| 21 November 2008 |
Berita
Sanksi Politik Dapat Langsung Diberikan
Langgar Etik, 77 Anggota DPR Diadukan ke BK
24 September 2008 - 11:29 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Koalisi Penegak Citra DPR meminta Badan Kehormatan DPR segera menjatuhkan sanksi pada anggota Dewan yang diduga melanggar kode etik, tanpa menunggu selesainya proses hukum. Sebab, pelanggaran etika merupakan sanksi politis, bukan sanksi hukum.
Hal itu dikatakan Adnan Topan Husodo, perwakilan Koalisi Penegak Citra DPR, seusai menyerahkan 77 nama anggota DPR yang diduga melanggar kode etik ke Sekretariat Badan Kehormatan DPR, Selasa (23/9).
Menurut Adnan, BK dapat memberikan sanksi sejalan atau mendahului keputusan hukum tetap. "Jika BK memiliki informasi mengenai pelanggaran yang jelas, saya kira mereka dapat segera memberikan sanksi, tanpa harus menunggu proses hukum selesai."
Dari 77 anggota DPR yang diduga melanggar kode etik itu beberapa di antaranya diduga terlibat korupsi aliran dana Bank Indonesia serta suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Pelanggaran etika anggota Dewan yang dilaporkan Koalisi juga termasuk indikasi gratifikasi dan studi banding yang tidak sesuai dengan tata tertib. Menurut Adnan Topan Husodo, 77 nama itu dari sebagian fraksi. "Ada dari Golkar, PDIP, PPP, PKB. Saya kira semua fraksi partai besar ada dalam daftar itu," ujar Adnan.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch itu, terdapat 6 nama anggota DPR yang baru dilaporkan karena diduga terlibat sejumlah korupsi. Mereka adalah ZD dan BP (Fraksi Partai Golkar), TP dan JAD (FPDIP), AMM (FPKB), dan AR (FPKS). Adnan mengatakan data-data itu diperoleh dari rangkuman pemberitaan di berbagai media massa dan laporan masyarakat. "Kebanyakan gratifikasi ada yang sampai 130 juta, tapi ada juga yang 6 juta rupiah."
Wakil Ketua BK Tiurlan Basaria Hutagaol mengatakan, pihaknya dapat memberikan sanksi sebelum ada keputusan hukum tetap, asal melalui mekanisme rapat anggota. "Asal melalui rapat dan memiliki bukti."
Meski demikian, menurut dia, bukti berdasarkan pemberitaan media massa tidak dapat diproses. Dugaan yang sudah tersebar luas hanya dapat digunakan sebagai dasar penetapan sanksi menurut persetujuan pimpinan DPR.
Rencananya pengaduan yang diwakili Indonesia Corruption Watch dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran itu akan diberikan langsung kepada pimpinan Badan Kehormatan. Namun, pertemuan gagal karena pengaduan itu dianggap tidak melalui prosedur standar. Wakil Ketua BK Tiurlan Basaria Hutagaol mengatakan, pengaduan harus melalui Sekretariat BK. "Sekretariat akan meneliti apa data pengaduan sudah lengkap atau belum," katanya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban -
11 November 2008
SK Yusril Diduga Melanggar Peraturan -
3 November 2008
Masyarakat Tak Suka Kemiskinan Dalam Iklan Politik -
31 Oktober 2008
Peluang Sultan HB X Terhambat Politik Modern -
29 Oktober 2008
Kejagung Cari Bukti untuk Beri Sanksi Jaksa Urip
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







