Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Pemerintah Setuju KUHAP Berlaku pada TNI

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Pemerintah setuju memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap anggota TNI yang melanggar tindak pidana umum.  Dengan demikian, tujuan membatasi kewenangan Pengadilan Militer menangani kasus pidana umum yang dilakukan personel TNI dapat tercapai.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer DPR di Jakarta, Kamis (18/9).


Menurut Juwono Sudarsono, dengan pemberlakuan aturan ini, personel TNI yang melanggar pidana umum dapat dituntut dan diadili di pengadilan umum. Namun, penyidikan dan pelaksanaan putusan tetap berdasarkan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Hal itu untuk mencegah munculnya sentimen antarangkatan, karena penyidikan langsung dilakukan oleh kepolisian. "Di masa transisi penyidikan dilakukan oleh polisi militer."

Menteri Pertahanan mengatakan, sejak awal pembahasan revisi RUU Peradilan Militer, pemerintah menyetujui pendapat DPR bahwa proses hukum terhadap personel TNI berbeda dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, pembahasan selama ini dibatasi pada kewenangan yuridiksi peradilan militer. Sedangkan tahap penyidikan terhadap personel TNI yag melakukan pidana umum tetap dilakukan oleh polisi militer.

Menanggapi pendapat perwakilan pemerintah, anggota Pansus FX Soekarno dari Fraksi Partai Demokrat dan Djunaidi dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta waktu untuk mempertimbangkannya.


Djunaidi mengatakan, personel TNI yang melakukan pidana umum harus tunduk pada seluruh mekanisme pengadilan umum. Ini berarti personel TNI tanpa pengecualian harus bersedia diperiksa penyidik kepolisian. "Proses penyidikan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dilakukan penyidik kepolisian, bukan penyidik polisi militer." (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua