| 20 November 2008 |
Berita
Pemerintah Setuju KUHAP Berlaku pada TNI
19 September 2008 - 13:21 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Pemerintah setuju memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap anggota TNI yang melanggar tindak pidana umum. Dengan demikian, tujuan membatasi kewenangan Pengadilan Militer menangani kasus pidana umum yang dilakukan personel TNI dapat tercapai.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer DPR di Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Juwono Sudarsono, dengan pemberlakuan aturan ini, personel TNI yang melanggar pidana umum dapat dituntut dan diadili di pengadilan umum. Namun, penyidikan dan pelaksanaan putusan tetap berdasarkan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Hal itu untuk mencegah munculnya sentimen antarangkatan, karena penyidikan langsung dilakukan oleh kepolisian. "Di masa transisi penyidikan dilakukan oleh polisi militer."
Menteri Pertahanan mengatakan, sejak awal pembahasan revisi RUU Peradilan Militer, pemerintah menyetujui pendapat DPR bahwa proses hukum terhadap personel TNI berbeda dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, pembahasan selama ini dibatasi pada kewenangan yuridiksi peradilan militer. Sedangkan tahap penyidikan terhadap personel TNI yag melakukan pidana umum tetap dilakukan oleh polisi militer.
Menanggapi pendapat perwakilan pemerintah, anggota Pansus FX Soekarno dari Fraksi Partai Demokrat dan Djunaidi dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta waktu untuk mempertimbangkannya.
Djunaidi mengatakan, personel TNI yang melakukan pidana umum harus tunduk pada seluruh mekanisme pengadilan umum. Ini berarti personel TNI tanpa pengecualian harus bersedia diperiksa penyidik kepolisian. "Proses penyidikan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dilakukan penyidik kepolisian, bukan penyidik polisi militer." (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
18 November 2008
TNI Profesional Masih Jauh dari Harapan -
17 November 2008
Kades Tuntut 10% APBN untuk Pemerintah Desa -
14 November 2008
AFAD: Dorong Pemerintah Ratifikasi Konvenan Antipenghilangan Paksa -
14 November 2008
Polda Jateng Temukan Bukti Personel TNI Bekingi Organisasi Preman -
14 November 2008
Dalih Atasi Krisis, Pemerintah Ajukan Utang Baru
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







