Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Sidang Pembunuhan Munir

Muchdi Pr Bunuh Munir karena Dendam

Kurniawan Tri Yunanto

 VHRmedia, Jakarta - Bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono didakwa melakukan pembunuhan berencana akitivis HAM Munir. Menurut jaksa, Muchdi sakit hati terhadap tindakan Munir yang menyebabkan dirinya dicopot dari jabatan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus saat itu.


Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8), dengan terdakwa Muchdi Pr. Menurut jaksa, dasar pembunuhan berencana itu bermula ketika Munir sebagai Koordinator Kontras aktif mengkritik berbagai keputusan pemerintah.


Penyelidikan Kontras soal kasus penculikan aktivis periode 1997-1998 mengendus keterlibatan Kopassus melalui Operasi Mawar. Hasil penyelidikan kasus ini pula yang membuat posisi Muchdi Pr sebagai Danjen Kopassus saat itu terdongkel. "Hal itu merupakan pukulan yang sangat berat, karena menamatkan kariernya sebagai militer sehingga sakit hati dan dendam kepada Munir," kata jaksa Cyrus Sinaga.


Untuk mewujudkan dendam itu, Muchdi merencanakan membunuh Munir lewat salah seorang anggota jejaring non-organik BIN Pollycarpus Budihari Priyanto. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto," ujar Cyrus.


Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Muchdi tidak bertindak sendiri ataupun bertindak bersama dengan Pollycarpus. Untuk kelancaran tugas Pollycarpus, pada 14 Juni 2004 Muchdi memberikan uang Rp 10 juta di ruang kerjanya.


Muchdi juga memberikan Rp 2 juta sebanyak 2 kali kepada Pollycarpus sebelum Munir dibunuh. Uang Rp 3 juta kembali diberikan kepada Pollycarpus di Carefour Pasar Jumat, Jakarta Selatan, ketika diperiksa penyidik Mabes Polri.


Cyrus Sinaga mengatakan, Muchdi Pr merencanakan membuat konsep surat rekomendasi agar Pollycarpus ditugaskan sebagai Aviation Corporate Security PT Garuda Indonesia. Surat itu diketik di ruangan staf Deputi V BIN Budi Santoso. "Beberapa hari kemudian Pollycarpus mengatakan kepada Budi Santoso, ‘Pak saya mendapat tugas dari Pak Muchdi untuk menghabisi Munir'," kata Cyrus.


Bahkan, menurut jaksa, setiba dari Singapura, Pollycarpus sempat menghubungi Budi Santoso dan menyatakan ‘Sudah mendapatkan ikan besar dari Singapura'. Pernyataan tersebut mengartikan bahwa pembunuhan telah dilakukan.


Dalam sidang pembuktian, jaksa berjanji akan menghadirkan Budi Santoso sebagai saksi. "Terdakwa telah menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Munir," kata jaksa Cyrus.


Muchdi Pr membantah dakwaan jaksa. "Dakwaan tersebut sama sekali tidak benar. Saya menyerahkan kepada kuasa hukum," kata Muchdi.


Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Soeharto itu akan dilanjutkan 2 September dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. (E1)

 

Foto: VHRmedia/ Dian Ali Rachman 

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua