Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Sanksi Politik Dapat Langsung Diberikan

Langgar Etik, 77 Anggota DPR Diadukan ke BK

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Koalisi Penegak Citra DPR meminta Badan Kehormatan DPR segera menjatuhkan sanksi pada anggota Dewan yang diduga melanggar kode etik, tanpa menunggu selesainya proses hukum. Sebab, pelanggaran etika merupakan sanksi politis, bukan sanksi hukum.


Hal itu dikatakan Adnan Topan Husodo, perwakilan Koalisi Penegak Citra DPR, seusai menyerahkan 77 nama anggota DPR yang diduga melanggar kode etik ke Sekretariat Badan Kehormatan DPR, Selasa (23/9).


Menurut Adnan, BK dapat memberikan sanksi sejalan atau mendahului keputusan hukum tetap. "Jika BK memiliki informasi mengenai pelanggaran yang jelas, saya kira mereka dapat segera memberikan sanksi, tanpa harus menunggu proses hukum selesai."


Dari 77 anggota DPR yang diduga melanggar kode etik itu beberapa di antaranya diduga terlibat korupsi aliran dana Bank Indonesia serta suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.


Pelanggaran etika anggota Dewan yang dilaporkan Koalisi juga termasuk indikasi gratifikasi dan studi banding yang tidak sesuai dengan tata tertib. Menurut Adnan Topan Husodo, 77 nama itu dari sebagian fraksi. "Ada dari Golkar, PDIP, PPP, PKB. Saya kira semua fraksi partai besar ada dalam daftar itu," ujar Adnan.


Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch itu, terdapat 6 nama anggota DPR yang baru dilaporkan karena diduga terlibat sejumlah korupsi. Mereka adalah ZD dan BP (Fraksi Partai Golkar), TP dan JAD (FPDIP), AMM (FPKB), dan AR (FPKS). Adnan mengatakan data-data itu diperoleh dari rangkuman pemberitaan di berbagai media massa dan laporan masyarakat. "Kebanyakan gratifikasi ada yang sampai 130 juta, tapi ada juga yang 6 juta rupiah."


Wakil Ketua BK Tiurlan Basaria Hutagaol mengatakan, pihaknya dapat memberikan sanksi sebelum ada keputusan hukum tetap, asal melalui mekanisme rapat anggota. "Asal melalui rapat dan memiliki bukti."


Meski demikian, menurut dia, bukti berdasarkan pemberitaan media massa tidak dapat diproses. Dugaan yang sudah tersebar luas hanya dapat digunakan sebagai dasar penetapan sanksi menurut persetujuan pimpinan DPR.  


Rencananya pengaduan yang diwakili Indonesia Corruption Watch dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran itu akan diberikan langsung kepada pimpinan Badan Kehormatan. Namun, pertemuan gagal karena pengaduan itu dianggap tidak melalui prosedur standar. Wakil Ketua BK Tiurlan Basaria Hutagaol mengatakan, pengaduan harus melalui Sekretariat BK. "Sekretariat akan meneliti apa data pengaduan sudah lengkap atau belum," katanya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua