| 03 September 2010 |
Berita
Vonis Kasus Aliran Dana Bank Indonesia
Seluruh Anggota Komisi IX Terima Uang BI
7 Januari 2009 - 16:54 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Antony Zeidra Abidin 4,5 tahun penjara dan Hamka Yandhu 3 tahun. Selain kedua terpidana, hakim menyatakan seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana dari Bank Indonesia.
Dari Rp 100 miliar dana yang dikucurkan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Rp 3,5 miliar mengalir ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Dana yang digunakan untuk biaya revisi Undang-Undang BI dan bantuan hukum para mantan petinggi Bank Indonesia diserahkan oleh Rusli Simanjuntak (bekas Kepala Biro Gubernur BI) dan Asnar Anshari (pengurus YPPI).
Hakim menyatakan Antony Zeidra dan Hamka Yandhu terbukti telah menerima uang Rp 31,5 miliar dari BI untuk keperluan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi UU BI. "Setelah masing-masing mendapatkan Rp 500 juta, sisanya kemudian dibagikan ke seluruh fraksi di Komisi IX," kata hakim Masrudin Chaniago dalam pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/1).
Menurut hakim, sejak 27 Juni hingga September 2003 Antony dengan disaksikan Hamka telah menerima uang Rp 31,5 miliar dari BI. Dalam kesaksiannya, Rusli Simanjuntak mengaku penyerahan uang tidak dilakukan secara sekaligus. Rp 2 miliar diserahkan 27 Juni 2003 di Hotel Sultan Jakarta Selatan. Rp 5,5 miliar diserahkan Rusli dan Asnar di rumah Anthony di Jalan Gandaria Jakarta Selatan. Tahap ketiga pada 23 Juli 2003 dicairkan Rp 7,5 miliar oleh Asnar dan Rusli dan diserahkan pertengahan Agustus 2003 di rumah Anthony. Gelombang kedua total yang diberikan Rp 16,5 miliar dari Rp 20 miliar yang diminta. "Unsur turut serta telah terpenuhi," kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Antony Zeidra, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, 6 tahun penjara. Sedangkan Hamka Yandhu dituntut 4 tahun penjara.
Hamka Yandhu langsung menyatakan menerima putusan hukuman dengan denda Rp 150 juta tersebut. Namun Antony menyatakan pikir-pikir. Alasannya, seharusnya vonis dia sama dengan yang diterima Hamka. "Saya memang mengakui telah menerima uang itu. Tapi kenapa putusanya beda dan kenapa yang lainnya tidak kena? Saya merasa jadi tumbal," katanya.
Dalam kasus aliran dana BI ini Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur BI. Dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, divonis 4 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan 4 mantan Deputi BI sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri. (E4)
Foto: VHRmedia / Kurniawan TY
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Bawaslu Minta Batasan Politik Uang Dipastikan -
16 Januari 2009
Diduga Dana Operasional Pendidikan Disunat -
13 Januari 2009
Pemerintah Siapkan 3 Opsi Tarik Uang Tommy -
13 Januari 2009
Kejagung Belum Tentukan Sikap -
12 Januari 2009
Bangsa Indonesia Butuh Pemimpin Baru
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







