Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Konvensi Pengendalian Tembakau

Pemerintah Didesak Kendalikan Tembakau

Kurniawan Tri Yunanto

 VHRmedia, Jakarta - Pemerintah tidak memperhatikan kesehatan masyarakat dengan tidak membuat aturan larangan merokok. Tidak adanya aturan pembatasan terhadap industri rokok juga dinilai memiskinkan masyarakat.


Dalam diskusi "Masyarakat Sipil Vs Pemerintah" di Jakarta Media Center, Jumat (8/8), terungkap pemerintah tidak pernah memenuhi hak kesehatan masyarakat. Apalagi 60% perokok adalah masyarakat miskin yang tinggal di pedasaan.


"Satu sisi memberikan peringatan bahaya rokok, tapi di sisi lain justru mendorong orang menjadi perokok tanpa batasan promosi industri rokok," kata Tulus Abadi, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).


Hal itu mendorong YLKI, Forum Warga Kota Jakarta, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, dan Koalisi untuk Indonesia Sehat mengajukan gugatan legal standing terhadap Presiden dan DPR melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut Presiden dan DPR segera meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control). Pemerintah juga didesak membuat RUU Pengendalian Dampak Tembakau.


"Tuntutan ini bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan, dan konsekuensi ekonomi akibat konsumsi tembakau," kata Tulus.


Menurut Tulus, jika cukai rokok dinaikkan dari 31% menjadi 100% dapat meningkatkan output perekonomian Rp 335 miliar. Pendapatan negara dari cukai rokok saat ini mencapai Rp 50,1 triliun.


Hal senada diungkapkan Sri Utari Setyawati dari Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan. Menurut dia, sepertiga penduduk Indonesia perokok, sehingga menduduki peringkat ketiga negara perokok terbanyak di dunia setelah China dan India.


"Setidaknya sudah ada 70.000 penelitian di dunia menyatakan hampir 5 juta penduduk dunia meninggal akibat tembakau. Kenapa Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control?" katanya.


Menurut Sri Utari, 156 negara anggota WHO telah meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau. Indonesia termasuk di antara 36 negara yang belum meratifikasi konvenan itu. FCTC mengatur beberapa komponen, di antaranya pembatasan akses rokok bagi anak, larangan iklan dan promosi, pemberlakuan kawasan bebas rokok, serta pengenaan cukai dan harga rokok yang tinggi. (E1)

 

Foto: VHRmedia/ Dian Ali Rahman 

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua