| 03 September 2010 |
Berita
MK Tolak Uji Materi Pasal Pencemaran Nama
15 Agustus 2008 - 20:6 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji UU KUHP yang diajukan Pemimpin Umum Surat Kabar Radar Jogja Risang Jaya dan kolumnis Bersihar Lubis. Hakim menilai pasal yang mengatur pidana penjara karena pencemaran nama tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidang di gedung MK Jakarta, Jumat (15/8), Ketua Majelis Hakim Harjono mengatakan, permohonan Risang Jaya dan Bersihar Lubis masuk dalam norma undang-undang. Padahal MK hanya berwenang menguji UU dengan norma konstitusional. "Pengajuan kasus ini bukan konstitusionalitas norma undang-undang."
Uji materi UU KUHP diajukan oleh Risang Jaya setelah dirinya divonis bersalah mencemarkan nama Soemardi Martono Wonohito, Pemimpin Umum Kedaulatan Rakyat Yogyakarta. Risang Jaya dituduh mencemarkan nama Soemardi Martono Wonohito yang diberitakan melakukan pelecehan seksual.
Sedangkan Bersihar Lubis mengajukan uji materi setelah divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis tersebut dijatuhkan karena Bersihar dianggap mencemarkan nama Kejaksaan Agung setelah menulis kolom "Kisah Interogerator yang Dungu" di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007.
Hakim anggota I Gede Dewa Palguna mengatakan, keberatan yang diajukan pemohon adalah constitutional complaint. Dalam constitutional complaint yang dipersoalkan adalah perbuatan pejabat publik (atau tidak berbuatnya pejabat publik) sehingga melanggar hak dasar seseorang. "Ini bukan judicial review atau constitutional review."
Hakim menilai kebebasan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tetap harus dibatasi. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 28g UUD 1945 yang menyebutkan "setiap orang berhak atas perlindungan, kehormatan dan martabatnya, dan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat orang lain". Hakim juga mengacu pada perlindungan nama baik yang diatur Pasal 12 dan 17 Deklarasi HAM Universal (UDHR).
Anggara, kuasa hukum pemohon, menyatakan putusan hakim tidak logis. Salah satunya, Pasal 28g UUD 1945 yang mereka ajukan sebagai dalil konstitusional tambahan diabaikan oleh hakim. "Kalau begitu kesimpulannya, semua orang yang merasa terhina dengan mudah memenjarakan orang, termasuk wartawan. Itu tidak relevan!"
Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mengatakan, putusan tersebut mengisyaratkan wartawan agar berhati-hati menyampaikan informasi. Namun dia berharap hakim memiliki pemahaman yang cukup tentang pers sebelum mengadili kasus dugaan pencemaran nama yang dilakukan wartawan dalam pekerjaan jurnalistik. "Hakimnya harus punya intuisi yang khusus menyangkut pers." (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid -
14 Januari 2009
Awas, Mafia Aset di Pemkot Surabaya! -
14 Januari 2009
Lagi, 10 Parpol Mohon Uji Materi UU Pemilu -
14 Januari 2009
Calon Pejabat Wali Kota Tangerang Selatan Diserahkan -
14 Januari 2009
Organda Surabaya Tolak Turunkan Tarif Angkutan
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







