Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Kasus Gugatan Soeharto

Lembaga Internasional Dukung PK 'Time'

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Sebanyak 23 lembaga internasional dan lokal mendukung peninjauan kembali yang diajukan perkara majalahTime pada kasus gugatan bekas presiden Soeharto. Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan gugatan kasasi perdata Soeharto dan mewajibkan Time membayar denda Rp 1 triliun.


Kuasa hukum pemohon Darwin Aritonang mengatakan, dukungan itu diberikan dengan mengajukan Ad Inforandum (penjelasan atau keterangan) berupa Amicus Curiae (pernyataan teman pengadilan). Karena keterbatasan waktu mengumpulkan tanda tangan, seluruh lembaga itu memberikan kuasa menandatangani surat permohonan kepada 4 lembaga, yakni Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, Tbk (majalah Tempo), PT Bina Media Tenggara (harian The Jakarta Post), dan Aliansi Jurnalis Independen. "Tapi mereka sudah setuju," kata Darwin Aritonang, Senin (11/8).

Lembaga internasional yang mendukung pengajuan PK perkara majalah Time itu antara lain The Associated Press (AP), The Newyork Times Company Inc, International Federation of Journalist, South East Asian Press Alliance, dan International Bar Association Human Rights Institute.

Dalam surat Ad Inforandum para Amicus Curiae menganggap putusan MA yang memenangkan gugatan Soeharto atas pencemaran nama dalam pemberitaan majalah Time mengandung keberpihakan. Hakim dinilai tidak memperdulikan kepentingan publik dalam pemberitaan Time yang menyebut Soeharto diduga mencuri kekayaan negara $US 15 miliar hingga $US 35 miliar selama berkuasa.

Kuasa hukum majalah Time Todung Mulya Lubis mengatakan, hakim kasasi perkara Time melakukan kesalahan mendasar dengan mengabaikan bukti dari kliennya. Pihaknya telah mengajukan ratusan bukti dan keterangan saksi ahli, sedangkan pihak Soeharto hanya mengajukan bukti majalah Time dan surat somasi tanpa saksi ahli. "Kalau bukti itu dipertimbangkan, putusannya tentu tidak seperti itu."

Todung menganggap putusan kasasi MA itu tidak hanya mengancam kebebasan pers Indonesia, tapi juga dunia. Dia mendesak hakim mendalami pengetahuan tentang perkara ini dan mempertimbangkan permohonan Amicus Curiae tersebut. "Ini semacam panorama yang mengecam kebebasan pers di negara lain," ujarnya.

Todung Mulya Lubis belum memastikan apakah MA telah menunjuk hakim yang akan menangani PK yang diajukan Februari lalu itu. Namun, menurut dia, kuasa hukum Soeharto telah mengajukan berkas kontra PK tersebut. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua