| 21 November 2008 |
Berita
Kasus Gugatan Soeharto
Lembaga Internasional Dukung PK 'Time'
12 Agustus 2008 - 11:55 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Sebanyak 23 lembaga internasional dan lokal mendukung peninjauan kembali yang diajukan perkara majalahTime pada kasus gugatan bekas presiden Soeharto. Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan gugatan kasasi perdata Soeharto dan mewajibkan Time membayar denda Rp 1 triliun.
Kuasa hukum pemohon Darwin Aritonang mengatakan, dukungan itu diberikan dengan mengajukan Ad Inforandum (penjelasan atau keterangan) berupa Amicus Curiae (pernyataan teman pengadilan). Karena keterbatasan waktu mengumpulkan tanda tangan, seluruh lembaga itu memberikan kuasa menandatangani surat permohonan kepada 4 lembaga, yakni Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, Tbk (majalah Tempo), PT Bina Media Tenggara (harian The Jakarta Post), dan Aliansi Jurnalis Independen. "Tapi mereka sudah setuju," kata Darwin Aritonang, Senin (11/8).
Lembaga internasional yang mendukung pengajuan PK perkara majalah Time itu antara lain The Associated Press (AP), The Newyork Times Company Inc, International Federation of Journalist, South East Asian Press Alliance, dan International Bar Association Human Rights Institute.
Dalam surat Ad Inforandum para Amicus Curiae menganggap putusan MA yang memenangkan gugatan Soeharto atas pencemaran nama dalam pemberitaan majalah Time mengandung keberpihakan. Hakim dinilai tidak memperdulikan kepentingan publik dalam pemberitaan Time yang menyebut Soeharto diduga mencuri kekayaan negara $US 15 miliar hingga $US 35 miliar selama berkuasa.
Kuasa hukum majalah Time Todung Mulya Lubis mengatakan, hakim kasasi perkara Time melakukan kesalahan mendasar dengan mengabaikan bukti dari kliennya. Pihaknya telah mengajukan ratusan bukti dan keterangan saksi ahli, sedangkan pihak Soeharto hanya mengajukan bukti majalah Time dan surat somasi tanpa saksi ahli. "Kalau bukti itu dipertimbangkan, putusannya tentu tidak seperti itu."
Todung menganggap putusan kasasi MA itu tidak hanya mengancam kebebasan pers Indonesia, tapi juga dunia. Dia mendesak hakim mendalami pengetahuan tentang perkara ini dan mempertimbangkan permohonan Amicus Curiae tersebut. "Ini semacam panorama yang mengecam kebebasan pers di negara lain," ujarnya.
Todung Mulya Lubis belum memastikan apakah MA telah menunjuk hakim yang akan menangani PK yang diajukan Februari lalu itu. Namun, menurut dia, kuasa hukum Soeharto telah mengajukan berkas kontra PK tersebut. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
19 November 2008
LPSK Sosialisasikan Program ke Kejagung -
18 November 2008
Muchdi Akui Pertemuan dengan Indra Setyawan -
14 November 2008
Korban Salah Tangkap di Jombang Segera Bebas -
14 November 2008
Sidang Batal Dengar Keterangan Hasjim Djojohadikusumo
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







