Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah

Komnas Perempuan: Cabut SKB Ahmadiyah

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia. com, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak pemerintah mencabut SKB 3 menteri soal pelarangan beribadah bagi pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Komnas Perempuan akan segera mengirim surat protes terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta segera mencabut SKB tersebut.

 

Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, surat keputusan bersama itu semakin membuka peluang terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak pengikut Ahmadiyah. Ibu-ibu dan anak pengikut Ahmadiyah yang selama ini selalu didiskriminasikan akan semakin tertekan akibat disahkannya SKB tersebut.

 

"Surat kami secara spesifik mengkritisi SKB, termasuk temuan kami tentang diskriminasi berlapis yang diderita perempuan dan anak Ahmadiyah. Ada juga rekomendasi kepada pemerintah," kata Kamala, Kamis (12/6).

 

Dalam rekomendasi itu Komnas Perempuan meminta Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan menganut agama dan menjalankan ibadah. Sebab, kata Kamala, isi SKB itu justru menimbulkan kerancuan soal hak atas kebebasan beragama. "Presiden harus mencabutnya, karena SKB itu bertentangan dengan kewajiban Presiden untuk menegaskan kebebasan beragama."

 

Kamala menilai SKB yang disahkan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri itu menunjukkan agama digunakan sebagai alat permainan politik untuk merebut kekuasaan. "Agama jangan dijadikan alat politik, karena yang menjadi korban bukan para tokoh yang sekarang perang argumen, tapi ibu dan anak yang ada di sana. Salah apa anak Ahmadiyah sehingga ia takut ke sekolah?"

 

Hasil pemantauan Komnas Perempuan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan kaum perempuan Ahmadiyah menanggung beban mental dan psikologis akibat intimidasi kelompok-kelompok tertentu. Selain didiskriminasikan sebagai perempuan, mereka juga mengalami intimidasi sebagai pengikut Ahmadiyah. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


2 Komentar

  1. guest
    14 Juni 2008 pukul 1:16

    Pembelaan Mereka terhadap tindak penistaan terhadap agama dengan alasan Kebhinekaan Pancasila yang ditafsiri dengan kebebasan Materialisme merupakan tindak penistaan terhadap Pancasila.

    Penjagaan agama dari penistaan adalah Pancasilais, pembiarannya adalah Materialis. Jelaslah maka sebenarnya kebhinekaan yang dimaksud oleh mereka adalah kebhinekaan materialis dan bukan kebhinekaan Pancasilais.

    Pancasila bukan Metarialisme

  2. indrana pringgodigdo
    8 Juli 2008 pukul 16:16

    Sampai dengan hari ini, setelah hampir 1 bulan "mereda"-nya pemberitaan soal kaum Islam fundamentalis yg memonopoli dan mengklaim diri sbg pandangan Islam "Mainstream", nyatanya sama-sama kita saksikan tidak ada sedikitpun langkah dari Pemerintahan SBY untuk perlindungan yg nyata maupun pembelaan terhadap rakyatnya sendiri yakni pengikut Ahmadiyah.
    Apakah ini bisa dikatakan Negara telah kalah wibawa dengan tekanan golongan tertentu ? Dan apa jadinya bila kelompok itu terus-menerus merasa di atas angin, mendikte bangsa dengan kedok agama ?
    "Ratu Adil" yg mana boleh kita tunggu kedatangannya ?
    Bila tidak ada perlawanan nyata dari segala elemen masyarakat yang masih cinta dan mensyukuri kebhinnekaan Indonesia, perlawanan yg strategis dan bahu-membahu, maka niscaya benar apa yg disitir oleh Pak Thamrin Tomagola, bahwa right now we're watching the creepy islamization took action in this nation.
    Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala