| 21 November 2008 |
Berita
Pemprov Papua Tuntut 30% Pajak PT Freeport
7 Oktober 2008 - 14:16 WIB
Markus Makur
VHRmedia, Timika - Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan agar 30% pajak pertambangan PT Freeport Indonesia disetorkan ke Provinsi Papua. Setiap tahun Rp 18 triliun pajak dari PT Freeport masuk kantong pemerintah pusat di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hesegem seusai pembukaan Rapat Evaluasi Kerja Dinas Pendapatan Daerah Papua di Timika, Selasa (7/10). Menurut dia, selama ini Pemprov Papua hanya menerima royalti dari PT Freeport Indonesia Rp 500 miliar dan harus dibagi dengan seluruh kabupaten dan kota di Papua.
Menurut Alex Hesegem, PT Freeport Indonesia selama ini menyetor pajak langsung ke pemerintah pusat sesuai kesepakatan kontrak karya I dan II. Namun sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus, dalam kontrak karya III, Pemprov Papua mengusulkan pajak disetor langsung ke pemerintah provinsi. "Usulan itu sudah disetujui pemerintah pusat, namun masih menunggu keputusan DPR yang akan mengaturnya dalam Undang-Undang Perpajakan yang baru."
Alex Hesegem mengatakan, royalti yang disetor PT Freeport ke Pemprov Papua sangat kecil, tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup perusahaan tambang itu selama beroperasi di Papua. Selain mendapatkan royalti dari PT Freeport, Pemprov Papua juga mendapatkan 20% keuntungan dari penggelolaan tambang minyak di Provinsi Papua Barat.
Menurut Alex Hesegem, pajak tenaga kerja asing yang bekerja di areal tambang PT Freeport dan perusahaan asing lainnya di Papua akan diatur sesuai UU Otsus Papua. Pajak dari sektor ini sebelumnya juga disetorkan ke pemerintah pusat di Jakarta.
Selain masalah pajak PT Freeport Indonesia, Alex Hesegem meminta pegawai Dinas Pendapatan Daerah bekerja profesional serta mencari potensi pendapatan lainnya seperti pajak kepemilikan kendaraan bermotor yang jumlahnya meningkat. "Reputasi pemungut pajak tergantung pelayanan dan profesionalisme kerja, sehingga Papua dapat disebut sebagai pemerintah yang bersih," katanya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
20 November 2008
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan -
19 November 2008
Tanggul Jebol, Puluhan Rumah Terendam Lumpur -
19 November 2008
Yusril: Saya Tolak Pembagian Laba dengan PT SRD -
17 November 2008
BPLS Tidak Lagi Mampu Desak PT Lapindo
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







