| 21 November 2008 |
Berita
UU Kekuasaan Kehakiman
MK Tolak Uji UU yang Diajukan Pollycarpus
15 Agustus 2008 - 19:19 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. Hakim menilai keberatan yang diajukan menyangkut penerapan UU itu tidak terkait norma konstitusional.
Pollycarpus mengajukan uji materi Pasal 23 Ayat 1 UU tentang Kekuasaan Kehakiman kerena merasa isi pasal tersebut melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Dalil pasal itu menyatakan, "terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak-pihak yang bersangkuatan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang."
Menurut Pollycarpus, isi pasal itu digunakan Kejaksaan Agung untuk menjadi pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang kemudian menjebloskannya ke penjara.
Dia menilai, penafsiran MA atas pasal tersebut mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum. Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Hakim MK mengakui adanya inkonsistensi MA dalam putusan PK tersebut. Di satu sisi MA menolak permohonan PK dari Jaksa Agung, merujuk Pasal 263 Ayat 1 KUHAP. Namun, di sisi lain berdasarkan sejumlah PK sebelumnya yang dikabulkan, MA berkeinginan menciptakan hukum acara pidana sendiri untuk menampung kekurangan hak atau wewenang jaksa untuk mengajukan PK.
Hakim Mukhtie Fadjar dalam kesimpulannya mengatakan, alasan pemohon yang menyebutkan MA mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHAP tentang pembatasan pihak yang berwenang mengajukan PK tidak menyentuh norma konstitusional. "Permohonan tidak cukup beralasan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan harus ditolak," katanya.
Hakim Muhammad Alim mengajukan alasan penolakan yang berbeda (concurring opinion). Dia berpendapat hak mengajukan PK harus berdasarkan kepastian hukum yang adil. Dalam kasus Pollycarpus, dia menganggap jaksa menjadi wakil korban (Munir dan ahli warisnya) yang juga harus memperoleh hak keadilan.
"Jaksa penuntut umum yang mewakili masyarakat, termasuk korban, tidak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan PK merupakan aturan dan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.
Hakim Harjono dan Abdul Mukhtie Fadjar mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat Pasal 23 UU 4/2004 bersifat multitafsir sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Untuk menghindari hal itu hendaknya UU tersebut diubah dan diharmonisasikan. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92% -
20 November 2008
UU Pornografi Seharusnya Mencakup Pendidikan Toleransi -
19 November 2008
Ribuan Buruh Jatim Demo di Kantor Gubernur -
19 November 2008
Intervensi Pemerintah Dominasi Keputusan DPRD -
17 November 2008
Ribuan Warga Miskin Terancam Tak Dapat Layanan Kesehatan
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam
21 November 2008 - 13:24 WIB
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







