Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Tim Khusus Kasus Pelanggaran HAM

Keluarga Korban: Libatkan Ahli Hukum & HAM

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia.com, Jakarta - Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia menyambut baik kesepakatan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk membentuk tim khusus penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Mereka mendesak tim khusus melibatkan ahli hukum dan HAM yang kompeten dan kredibel.

 

Dalam pernyataan pers di kantor Kontras Jakarta, Jumat (1/11), Murinah yang mewakili keluarga korban lainnya mendesak Kejagung dan Komnas HAM mengawali upaya kerja sama dengan mengaudit kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki. "Jaksa Agung jangan seperti dulu lagi, saling lempar dengan Komnas HAM. Seperti tidak ada solusi saja. Kadang saya berpikir, orang-orang pinter itu gimana, sih?" kata ibunda Gunawan, korban kerusuhan Mei 1998, ini. 

 

Menurut Murinah, kedua institusi itu diharapkan juga bersedia menuangkan kesepakatan atau MoU untuk mengisi kekosongan hukum atau kelemahan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dia menuntut kedua lembaga itu konsisten melaporkan perkembangan dan kemajuan yang dicapai secara berkala kepada publik.

 

Sumiarsih, keluarga korban Semanggi I, berharap kebuntuan selama ini antara Komnas HAM dan Kejagung dibongkar oleh sensitivitas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "DPR harus bisa menindaklanjuti itu semua. Begitu juga dengan presiden. Kalau perlu dikeluarkan keppres atau apa pun bentuknya, agar para pelanggar HAM tidak bisa bebas melenggang ke sana-kemari," ujarnya.

 

Catatan beberapa kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM, DPR, dan Kejaksaan Agung antara lain rapat umum dengar pendapat antara Komnas HAM, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR (5/3) tidak menemukan jalan keluar. Kejagung tetap menafsirkan Pasal 43 UU 26/2000 sebagai acuan bahwa penyidikan harus menunggu rekomendasi DPR sebagai lembaga yang berhak membentuk pengadilan HAM ad hoc.

 

Dalam upaya penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, pada 14 Februari 2007 Komisi III DPR menyerahkan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Ketua Dewan. Berdasarkan rekomendasi itu sehari kemudian Ketua Dewan mengembalikannya ke rapat pimpinan dan kemudian diteruskan ke Badan Musyawarah pada 28 Februari. Namun pada 6 Maret Badan Musyawarah menolak rekomendasi itu dibawa ke rapat paripurna dan meminta kasus itu dikembalikan ke Komisi III. Kebuntuan yang hampir sama terjadi dalam penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Tragedi Mei 1998, dan kasus Wasior Wamena, Papua. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua