Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Kasus Perdata Soeharto & Yayasan Supersemar

PN Jakarta Selatan Menangkan Soeharto

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Soeharto dari pembayaran ganti rugi dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Hakim juga membebaskan seluruh ahli waris mendiang Soeharto dari seluruh tanggung jawab membayar ganti rugi.

 

Dalam sidang putusan gugatan perdata kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/3), ketua majelis hakim Wahjono menyatakan pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana yayasan adalah Yayasan Supersemar sendiri. Majelis hakim mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi 25% dari total kerugian US$ 420 juta atau senilai Rp 185 miliar.

 

Menurut majelis hakim, bekas presiden Soeharto dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi karena pertanggungjawabannya dalam kasus itu pernah diterima Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sebuah sidang paripurna. "Untuk tergugat I (Soeharto), karena sudah mempertanggungjawabkan di depan sidang MPR, maka tidak terbukti melawan hukum. Karena tergugat satu tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka seluruh ahli warisnya tidak dikenakan perbuatan melawan hukum," kata Wahjono.

 

Wahjono menyatakan tindakan tergugat II (Yayasan Supersemar) memberikan pinjaman atau penyertaan modal untuk mendapatkan keuntungan sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Meski dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan hal itu dibolehkan, tindakan tersebut dinilai telah melanggar PP 15/1976. "Perbuatan tergugat II yang melanggar ketetapan pemerintah, jelas melawan hukum," ujarnya.

 

Penetapan ganti rugi 25% yang dibebankan pada Yayasan Supersemar diputuskan melalui beberapa pertimbangan, meski hakim tidak mengetahui secara terperinci dari mana sumber kekayaan yayasan milik mendiang Soeharto tersebut. Selain itu, pembebanan ganti rugi kepada Yayasan Supersemar sebesar US$ 105,7 juta dan Rp 46 miliar itu untuk meminimalkan kemungkinan yayasan itu gulung tikar, padahal masih ada beberapa pelajar yang harus diberi bantuan beasiswa. "Yayasan Supersemar sampai saat ini masih memberikan beasiswa, sedangkan bantuan pemerintah sudah berhenti sejak 1998. Patut dan adil jika uang pemerintah yang dikembalikan hanya 25% dari total kerugian," kata Wahjono.

 

Hakim juga memerintahkan yayasan menagih dana negara yang telah diselewengkan kepada sejumlah perusahaan kroni Soeharto. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan pemberian beasiswa. Namun, hakim tidak menjelaskan mekanisme dan batas waktu penagihan.

 

Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar, mengatakan putusan itu lebih banyak berpihak kepada kliennya, namun dia akan mengajukan banding karena yayasan tetap diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. "Bagaimana mungkin uang yayasan dinyatakan sebagai uang negara? Kami tetap akan banding meski Yayasan Supersemar hanya dibebankan 25%."

 

Melalui Kejaksaan Agung, negara mengadili Soeharto dan Yayasan Supersemar dengan dakwaan menyelewengkan dana milik yayasan. Kedua tergugat dituntut membayar ganti rugi US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun, gugatan materiil itu hanya dikabulkan oleh majelis hakim sebesar 25% dari total gugatan. Sedangkan gugatan untuk kerugian imateriil Rp 10 triliun ditolak hakim. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua