| 03 September 2010 |
Berita
Putusan Bakor Pakem tentang Ahmadiyah
Pemerintah Jangan Campuri Masalah Agama
17 April 2008 - 14:12 WIB
Kurniawan Tri Yunanto & Indah Nurmasari
VHRmedia.com, Jakarta - Jamaah Ahmadiyah Indonesia kecewa atas keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang menyatakan aliran agama tersebut menyimpang dari ajaran Islam. Ahmadiyah akan melakukan perlawanan hukum.
Ahmad Mubarik, mantan juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, menyatakan keputusan itu melanggar konstitusi yang mengatur kebebasan masyarakat memeluk agama masing-masing. Selama ini pihaknya kooperatif bekerja sama dengan berbagai pihak. Jamaah Ahmadiyah tidak pernah melakukan kegiatan menyimpang, apalagi meresahkan kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
"Masalah keyakinan kan tidak ada pantau-memantau. Selama ini kami sudah kooperatif, mau diajak berdialog. Saya kecewa dengan sikap pemerintah," kata Mubarik, Rabu malam (16/4).
Menurut Mubarik, tahun 1980 Ahmadiyah pernah dicap sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, ketika itu tidak ada benturan-benturan dengan kelompok lain. Jamaah Ahmadiyah bahkan mampu menunjukkan dapat hidup berdampingan dengan kelompok agama lain. "Menyedihkan, kalau sikap pemerintah sekarang seperti ini."
Mubarik menyerahkan sepenuhnya keamanan para pengikut Ahmadiyah kepada pihak berwajib, menyusul kemungkinan adanya aksi kekerasan terhadap jamaah terkait putusan Bakor Pakem itu. "Tidak seorang pun dapat melakukan tindakan kriminal dalam negara hukum. Ketegasan pemerintah seperti itu yang kami harapkan," ujarnya.
Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak akan tinggal diam atas putusan Bakor Pakem. "Kami akan coba melakukan perlawanan hukum. Mereka melanggar konstitusi dan kovenan HAM yang sudah dirativikasi," kata Mubarik.
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kemarin meminta negara tidak ikut campur dalam menyelesaikan masalah agama dan aliran kepercayaan. Menurut dia, masalah agama harus diselesaikan oleh agama masing-masing. Jika terjadi kekerasan dalam penyelesaian masalah agama itu, maka pemerintah wajib melindungi warga negaranya.
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyatakan masalah agama tidak perlu diatur dalam hukum tata negara, karena agama ada jauh sebelum negara terbentuk. "Pemerintah jangan ikut campur. Serahkan pada internal agama masing-masing," kata Jimly.
Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan menyatakan pihaknya tidak berwenang mengomentari keputusan Bakor Pakem soal Ahmadiyah. Namun, menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan sudah final dan tidak bisa ditawar lagi. "Konstitusi menjamin hak untuk beragama dan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam kovenan hak sosial dan politik yang telah diratifikasi Indonesia juga diatur soal kebebasan berkeyakinan," kata Hesti, Kamis (17/4). (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM -
15 Januari 2009
Pemerintah Belum Serius Lindungi Buruh Migran -
13 Januari 2009
Pemerintah Siapkan 3 Opsi Tarik Uang Tommy -
12 Januari 2009
Ide Lokalisasi PSK di Serang Ditentang -
31 Desember 2008
Pemerintah agar Larang Pabrik Kertas Pecat Buruh
1 Komentar
- yeremia
18 April 2008 pukul 9:34Bakor Pakem hanya kepanjangan tangan dari MUI yang mencampuradukkan masalah komunitas dan publik
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







