| 20 November 2008 |
Berita
Sidang Pembunuhan Munir
Pencabutan BAP Budi Santoso Tidak Lazim
25 September 2008 - 17:23 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai cara pencabutan berita acara pemeriksaan Budi Santoso tidak lazim. Selain pencabutan tidak dilakukan secara lisan oleh Budi Santoso dalam sidang, saksi juga tidak menyertakan alasan pencabutan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, pencabutan BAP melalui surat tidak diatur dalam KUHAP. BAP hanya dapat dicabut oleh orang yang bersangkutan dan harus dilakukan di hadapan hakim dalam sidang. "Itu pun harus diklarifikasi dulu alasannya dan disampaikan dengan cara verbal lisan."
Menurut M Luthfie Hakim, kuasa hukum terdakwa Muchdi Purwopranjono, surat yang ditandatangani Budi Santoso itu diterimanya kemarin sore. Karena ditujukan kepada majelis hakim, kuasa hukum mengaku hanya menerima surat tembusan pencabutan. "Dia tidak menyebutkan alasan pencabutan, hanya menyatakan, demikian pencabutan berita acara ini saya buat sebenar-benarnya," ujar Luthfie Hakim seusai sidang kasus pembunuhan Munir dengan Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Dalam surat tertanggal 13 September 2008 itu Budi Santoso menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP kepolisian pada 3 Oktober 2007, 8 Oktober 2007, 27 Maret 2008, dan 7 Mei 2008 di Kedubes RI di Singapura. Keterangan yang dicabut Budi Santoso adalah keterangan yang disampaikannya kepada penyelidik kepolisian Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Arief Sulistyanti, dan Kompol Daniel Tifaona.
Ketiga penyidik tersebut adalah anggota satgas tim Munir berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/371/XI/2004/siaga-I tanggal 12 Nopember 2004. BAP itu dibuat untuk kebutuhan saksi tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan surat seperti dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 263 KUHP. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
20 November 2008
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan -
18 November 2008
KASUM: Gunakan Cara Khusus untuk Buktikan Keterlibatan BIN -
18 November 2008
Muchdi Akui Pertemuan dengan Indra Setyawan -
14 November 2008
Korban Salah Tangkap di Jombang Segera Bebas
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







