Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Uji Materi UU APBN 2008

Pemerintah Langgar UU, Potong Dana Pendidikan

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutus pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, karena hanya mengalokasikan 15,6% dana APBN untuk anggaran pendidikan nasional. Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah diwajibkan mengalokasikan 20% dana APBN untuk pendidikan.


Putusan itu adalah kesimpulan MK atas pengujian UU 16/2008 tentang APBN Tahun 2008 yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya 15,6 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional," kata Ketua MK Jimly Ashiddiqqie yang memimpin sidang di gedung MK Jakarta, Rabu (13/8).

Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima alasan pemerintah bahwa penghitungan anggaran pendidikan tahun 2008 tidak sejalan dengan sistem penghitungan APBN 2008. Menurut pemerintah, penghitungan anggaran pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan negara dan kemampuan negara menghimpun pendapatan, termasuk kenaikan harga minyak serta kebutuhan subsidi.

Hakim anggota I Dewa Gede Palguna mengingatkan pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN 2009. "Pemerintah dan DPR belum berupaya optimal meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi," katanya.


Meski demikian, MK tidak menghapuskan UU APBN 2008. Undang-undang tersebut tetap berlaku sampai diundangkannya UU APBN 2009. Hal itu untuk menghindari  kekacauan penyelenggaraan administrasi negara.


Kuasa hukum pemohon Andi M Asrun mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurut dia, jika MK menyimpulkan UU APBN 2008 melanggar konstitusi, seharusnya UU itu dibatalkan. "Ini tidak konsisten, karena ketentuan undang-undang tersebut masih berlaku sampai 2009," ujarnya.

Andi menuntut pemerintah mempertimbangkan putusan MK itu sebagai acuan penyampaian nota keuangan negara 16 Agustus nanti. "Kita lihat apa pengaruh keputusan MK terhadap Presiden,"katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo mengatakan akan berkoordinasi dengan pengurus daerah untuk mengawasi apakah terjadi perubahan jumlah anggaran pendidikan setelah putusan MK. PGRI juga akan berkoordinasi dengan DPR dan Menteri Keuangan agar dapat berpartisipasi dalam penyusunan UU APBN 2009. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan

20 November 2008 - 13:38 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua