| 07 Oktober 2008 |
Berita
Kebebasan Pers Dikalahkan
Koran Tempo Dihukum Denda & Minta Maaf
3 Juli 2008 - 16:19 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap PT Tempo Inti Media Harian. Koran Tempo dihukum denda Rp 220 juta dan memuat permintaan maaf kepada penggugat di sejumlah media massa nasional.
Kuasa hukum Koran Tempo Sholeh Ali menilai putusan majelis hakim tidak berdasar. Menurut dia, majelis hakim tidak memahami substansi permasalahan dan tidak mengindahkan UU Pers sebagai acuan penyelesaian hukum kasus pers.
Apalagi hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fungsi Dewan Pers dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dia menyatakan banding atas putusan hakim. "Dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers diberi kewenangan dalam perkara pers. Tapi ini tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata Sholeh di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/7).
Ketua majelis hakim Eddy Risdianto mengatakan putusan ini belum mempunyai ketetapan hukum tetap. Tergugat masih dapat menempuh upaya hukum lain. Menurut dia, Koran Tempo baru menggunakan hak koreksi terkait pemberitaan kasus pembalakan liar yang dilakukan PT RAPP, sementara hak jawab adalah keharusan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Sejak dimuatnya berita, antara penggugat dan tergugat tidak pernah ada kesepakatan. Dan pihak penggugat (PT RAPP) merasa belum pernah dilayani hak jawabnya," kata Eddy.
Pemimpin Redaksi Koran Tempo Sri Malela Mahergasari mengatakan sempat memuat hak jawab PT RAPP dan membuat ralat berita di halaman satu pada 27 Juli 2007. Tindakan itu didasarkan pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 40/1999 tentang Pers. Namun, PT RAPP menganggap ralat tersebut tidak proporsional karena ukurannya terlalu kecil. "Kami sudah memuat hak jawab berkali-kali."
Sidang putusan gugatan perdata PT RAPP terhadap KoranTempo diwarnai demonstrasi puluhan wartawan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta. Para demonstran menilai putusan hakim membelenggu kebebasan pers.
Gugatan perdata ini diajukan setelah Koran Tempo memberitakan kasus pembalakan liar PT RAPP di wilayah Provinsi Riau. Direktur Lembaga Bantuan Pers Hendrayana menilai pemberitaan yang ditulis Koran Tempo berdasarkan sumber yang kredibel, antara lain penyidik Kejaksaan Provinsi Riau dan beberapa LSM yang peduli masalah lingkungan.
PT RAPP kemudian menggugat Koran Tempo Rp 1 miliar karena menganggap pemberitaan tersebut merugikan nama perusahaan. Beberapa pemberitaan yang dipermasalahkan perusahaan pengolah kayu kayu milik Sukanto Tanoto itu adalah "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas" (6 Juli 2007), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" (12 Juli 2007), dan "Kasus Pembalakan Liar di Riau Lima Bupati Diduga Terlibat" (13 Juli 2007). (E1)
Foto: VHRmedia.com/ Kurniawan Tri Yunanto
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
26 September 2008
RUU MA Akan Disahkan Bersama RUU KY & MK -
24 September 2008
Hakim Minta AD/ART Lembaga Penggugat -
23 September 2008
RUU Pornografi Bangun Sekat Agama & Budaya -
23 September 2008
FUI Minta RUU Pornografi Balik Nama RUU APP -
22 September 2008
Rizieq Minta Saksi Disumpah Kitab Tadzkirah
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Jimly: Negarawan Jangan Jadi Politisi
7 Oktober 2008 - 18:29 WIB
Warga Taman BMW Bertahan
7 Oktober 2008 - 17:46 WIB
11 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan
7 Oktober 2008 - 16:59 WIB
ASEAN Siapkan Aturan Perlindungan Buruh Migran
7 Oktober 2008 - 16:11 WIB
Komnas HAM: Stop Diskriminasikan Warga Miskin
7 Oktober 2008 - 15:42 WIB
Kisah
Ramadan ala BMI Hong Kong (2, Habis)
24 September 2008 - 13:1 WIB
BMI yang berpuasa merasa kesepian. Banyak godaan. Rindu suasana kampung.
TAK mudah menjalankan ibadah puasa di Hong Kong, terlebih dengan status sebagai pekerja rumah tangga. Septemper ini cuaca Hong Kong tergolong panas, suhu udara mencapai 30-35 derajat Celsius.
Di luar, toko-toko
Berita Terpopuler
Penumpang Kereta Bekasi-Jakarta Membeludak
2 Oktober 2008 - 14:29 WIB
Lebaran Pluralis di Kalimalang
1 Oktober 2008 - 11:16 WIB
Arus Mudik Berlanjut Hingga Hari Ini
2 Oktober 2008 - 13:2 WIB
Bom Bunuh Diri Terus Terjadi di Irak
2 Oktober 2008 - 14:47 WIB
Pengesahan RUU MA Hari Ini Batal
6 Oktober 2008 - 12:32 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







