| 20 November 2008 |
Berita
Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo
Menteri PU: Prioritaskan Warga Perum TAS I
29 Agustus 2008 - 13:57 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta PT Minarak Lapindo Jaya memprioritaskan pembayaran ganti rugi 20% bagi warga Perumahan Tangggulangin Anggun Sejahtera (Perum TAS I) Sidoarjo, korban lumpur Lapindo.
Permintaan itu disampaikan Djoko Kirmanto dalam pertemuan korban Lapindo dengan Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Lapindo Brantas di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut Djoko, mekanisme pembayaran ganti rugi bagi warga yang wilayahnya masuk dalam peta terdampak diatur dalam Keputusan Presiden 14/2007. "Tolong diberikan prioritas kepada warga Perum TAS yang sampai saat ini belum dapat 20 persen," katanya.
Djoko Kirmanto yang mengaku baru mengetahui fakta ini kemudian meminta konfirmasi pada Yuniwati Theryana, perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya. Theryana Yuniwati mengatakan, warga yang belum menerima 20% ganti rugi belum memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Menurut dia, PT Minarak telah menyelesaikan ganti rugi 12.100 berkas tanah warga yang sudah lengkap. "Jika sampai sekarang belum dibayar, tentu ada hal yang belum dipenuhi," katanya.
Juru bicara warga Perum TAS I Sumitro membantah pernyataan Theryana Yuniwati. Menurut dia, alasan warga menunda penyerahan berkas karena ada pelanggaran yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya. "Tertundanya berkas itu karena ada poin-poin kesepakatan jual beli yang ingin diubah Lapindo. Padahal hal itu tidak diatur dalam risalah Wapres," ujarnya.
Saat ini setidaknya terdapat 100 orang warga Perum TAS I yang belum mendapatkan ganti rugi 20%. Padahal, berdasarkan kesepakatan warga dengan PT Lapindo dalam risalah Wakil Presiden, batas waktu pembayaran ganti rugi 20% April 2008.
"Kami putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sampai akhirnya kami terpaksa menyerahkan berkas ke PT Minarak Lapindo Jaya, Januari lalu. Tapi sampai sekarang belum juga diproses," kata Sumitro. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
20 November 2008
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran -
20 November 2008
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92% -
20 November 2008
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







