Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Berita

Vonis Kasus Aliran Dana Bank Indonesia

Seluruh Anggota Komisi IX Terima Uang BI

Kurniawan Tri Yunanto

 VHRmedia, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Antony Zeidra Abidin 4,5 tahun penjara dan Hamka Yandhu 3 tahun. Selain kedua terpidana, hakim menyatakan seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana dari Bank Indonesia.


Dari Rp 100 miliar dana yang dikucurkan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Rp 3,5 miliar mengalir ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Dana yang digunakan untuk biaya revisi Undang-Undang BI dan bantuan hukum para mantan petinggi Bank Indonesia diserahkan oleh Rusli Simanjuntak (bekas Kepala Biro Gubernur BI) dan Asnar Anshari (pengurus YPPI).

  
Hakim menyatakan Antony Zeidra dan Hamka Yandhu terbukti telah menerima uang Rp 31,5 miliar dari BI untuk keperluan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi UU BI. "Setelah masing-masing mendapatkan Rp 500 juta, sisanya kemudian dibagikan ke seluruh fraksi di Komisi IX," kata hakim Masrudin Chaniago dalam pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/1).


Menurut hakim, sejak 27 Juni hingga September 2003 Antony dengan disaksikan Hamka telah menerima uang Rp 31,5 miliar dari BI. Dalam kesaksiannya, Rusli Simanjuntak mengaku penyerahan uang tidak dilakukan secara sekaligus. Rp 2 miliar diserahkan 27 Juni 2003 di Hotel Sultan Jakarta Selatan. Rp 5,5 miliar diserahkan Rusli dan Asnar di rumah Anthony di Jalan Gandaria Jakarta Selatan. Tahap ketiga pada 23 Juli 2003 dicairkan Rp 7,5 miliar oleh Asnar dan Rusli dan diserahkan pertengahan Agustus 2003 di rumah Anthony. Gelombang kedua total yang diberikan Rp 16,5 miliar dari Rp 20 miliar yang diminta. "Unsur turut serta telah terpenuhi," kata hakim.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Antony Zeidra, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, 6 tahun penjara. Sedangkan Hamka Yandhu dituntut 4 tahun penjara.


Hamka Yandhu langsung menyatakan menerima putusan hukuman dengan denda Rp 150 juta tersebut. Namun Antony menyatakan pikir-pikir. Alasannya, seharusnya vonis dia sama dengan yang diterima Hamka. "Saya memang mengakui telah menerima uang itu. Tapi kenapa putusanya beda dan kenapa yang lainnya tidak kena? Saya merasa jadi tumbal," katanya.


Dalam kasus aliran dana BI ini Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur BI. Dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, divonis 4 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan 4 mantan Deputi BI sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri. (E4)
Foto: VHRmedia / Kurniawan TY

©2010 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua