Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Mantan Hakim MA Tolak Batas Pensiun 70 Tahun

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Sejumlah mantan hakim Mahkamah Agung menolak rencana perpanjangan batas usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Mereka meminta DPR mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas keberatan terhadap rencana tersebut.


Para mantan hakim agung yang menolak batas usia pensiun tersebut adalah Bustanul Arifin, Bismar Siregar, Adi Handoyo, Benjamin Mangkoedilaga, Laica Marzuki, Arbijoto, Muladi, dan Kahardiman.


Mantan hakim agung yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki mengatakan, suara masyarakat harus dipertimbangkan dalam pembahasan perpanjangan usia pensiun hakim agung. "Rakyat banyak ini merupakan pencari keadilan. Ini harus didengar," kata Laica Marzuki dalam pembacaan pernyatan sikap menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung di Jakarta, Rabu 24/9.


Dia menyatakan tidak memahami alasan pemerintah dan DPR yang membawa usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun ke rapat Panitia Kerja DPR. Sebab, ketika RUU sudah dibahas ke rapat Panja, ada indikasi terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membahas RUU tersebut tanpa mengindahkan aspirasi publik.


Laica Marzuki menilai pembahasan batas usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun bukan hal yang mendesak untuk dibahas. DPR seharusnya mendahulukan pembahasan RUU Komisi Yudisial yang berfungsi mengawasi kinerja hakim. "Saya tidak bisa mengerti mengapa hal ini menjadi program yang dipandang sebagai percepatan di DPR," ujarnya.


Bustanul Arifin menolak rencana perpanjangan usia pensiun hakim agung karena menilai hakim di MA sekarang tidak berkompenten menjalankan tugas. Hal itu terlihat dari banyaknya perkara yang belum ditangani MA. Dia mendapat informasi dari seorang panitera MA bahwa 100 ribu perkara saat ini terbengkalai di lembaga pengadilan tertinggi itu.


"Dalam Undang-Undang, jika hakim agung tidak cakap, Presiden bisa memberhentikannya. Kalau pekerjaan hakim agung hanya perkara, perkara yang tidak tergarap sudah 100 ribu, tunggakan sudah banyak. Apakah itu cakap?" kata mantan hakim MA yang juga pernah menjadi anggota dewan pakar perumusan Peradilan Agama itu.


Bismar Siregar menilai upaya perpanjangan usia pensiun hakim agung bukan tindakan yang bijaksana. Perpanjangan usia pensiun adalah cara untuk mempertahankan jabatan hakim agung saat ini. "Jika ditawarkan jabatan, silahkan. Tapi untuk meminta itu tidak boleh. Tetapi di negara ini sudah kebiasaan demikian. Sehingga kebiasaan sudah menjadi hukum. Jika diperpanjang hingga 70 tahun, innalillahi wa innaillahi rojiun," ujarnya.


Arbijoto berpendapat, secara fisik hakim berusia 70 tahun sudah tidak memungkinkan dapat bekerja efektif. Berdasarkan pengalamannya, pada usia 65 tahun kemampuan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara menurun drastis. "Waktu umur saya 64, saya sangat bisa membedakan Pasal 362, 363, 365 KUHP. Tapi ketika umur 65, saya sudah mulai lamur," katanya.


Benjamin Mangkoedilaga yang mewakili Adi Handoyo, Muladi, dan Kahardiman mengatakan DPR harus mempertimbangkan penolakan "begawan hukum" Indonesia seperti Bustanul Arifin, Bismar Siregar, dan Adi Handoyo. "Kalau suara Bustanul sebagai dewanya, panutan kita hakim-hakim Indonesia seperti Bismar Siregar, Adi Handoyo, dan Kahardiman tidak didengar, mau dikemanakan kita?"


Jika DPR bersikeras meloloskan usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, Benjamin Mangkoedilaga mengusulkan UU tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2009. Alasannya, agar hakim agung yang pensiun pada 2008 seperti Bagir Manan, Marianna Sutadi, dan Parman Suparman tetap berhenti dari jabatannya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan

20 November 2008 - 13:38 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua