Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

MA Tolak PK Terpidana Kasus Psikotropika

Indah Nurmasari

VHRmedia.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penyelundupan ganja Schapelle Leigh Corby. Warga negara Australia itu tetap harus menjalani hukuman penjara 20 tahun.

 

Humas Mahkamah Agung Nurhadi menyampaikan hal itu seusai sidang tertutup peninjauan kembali kasus penyelundupan ganja (psikotropika golongan I) dengan terpidana Schapelle Leigh Corby di gedung Mahkamah Agung, Jumat (28/03). "Menolak permohonan PK terpidana dan menetapkan putusan MA tetap berlaku," ujar Nurhadi mengutip putusan hakim MA.

 

Nurhadi mengatakan, alasan pemohon tidak dibenarkan oleh Pasal 263 Ayat 2 KUHAP, karena tidak ditemukan kekhilafan hukum atau kekeliruan nyata para hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memutus perkara itu.

 

Dalam sidang yang dipimpin Parman Suparman, majelis hakim menilai adanya perbedaan pendapat antara para hakim dengan saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar tidak dapat dijadikan alasan mengajukan PK.


Baik majelis hakim Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara itu berhak dan berwenang menilai keterangan saksi dalam sidang, sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga alasan terpidana mengajukan PK berdasarkan dugaan adanya kekeliruan hakim dalam memutus perkara tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian, menurut Nurhadi, MA tidak menerima permohonan PK yang diajukan Corby dan menetapkan putusan MA tetap berlaku. Pada 12 Januari 2006 MA menolak kasasi Corby, karena terpidana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tertangkap tangan membawa 4,2 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali. Corby kemudian dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Denpasar pada 31 Oktober 2005 menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 juta. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua