Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

UU Kekuasaan Kehakiman

MK Tolak Uji UU yang Diajukan Pollycarpus

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. Hakim menilai keberatan yang diajukan menyangkut penerapan UU itu tidak terkait norma konstitusional.


Pollycarpus mengajukan uji materi Pasal 23 Ayat 1 UU tentang Kekuasaan Kehakiman kerena merasa isi pasal tersebut melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Dalil pasal itu menyatakan, "terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak-pihak yang bersangkuatan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang."


Menurut Pollycarpus, isi pasal itu digunakan Kejaksaan Agung untuk menjadi pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang kemudian menjebloskannya ke penjara.


Dia menilai, penafsiran MA atas pasal tersebut mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum. Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."


Hakim MK mengakui adanya inkonsistensi MA dalam putusan PK tersebut. Di satu sisi MA menolak permohonan PK dari Jaksa Agung, merujuk Pasal 263 Ayat 1 KUHAP. Namun, di sisi lain berdasarkan sejumlah PK sebelumnya yang dikabulkan, MA berkeinginan menciptakan hukum acara pidana sendiri untuk menampung kekurangan hak atau wewenang jaksa untuk mengajukan PK.


Hakim Mukhtie Fadjar dalam kesimpulannya mengatakan, alasan pemohon yang menyebutkan MA mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHAP tentang pembatasan pihak yang berwenang mengajukan PK tidak menyentuh norma konstitusional. "Permohonan tidak cukup beralasan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan harus ditolak," katanya.


Hakim Muhammad Alim mengajukan alasan penolakan yang berbeda (concurring opinion). Dia berpendapat hak mengajukan PK harus berdasarkan kepastian hukum yang adil. Dalam kasus Pollycarpus, dia menganggap jaksa menjadi wakil korban (Munir dan ahli warisnya) yang juga harus memperoleh hak keadilan.


"Jaksa penuntut umum yang mewakili masyarakat, termasuk korban, tidak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan PK merupakan aturan dan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.


Hakim Harjono dan Abdul Mukhtie Fadjar mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat Pasal 23 UU 4/2004 bersifat multitafsir sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Untuk menghindari hal itu hendaknya UU tersebut diubah dan diharmonisasikan. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam

21 November 2008 - 13:24 WIB

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua