Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Berita

Pemerintah Tarik Ulur RUU Peradilan Militer

Hervin Saputra & Nina Suartika

VHRmedia, Jakarta - Tersendatnya penuntasan RUU Peradilan Militer menunjukan masih kuatnya keinginan pemerintah memberikan hak istimewa terhadap militer. Pemerintah dinilai mengulur waktu, sehingga hampir 4 tahun pembahasan RUU ini tidak kunjung diselesaikan DPR.


Pendapat itu terungkap dalam diskusi membahas Peradilan Militer di gedung DPR, Jumat (19/12). Menurut Bhatara Ibnu Reza peneliti lembaga pemantau HAM Imparsial, Panitia Khusus RUU Peradilan Militer terjebak dalam skenario pemerintah tersebut.


Salah satu tarik ulur dalam pembahasan RUU ini, tampak dari kerasnya keinginan pemerintah menolak penyidikan kasus pidana yang dilakukan militer oleh polisi. "Dampak yang terjadi adalah, peradilan militer menikmati hak kedudukan yang luar biasa dalam hal-hal yang terkait dengan tindak pidana makar, yang sebenarnya berada di wilayah peradilan umum," kata Bhatara.


Donny Ardianto dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi menilai, elit militer adalah pihak yang paling keras menolak penyetaraan proses hukum personel militer dengan dengan masyarakat sipil dalam pengadilan umum. Sebab, hak tersangka prajurit berpangkat rendah, justru lebih terjamin jika diadili di peradilan umum. "Hak prajurit dalam undang-undang lama, sama sekali diabaikan," ujar Donny.


Dia menjelaskan, pada UU Peradilan Militer yang belum direvisi, prajurit berpangkat rendah tidak diizinkan memberi tahu keluarganya jika ditahan. Prajurit juga tidak boleh memilih pengacara sebagai pembela. "Hak prajurit lebih terjamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Donny.


Menurut Azlaini Ketua Panja RUU Peradilan Militer, lambannya pembahasan RUU ini karena pemerintah belum sepenuhnya menginginkan reformasi peradilan militer. Jika pemerintah setuju, militer yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui mekanisme peradilan umum, penyidikan seharusnya dilakukan oleh polisi. Sebab, peradilan umum mengacu kepada KUHAP yang menunjuk polisi sebagai penyidik.


Namun Wakil Ketua Pansus RUU Peradilan Militer Azis Syamsuddin menilai, penyidik militer masih diperlukan. Sebab antara penyidik dan personel militer yang disidik terikat sumpah prajurit, yang akan mengontrol kelancaran penyidikan. Namun Azis tidak membantah pendapat, yang menyebutkan proses tersebut bertentangan dengan KUHAP . "Dalam sumpah prajurit ada hal-hal yang harus dipegang," ujar Azis.


Aziz mengusulkan adanya kompensasi waktu pelaksanaan RUU Peradilan Militer selama 2-3 tahun, untuk menunggu penyesuaian KUHAP. "Sambil menunggu perubahan KUHAP," katanya.  


Menurut Ketua Pansus Andreas Pareira, kompensasi pelakasanaan RUU selama 2-3 tahun, harus dipertegas. Dia berharap, perdebatan ini selesai secepatnya. Sehingga, pada masa sidang DPR ke III periode 2008-2009, RUU Peradilan Militer sudah dapat disahkan. "Akhir masa sidang depan mestinya RUU ini selesai," ujar Andreas. (E1)

©2010 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua