| 20 November 2008 |
Berita
Krisis Listrik
Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat
1 Agustus 2008 - 16:33 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Secara hirearki hukum, peraturan bersama 5 menteri terkait optimalisasi beban listrik melalui pengalihan waktu kerja sektor industri Jawa dan Bali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena itu tidak wajib mematuhinya. Cara itu merupakan penyelundupan hukum yang selalu dilakukan pemerintah terhadap sektor perburuhan.
Hal itu dikatakan Restaria F Hutabarat, pengacara publik LBH Jakarta, pada diskusi di kantor LBH Jakarta, Jumat (1/8). Menurut dia, menteri bisa mengeluarkan keputusan kalau diamanatkan undang-undang atau berlaku untuk internal jajaran sendiri. Namun, faktanya surat ketetapan menteri itu justru diberlakukan untuk umum. "Ini tidak bisa berlaku umum, harus diamanatkan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah," ujarnya.
Undang-undang Tenaga Kerja memang mengamanatkan beberapa peraturan. Di antaranya tentang kerja lembur atau hari libur untuk sektor tertentu diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri. "Tapi pada permasalahan ini tidak ada aturan itu," ujarnya.
Jika dilihat dari luar, kata Restaria, peraturan bersama bukanlah perundang-undangan. Sedangkan dari sisi substansial, surat ketetapan itu bertentangan dengan undang-undang. "Kalau peraturan perundangannya lebih rendah dan bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka demi hukum harus dikesampingkan dan tidak wajib dipatuhi."
Restaria mengimbau para buruh memahami peraturan bersama itu. Tapi di sisi birokrasi administrasi negara, Presiden harus bertindak tegas. "Kalau ini dibiarkan akan muncul peraturan bersama yang tidak diamanatkan undang-undang atas inisiatif menteri dan itu akan tendensius diperundang-undangan," katanya.
Pada 14 Juli lalu pemerintah mengeluarkan peraturan bersama 5 menteri tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri. Alasannya, kebutuhan listrik lebih besar daripada pasokan yang mampu disediakan pembangkit yang ada. Khususnya pada hari Senin hingga Jumat, sehingga harus dilakukan pemadaman listrik yang tidak terjadwal. Sementara itu pasokan listrik pada hari Sabtu dan Minggu tidak digunakan secara optimal.
Untuk mengatasi persoalan energi itu, para menteri justru membuat peraturan bersama untuk mengalihkan proses produksi dari Senin hingga Jumat ke Sabu dan Minggu. Konsekuensinya buruh harus masuk kerja pada Sabtu dan Minggu. "Dampaknya kepada buruh tidak dibayar lembur ketika bekerja di hari libur. Bahkan buruh akan kehilangan waktu untuk berorganisasi dan berkumpul bersama keluarga," kata Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Khamid Istakhori.
Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan Serikat Pekerja PLN Subiyono menilai keputusan 5 menteri itu hanya bersifat sementara dan tidak solutif. "Permasalahan utamanya ada di distribusi yang tidak merata," ujarnya. (E4)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
19 November 2008
Ribuan Buruh Jatim Demo di Kantor Gubernur -
17 November 2008
Buruh Sidoarjo Tuntut Pencabutan PB 4 Menteri -
14 November 2008
Logistik Macet, Pemilu 2009 Berpotensi Digelar Tidak Serentak -
14 November 2008
Dalih Atasi Krisis, Pemerintah Ajukan Utang Baru
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







