| 20 November 2008 |
Berita
Sidang Penyerangan AKKBB
Pengacara Rizieq Minta Ketua AKKBB Ditahan
25 Agustus 2008 - 15:18 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Sihab, terdakwa penyerangan anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan di kawasan Monas 1 Juli, meminta hakim menahan saksi Anick H Tohari yang dituduh berbohong dan melakukan provokasi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap AKKBB di Monas dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Indra Sahnun Lubis, pengacara Rieziq, menuduh Ketua AKKBB Anick H Tohari memberikan keterangan palsu dalam sidang dan memprovokasi FPI untuk menyerang peserta aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas 1 Juli lalu. "Kami minta saksi ditahan, karena telah melecehkan guru kami," katanya.
Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia itu menilai Anick H Tohari memperovokasi FPI dengan mengedarkan dua selebaran yang berbeda dalam acara peringatan kelahiran Pancasila itu. "Dia mengatakan undangan itu untuk menghadiri peringatan hari lahir Pancasila, tapi disebut teraniayanya Ahmadiyah. Kepada tokoh agama lain, juga ada selebaran lain," ujar Indra Sahnun.
Hakim Ketua Panusunan Harahap menilai peryataan dan pertanyaan tim pengacara terdakwa terhadap Anick H Tohari keluar dari konteks dakwaan. Hakim meminta tim pengacara tidak memberikan penilaian langsung terhadap kasus, mengingat baru satu saksi yang dimintai keterangan. "Saya minta jangan keluar konteks. Terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, serta menyatakan perasaan permusuhan. Tolong difokuskan di situ," katanya.
Dalam kesaksiannya Anick H Tohari mengatakan kedatangan anggota AKKBB di kawasan Monas untuk memperingati hari lahir Pancasila dan tidak berhubungan dengan Ahmadiyah. Namun, belum sempat aksi itu dimulai, massa berseragam Front Pembela Islam menyerang anggota AKKBB yang sebagian besar anak-anak dan perempuan. "Kami melakukan aksi bukan karena Ahmadiyah, tapi AKKBB. Dan hak Ahmadiyah harus dibela," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya jaksa mendakwa Ketua FPI Rizieq Shihab mempengaruhi orang untuk melakukan kekerasan dan menyebarkan kebencian pada golongan atau kelompok lain. Rizieq dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
14 November 2008
Sidang Batal Dengar Keterangan Hasjim Djojohadikusumo -
13 November 2008
Indiarto Senoaji Nilai Dakwaan Jaksa Lemah -
13 November 2008
Saksi Akui Keberadaan Tim Mawar -
13 November 2008
Maju Gugatan ke MK, Kubu Khofifah Kerahkan 20 Pengacara -
12 November 2008
Warga Diminta Respons Peringatan Dini Banjir
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







