| 21 November 2008 |
Berita
RUU Administrasi Pemerintahan
Perlu Segera Reformasi Birokrasi
25 Maret 2008 - 12:19 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan adalah cikal bakal reformasi aparatur pemerintahan. Ketakutan pada aparatur pemerintahan dapat diselesaikan melalui pemberlakuan undang-undang tersebut.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menilai RUU Administrasi Pemerintahan merupakan tonggak sejarah, karena selama 62 tahun Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur aparat pemerintahan. Bahkan, akibat tidak adanya aturan, pemerintahan selama ini terkesan melakukan improvisasi undang-undang.
Taufiq Effendi mencontohkan, Amerika Serikat dan Jerman sudah mempunyai UU Administrasi Pemerintahan sejak tahun 1976, Prancis 1979, Belanda 1984, Inggris 1987, Kanada 1990, dan Belgia pada 1995. "Indonesia sampai hari ini belum punya. Undang-undang ini sangat strategis, karena akan memberikan kepastian hukum bagi reformasi birokrasi," kata Taufiq dalam diskusi dan peluncuran buku Menggagas Undang-undang Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Senin (24/3).
Menurut Taufik, undang-undang itu tidak mengatur masyarakat, namun mengatur kinerja pemerintahan. Sebab, jika tidak memiliki aturan yang jelas, aparatur pemerintah berpotensi mengancam masyarakat melalui kekerasan birokrasi. "Kalau ingin menciptakan pemerintah yang bersih dari KKN, ini undang-undangnya. Selama ini kita tidak pernah punya konsep, yang ada hanya mimpi."
Taufiq mengungkapkan, RUU itu sama sekali tidak membatasi wewenang aparatur pemerintahan, namun mengatur wewenang tersebut sebaik-baiknya. Menurut dia, jika RUU tersebut diberlakukan, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dan birokrat dapat menjalankan wewenangnya tanpa ketakutan.
Namun dia enggan menyebutkan pihak-pihak yang selama ini dinilai keberatan melakukan reformasi administrasi pemerintahan. "Selama ini tidak pernah ada kepastian. Masyarakat tidak ada kepastian, birokrasinya ketakutan. Ini harus diakhiri."
Menurut Taufiq, dalam rangka pembenahan birokrasi pemerintah, pihaknya mengusulkan pemberlakuan 4 undang-undang baru, yakni RUU Pelayanan Publik, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan RUU Kepegawaian Negara.
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Paulus Effendi Lotulung, mengatakan RUU Administrasi Pemerintahan akan mendorong roda birokrasi pemerintahan yang selama ini belum terstruktur. Sedangkan melalui aspek penegakan hukum, undang-undang itu akan melengkapi kekosongan hukum materiil. "Gagasan ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan negara yang demokratis."
Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja menyatakan, meski banyak kalangan memberikan harapan atas RUU Administrasi Pemerintahan, baginya harapan itu masih setengah mimpi. Dia mengimbau agar masyarakat tidak diberi harapan berlebihan. Harapan itu seolah-olah menjadi "idealisme" yang dapat memberikan perubahan dalam waktu singkat. "Feodalistik masih kuat. Perlu dibangun disiplin, kemandirian, dan percaya diri. Sanggupkah membangun?" katanya.
Atmakusumah menilai RUU itu dapat menyusahkan aparat pemerintahan. Meskipun demikian, birokrat harus percaya diri dan mempunyai keberanian mereformasi diri. Jika RUU itu disepakati DPR dan Presiden, akan terjadi reformasi kedua setelah reformasi politik tahun 1998.
Dalam diskusi dan peluncuran buku itu juga diumumkan 10 jurnalis yang menang dalam lomba karya jurnalistik bertema reformasi birokrasi. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
19 November 2008
Intervensi Pemerintah Dominasi Keputusan DPRD -
18 November 2008
TNI Profesional Masih Jauh dari Harapan -
13 November 2008
Perang Kepentingan Parpol di DPR Ancam RUU Tipikor -
11 November 2008
Busyro: Waspadai DPR Jegal RUU Tipikor -
30 Oktober 2008
DPR Sahkan UU Pemilihan Presiden
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







