| 28 Agustus 2008 |
Berita
Gugatan Class Action Kenaikan BBM
Presiden Yudhoyono Digugat Rp 1 Triliun
24 Juli 2008 - 17:9 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Perwakilan Rakyat Indonesia mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menaikkan harga bahan bakar minyak pada akhir Mei lalu. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan tugas serta fungsi Presiden dan justru menyengsarakan rakyat.
Gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diajukan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arief Poyuono dan Ketua Gerakan Pemuda Kerakyatan Mutashir Mustaman.
Habiburokhman, kuasa hukum penggugat, mengatakan semua rakyat Indonesia mempunyai hak untuk hidup sejahtera. Rakyat juga mempunyai hak menikmati kekayaan alam Indonesia. "Namun, kenaikan harga BBM telah melahirkan penderitaan bagi rakyat," kata Habiburokhman pada sidang pembacaan gugatan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/7).
Sebelumnya penggungat dan tergugat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi hakim Reno Listowo. Mediasi sejak 27 Juni itu menemui jalan buntu. Penggugat menyatakan bersedia berdamai jika Presiden Yudhoyono mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menaikkan harga BBM, membatalkan kenaikan harga BBM, mengganti kerugian Rp 1 triliun, dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Presiden dipilih rakyat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selalu menjanjikan kondisi yang baik dan sejahtera. Namun, melalui kebijakannya, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin telah dirugikan," kata M Maulana Bungaran, pengacara penggugat.
Menurut Maulana, pada Oktober 2007 melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Presiden Yudhoyono menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM. Namun kenyataanya menaikkan harga BBM dan membuat program bantuan langsung tunai yang kini menimbulkan masalah baru. "Selain tidak menepati janji, tergugat juga telah melangar asas kepatutan dalam bernegara."
Penggugat meminta hakim mengabulkan permohonan pembentukan komisi ganti rugi untuk membagikan ganti rugi akibat kenaikan BBM kepada seluruh rakyat Indonesia, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tim jaksa pengacara negara yang mewakili Presiden menilai gugatan itu tidak sesuai prosedur gugatan class action. Perwakilan Rakyat Indonesia tidak jelas mewakili rakyat Indonesia dan tidak memiliki alasan kuat menuduh Presiden telah merugikan hak rakyat.
Pengacara negara juga menilai para penggugat bukan bagian dari kelompok masyarakat yang benar-benar merasakan dampak kenaikan harga BBM. "Gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," kata Laswan, jaksa pengacara negara.
Sidang gugatan class action yang dipimpin hakim Panusunan Harahap ini akan dilanjutkan 5 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
28 Agustus 2008
Perpanjangan Jabatan Kapolri Hambat Regenerasi -
26 Agustus 2008
Rombongan Presiden Dihadang 9 Demonstran -
25 Agustus 2008
Dikecam, Kenaikan Harga Gas Jelang Lebaran -
22 Agustus 2008
Rp 500 Juta Bea Debat Lambang Palang Merah -
19 Agustus 2008
Awasi Janji Kenaikan Anggaran Pendidikan
1 Komentar
- yosep
4 Agustus 2008 pukul 15:10kok sebegitu mudahnya menggugat mang kalau bbm nggak di naikkan , apbn jebol anda mau tanggung,,? yang seharusnya di gugat,itu tuh para koruptor,coba aja klo koruptor di tembak mati nggak ada lagi orang berbuat gila gila ,,,amanlah uang negara,,buat kesejahteraan rakyat,selagi belum ada undang undang hukuman mati bagi koruptor,uang pajak dari rakyat untuk pejabat ,, itu selamanya begitu,, ini bukan lagi jaman suharto berkuasa,, korupsi harus mati,,
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Polda Jatim Akan Usut Kasus Salah Tangkap
28 Agustus 2008 - 15:15 WIB
Dinkes Jombang agar Optimalkan Program KRR
28 Agustus 2008 - 13:31 WIB
IMF Diduga Intervensi, Segera Revisi UU Migas
28 Agustus 2008 - 13:17 WIB
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September
28 Agustus 2008 - 12:15 WIB
Perpanjangan Jabatan Kapolri Hambat Regenerasi
28 Agustus 2008 - 11:9 WIB
Kisah
Pojok Indonesia di Hong Kong
26 Agustus 2008 - 14:48 WIB
Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.
TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di
Berita Terpopuler
Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN
8 Agustus 2008 - 16:24 WIB
Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru
15 Agustus 2008 - 16:58 WIB
Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor
1 Agustus 2008 - 16:1 WIB
Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas
1 Agustus 2008 - 15:33 WIB
Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat
1 Agustus 2008 - 16:33 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB








