Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

RUU Administrasi Pemerintahan

Perlu Segera Reformasi Birokrasi

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan adalah cikal bakal reformasi aparatur pemerintahan. Ketakutan pada aparatur pemerintahan dapat diselesaikan melalui pemberlakuan undang-undang tersebut.

 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menilai RUU Administrasi Pemerintahan merupakan tonggak sejarah, karena selama 62 tahun Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur aparat pemerintahan. Bahkan, akibat tidak adanya aturan, pemerintahan selama ini terkesan melakukan improvisasi undang-undang.

 

Taufiq Effendi mencontohkan, Amerika Serikat dan Jerman sudah mempunyai UU Administrasi Pemerintahan sejak tahun 1976, Prancis 1979, Belanda 1984, Inggris 1987, Kanada 1990, dan Belgia pada 1995. "Indonesia sampai hari ini belum punya. Undang-undang ini sangat strategis, karena akan memberikan kepastian hukum bagi reformasi birokrasi," kata Taufiq dalam diskusi dan peluncuran buku Menggagas Undang-undang Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Senin (24/3).

 

Menurut Taufik, undang-undang itu tidak mengatur masyarakat, namun mengatur kinerja pemerintahan. Sebab, jika tidak memiliki aturan yang jelas, aparatur pemerintah berpotensi mengancam masyarakat melalui kekerasan birokrasi. "Kalau ingin menciptakan pemerintah yang bersih dari KKN, ini undang-undangnya. Selama ini kita tidak pernah punya konsep, yang ada hanya mimpi."

 

Taufiq mengungkapkan, RUU itu sama sekali tidak membatasi wewenang aparatur pemerintahan, namun mengatur wewenang tersebut sebaik-baiknya. Menurut dia, jika RUU tersebut diberlakukan, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dan birokrat dapat menjalankan wewenangnya tanpa ketakutan.

 

Namun dia enggan menyebutkan pihak-pihak yang selama ini dinilai keberatan melakukan reformasi administrasi pemerintahan. "Selama ini tidak pernah ada kepastian. Masyarakat tidak ada kepastian, birokrasinya ketakutan. Ini harus diakhiri."

 

Menurut Taufiq, dalam rangka pembenahan birokrasi pemerintah, pihaknya mengusulkan pemberlakuan 4 undang-undang baru, yakni RUU Pelayanan Publik, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan RUU Kepegawaian Negara.

 

Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Paulus Effendi Lotulung, mengatakan RUU Administrasi Pemerintahan akan mendorong roda birokrasi pemerintahan yang selama ini belum terstruktur. Sedangkan melalui aspek penegakan hukum, undang-undang itu akan melengkapi kekosongan hukum materiil. "Gagasan ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan negara yang demokratis."

 

Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja menyatakan, meski banyak kalangan memberikan harapan atas RUU Administrasi Pemerintahan, baginya harapan itu masih setengah mimpi. Dia mengimbau agar masyarakat tidak diberi harapan berlebihan. Harapan itu seolah-olah menjadi "idealisme" yang dapat memberikan perubahan dalam waktu singkat. "Feodalistik masih kuat. Perlu dibangun disiplin, kemandirian, dan percaya diri. Sanggupkah membangun?" katanya.

 

Atmakusumah menilai RUU itu dapat menyusahkan aparat pemerintahan. Meskipun demikian, birokrat harus percaya diri dan mempunyai keberanian mereformasi diri. Jika RUU itu disepakati DPR dan Presiden, akan terjadi reformasi kedua setelah reformasi politik tahun 1998.

 

Dalam diskusi dan peluncuran buku itu juga diumumkan 10 jurnalis yang menang dalam lomba karya jurnalistik bertema reformasi birokrasi. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua