Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo

Menteri PU: Prioritaskan Warga Perum TAS I

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta PT Minarak Lapindo Jaya memprioritaskan pembayaran ganti rugi 20% bagi warga Perumahan Tangggulangin Anggun Sejahtera (Perum TAS I) Sidoarjo, korban lumpur Lapindo.


Permintaan itu disampaikan Djoko Kirmanto dalam pertemuan korban Lapindo dengan Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Lapindo Brantas di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8).


Menurut Djoko, mekanisme pembayaran ganti rugi bagi warga yang wilayahnya masuk dalam peta terdampak diatur dalam Keputusan Presiden 14/2007.  "Tolong diberikan prioritas kepada warga Perum TAS yang sampai saat ini belum dapat 20 persen," katanya.


Djoko Kirmanto yang mengaku baru mengetahui fakta ini kemudian meminta konfirmasi pada Yuniwati Theryana, perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya. Theryana Yuniwati mengatakan, warga yang belum menerima 20% ganti rugi belum memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Menurut dia, PT Minarak telah menyelesaikan ganti rugi 12.100 berkas tanah warga yang sudah lengkap. "Jika sampai sekarang belum dibayar, tentu ada hal yang belum dipenuhi," katanya.


Juru bicara warga Perum TAS I Sumitro membantah pernyataan Theryana Yuniwati. Menurut dia, alasan warga menunda penyerahan berkas karena ada pelanggaran yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya. "Tertundanya berkas itu karena ada poin-poin kesepakatan jual beli yang ingin diubah Lapindo. Padahal hal itu tidak diatur dalam risalah Wapres," ujarnya.


Saat ini setidaknya terdapat 100 orang warga Perum TAS  I yang belum mendapatkan ganti rugi 20%. Padahal, berdasarkan kesepakatan warga dengan PT Lapindo dalam risalah Wakil Presiden, batas waktu pembayaran ganti rugi 20% April 2008.  


"Kami putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sampai akhirnya kami terpaksa menyerahkan berkas ke PT Minarak Lapindo Jaya, Januari lalu. Tapi sampai sekarang belum juga diproses," kata Sumitro. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua