| 21 November 2008 |
Berita
MA Tolak PK Terpidana Kasus Psikotropika
29 Maret 2008 - 11:50 WIB
Indah Nurmasari
VHRmedia.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penyelundupan ganja Schapelle Leigh Corby. Warga negara Australia itu tetap harus menjalani hukuman penjara 20 tahun.
Humas Mahkamah Agung Nurhadi menyampaikan hal itu seusai sidang tertutup peninjauan kembali kasus penyelundupan ganja (psikotropika golongan I) dengan terpidana Schapelle Leigh Corby di gedung Mahkamah Agung, Jumat (28/03). "Menolak permohonan PK terpidana dan menetapkan putusan MA tetap berlaku," ujar Nurhadi mengutip putusan hakim MA.
Nurhadi mengatakan, alasan pemohon tidak dibenarkan oleh Pasal 263 Ayat 2 KUHAP, karena tidak ditemukan kekhilafan hukum atau kekeliruan nyata para hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memutus perkara itu.
Dalam sidang yang dipimpin Parman Suparman, majelis hakim menilai adanya perbedaan pendapat antara para hakim dengan saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar tidak dapat dijadikan alasan mengajukan PK.
Baik majelis hakim Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara itu berhak dan berwenang menilai keterangan saksi dalam sidang, sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga alasan terpidana mengajukan PK berdasarkan dugaan adanya kekeliruan hakim dalam memutus perkara tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian, menurut Nurhadi, MA tidak menerima permohonan PK yang diajukan Corby dan menetapkan putusan MA tetap berlaku. Pada 12 Januari 2006 MA menolak kasasi Corby, karena terpidana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tertangkap tangan membawa 4,2 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali. Corby kemudian dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Denpasar pada 31 Oktober 2005 menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 juta. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
21 November 2008
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat -
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
20 November 2008
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan -
20 November 2008
KPK Minta Pihak Terkait Penyidikan BLBI Lengkapi Data
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







