| 20 November 2008 |
Berita
Kasus Perdata Soeharto & Yayasan Supersemar
PN Jakarta Selatan Menangkan Soeharto
28 Maret 2008 - 13:16 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Soeharto dari pembayaran ganti rugi dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Hakim juga membebaskan seluruh ahli waris mendiang Soeharto dari seluruh tanggung jawab membayar ganti rugi.
Dalam sidang putusan gugatan perdata kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/3), ketua majelis hakim Wahjono menyatakan pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana yayasan adalah Yayasan Supersemar sendiri. Majelis hakim mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi 25% dari total kerugian US$ 420 juta atau senilai Rp 185 miliar.
Menurut majelis hakim, bekas presiden Soeharto dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi karena pertanggungjawabannya dalam kasus itu pernah diterima Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sebuah sidang paripurna. "Untuk tergugat I (Soeharto), karena sudah mempertanggungjawabkan di depan sidang MPR, maka tidak terbukti melawan hukum. Karena tergugat satu tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka seluruh ahli warisnya tidak dikenakan perbuatan melawan hukum," kata Wahjono.
Wahjono menyatakan tindakan tergugat II (Yayasan Supersemar) memberikan pinjaman atau penyertaan modal untuk mendapatkan keuntungan sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Meski dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan hal itu dibolehkan, tindakan tersebut dinilai telah melanggar PP 15/1976. "Perbuatan tergugat II yang melanggar ketetapan pemerintah, jelas melawan hukum," ujarnya.
Penetapan ganti rugi 25% yang dibebankan pada Yayasan Supersemar diputuskan melalui beberapa pertimbangan, meski hakim tidak mengetahui secara terperinci dari mana sumber kekayaan yayasan milik mendiang Soeharto tersebut. Selain itu, pembebanan ganti rugi kepada Yayasan Supersemar sebesar US$ 105,7 juta dan Rp 46 miliar itu untuk meminimalkan kemungkinan yayasan itu gulung tikar, padahal masih ada beberapa pelajar yang harus diberi bantuan beasiswa. "Yayasan Supersemar sampai saat ini masih memberikan beasiswa, sedangkan bantuan pemerintah sudah berhenti sejak 1998. Patut dan adil jika uang pemerintah yang dikembalikan hanya 25% dari total kerugian," kata Wahjono.
Hakim juga memerintahkan yayasan menagih dana negara yang telah diselewengkan kepada sejumlah perusahaan kroni Soeharto. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan pemberian beasiswa. Namun, hakim tidak menjelaskan mekanisme dan batas waktu penagihan.
Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar, mengatakan putusan itu lebih banyak berpihak kepada kliennya, namun dia akan mengajukan banding karena yayasan tetap diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. "Bagaimana mungkin uang yayasan dinyatakan sebagai uang negara? Kami tetap akan banding meski Yayasan Supersemar hanya dibebankan 25%."
Melalui Kejaksaan Agung, negara mengadili Soeharto dan Yayasan Supersemar dengan dakwaan menyelewengkan dana milik yayasan. Kedua tergugat dituntut membayar ganti rugi US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun, gugatan materiil itu hanya dikabulkan oleh majelis hakim sebesar 25% dari total gugatan. Sedangkan gugatan untuk kerugian imateriil Rp 10 triliun ditolak hakim. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
18 November 2008
Muchdi Akui Pertemuan dengan Indra Setyawan -
14 November 2008
Korban Salah Tangkap di Jombang Segera Bebas -
14 November 2008
Sidang Batal Dengar Keterangan Hasjim Djojohadikusumo -
13 November 2008
Indiarto Senoaji Nilai Dakwaan Jaksa Lemah
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







