Voice of Human Rights News Center

English English 08 Januari 2009  

            VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.    

 

Berita

LPSK Sosialisasikan Program ke Kejagung

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan sosialisasi kewenangan kepada Kejaksaan Agung. Poin-poin yang disosialisasikan antara lain kewenangan melindungi serta memberikan bantuan hukum, restitusi, dan kompensasi kepada saksi di pengadilan.


Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiarsa mengatakan, Kejagung mendukung upaya LPSK membantu proses penegakan hukum terkait perlindungan saksi. "Kesaksian saksi di persidangan merupakan bagian dari alat bukti. Apalagi kesaksian saksi kunci," kata I Ketut Sudiarsa, Selasa (18/11).


Menurut I Ketut, bentuk perlindungan yang ditawarkan LPSK beraneka ragam, tergantung permintaan saksi. Perlindungan tersebut dapat berupa penyamaran identitas, penggunaan fasilitas teleconference, atau bentuk perlindungan yang lain.


LPSK juga memfasilitasi saksi kasus pidana umum mendapatkan restitusi, jika terbukti terjadi intimidasi dari pihak berwajib atau pihak lain. Untuk kasus pelanggaran HAM berat, saksi berhak mendapatkan kompensasi dari pelaku. Namun, jika pelaku pelanggaran tidak dapat memberikan kompensasi, negara wajib memberikan ganti rugi.


Selain memberikan perlindungan kepada saksi kasus pidana umum dan kasus pelanggaran HAM, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi kasus korupsi. Berkaitan dengan hal itu, LPSK telah melakukan sosialisasi nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau dengan KPK tidak ada MoU juga oke, cukup secara lisan saja. Tapi dia (KPK) menghendaki LPSK terlibat dalam pengawasan pemeriksaan saksi untuk menegaskan bahwa pemeriksaan saksi benar-benar dilakukan secara bersih," ujar I Ketut Sudiarsa. (E1)

©2009 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

KPK Minta 6 Departemen Klarifikasi Rekening Liar

8 Januari 2009 - 17:11 WIB

PBB: Tak Ada Pejuang Hamas di Al Fakhora

8 Januari 2009 - 16:33 WIB

Pengacara Muchdi Minta Eksaminasi Dibatalkan

8 Januari 2009 - 16:20 WIB

FUI Surabaya Demo Konjen Amerika Serikat

8 Januari 2009 - 15:37 WIB

Mesir Didesak Buka Gerbang Rafah

8 Januari 2009 - 15:23 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Museum Santet

18 Desember 2008 - 14:2 WIB

 Banyak orang tak percaya santet. Tapi seorang dokter di Surabaya meyakininya ada. Museum ini adalah buktinya.


JIKA berkunjung ke museum ini, Anda pasti terperanjat. Di tempat ini Anda akan menemukan benda-benda santet dan jimat yang diyakini oleh masyarakat Indonesia memiliki kekuatan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua