Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Hakim Dimutasi, Putusan Tempo Ditunda

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Pembacaan putusan gugatan PT Asian Agri terhadap PT Tempo Inti Media ditunda. Massa pendukung kebebasan pers kecewa dan menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8).


Hendrayana, kuasa hukum Tempo, pembacaan putusan ditunda karena salah satu anggota majelis hakim dimutasi. Namun pemberitahuan menunda putusan itu tidak diungkap dalam sidang. "Pada dasarnya kami menghormati. Ini otoritas hakim. Namun, tentu kami kecewa dengan penundaan ini. Apalagi kasus ini sudah lama," katanya.


Menurut Hendrayana, penundaan pembacaan putusan tidak perlu dilakukan hanya karena salah seorang hakim anggota tidak hadir. Apalagi, proses sidang sudah dinyatakan selesai.


Panitera pengganti kasus ini Djoko Santoso mengakui penundaan pembacaan putusan karena hakim anggota Heru Pramono dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang sejak Jumat (22/8). Alasan lain, hakim ketua Panusunan Harahap sedang memimpin sidang kasus penyerangan AKKBB dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. "Takutnya, sidang Habib sampai sore. Selain itu tidak dapat diputuskan jika hanya dihadiri dua hakim. Aturannya memang begitu," ujarnya.


Pembacaan putusan akan dilakukan 4 September nanti setelah ada penunjukan anggota baru dari Ketua Pengadilan Negeri. Djoko Pramono membantah adanya hakim baru akan mempengaruhi putusan yang sudah ditetapkan. "Tentu tidak. Sebelumnya kan sudah melalui musyawarah," katanya.


Sementara itu puluhan pendukung kebebasan pers berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meneriakkan yel-yel agar hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan menolak pembredelan gaya baru dengan cara memperkarakan media.


Kasus ini berawal dari pemberitaan Tempo edisi 21 Januari 2000 berjudul "Kisah Pembobol".  Majalah ini menuliskan laporan tentang liku-liku manajemen PT Asian Agri yang diduga licin menghindar dari kewajiban membayar pajak.


Laporan itu menyebutkan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri melibatkan 15 anak perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto tersebut dengan tiga modus operandi. Pertama, menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. Kedua, mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. Ketiga, menyusutkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Menggunakan tiga jurus ini, Asian Agri diduga menggelapkan pajak penghasilan senilai Rp 2,6 triliun. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua