| 20 November 2008 |
Berita
Mantan Hakim MA Tolak Batas Pensiun 70 Tahun
25 September 2008 - 10:31 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Sejumlah mantan hakim Mahkamah Agung menolak rencana perpanjangan batas usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Mereka meminta DPR mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas keberatan terhadap rencana tersebut.
Para mantan hakim agung yang menolak batas usia pensiun tersebut adalah Bustanul Arifin, Bismar Siregar, Adi Handoyo, Benjamin Mangkoedilaga, Laica Marzuki, Arbijoto, Muladi, dan Kahardiman.
Mantan hakim agung yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki mengatakan, suara masyarakat harus dipertimbangkan dalam pembahasan perpanjangan usia pensiun hakim agung. "Rakyat banyak ini merupakan pencari keadilan. Ini harus didengar," kata Laica Marzuki dalam pembacaan pernyatan sikap menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung di Jakarta, Rabu 24/9.
Dia menyatakan tidak memahami alasan pemerintah dan DPR yang membawa usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun ke rapat Panitia Kerja DPR. Sebab, ketika RUU sudah dibahas ke rapat Panja, ada indikasi terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membahas RUU tersebut tanpa mengindahkan aspirasi publik.
Laica Marzuki menilai pembahasan batas usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun bukan hal yang mendesak untuk dibahas. DPR seharusnya mendahulukan pembahasan RUU Komisi Yudisial yang berfungsi mengawasi kinerja hakim. "Saya tidak bisa mengerti mengapa hal ini menjadi program yang dipandang sebagai percepatan di DPR," ujarnya.
Bustanul Arifin menolak rencana perpanjangan usia pensiun hakim agung karena menilai hakim di MA sekarang tidak berkompenten menjalankan tugas. Hal itu terlihat dari banyaknya perkara yang belum ditangani MA. Dia mendapat informasi dari seorang panitera MA bahwa 100 ribu perkara saat ini terbengkalai di lembaga pengadilan tertinggi itu.
"Dalam Undang-Undang, jika hakim agung tidak cakap, Presiden bisa memberhentikannya. Kalau pekerjaan hakim agung hanya perkara, perkara yang tidak tergarap sudah 100 ribu, tunggakan sudah banyak. Apakah itu cakap?" kata mantan hakim MA yang juga pernah menjadi anggota dewan pakar perumusan Peradilan Agama itu.
Bismar Siregar menilai upaya perpanjangan usia pensiun hakim agung bukan tindakan yang bijaksana. Perpanjangan usia pensiun adalah cara untuk mempertahankan jabatan hakim agung saat ini. "Jika ditawarkan jabatan, silahkan. Tapi untuk meminta itu tidak boleh. Tetapi di negara ini sudah kebiasaan demikian. Sehingga kebiasaan sudah menjadi hukum. Jika diperpanjang hingga 70 tahun, innalillahi wa innaillahi rojiun," ujarnya.
Arbijoto berpendapat, secara fisik hakim berusia 70 tahun sudah tidak memungkinkan dapat bekerja efektif. Berdasarkan pengalamannya, pada usia 65 tahun kemampuan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara menurun drastis. "Waktu umur saya 64, saya sangat bisa membedakan Pasal 362, 363, 365 KUHP. Tapi ketika umur 65, saya sudah mulai lamur," katanya.
Benjamin Mangkoedilaga yang mewakili Adi Handoyo, Muladi, dan Kahardiman mengatakan DPR harus mempertimbangkan penolakan "begawan hukum" Indonesia seperti Bustanul Arifin, Bismar Siregar, dan Adi Handoyo. "Kalau suara Bustanul sebagai dewanya, panutan kita hakim-hakim Indonesia seperti Bismar Siregar, Adi Handoyo, dan Kahardiman tidak didengar, mau dikemanakan kita?"
Jika DPR bersikeras meloloskan usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, Benjamin Mangkoedilaga mengusulkan UU tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2009. Alasannya, agar hakim agung yang pensiun pada 2008 seperti Bagir Manan, Marianna Sutadi, dan Parman Suparman tetap berhenti dari jabatannya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
20 November 2008
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92% -
20 November 2008
Pendaftaran Komisi Informasi Kurang Diminati -
19 November 2008
Lembaga Publik Harus Sediakan Informasi On Line -
19 November 2008
Ribuan Buruh Jatim Demo di Kantor Gubernur
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan
20 November 2008 - 13:38 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







