Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

Sidang Suap Artalyta Suryani

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Artalyta

Wahyu Arifin

 VHRmedia.com, Jakarta - Pembelaan yang dilakukan pengacara Artalyta Suryani tidak dapat membantah keterlibatan terdakwa dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.

 

Menurut tim jaksa penuntut yang beranggotakan Sarjono Turin, Zet Tading Allo dan Dwi Aries Sudarto, fakta sidang sudah jelas menunjukan bahwa Artalyta Suryani memberi suap kepada Urip Tri Gunawan. "Ini hanya proses mengulur kasus yang berhubungan dengan kliennya. Padahal, fakta sudah jelas terungkap," kata tim jaksa, dalam bantahan atas pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (18/7).

 

Menurut jaksa, bukti rekaman percakapan telpon Artalyta Suryani dengan Urip Tri Gunawan didalam tahanan menunjukan kedua orang ini terlibat persekongkolan korupsi. Tidak hadirnya Sjamsul Nursalim dalam sidang, menurut jaksa juga bagian dari kesepakatan kedua terdakwa. Jaksa meminta hakim menolak keberatan terdakwa.

 

Pada sidang pembelaan minggu lalu, Otto Cornelis Kaligis pengacara Artalyta Suryani mengatakan, proses pengadilan tidak berdasar fakta dan hakim melakukan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak kliennya.

 

Menurut OC Kaligis, dalam kasus ini juga telah terjadi pembunuhan karakter institusi pengadilan dan kejaksaan. Penilaian itu didasari analisa bahwa kejaksaan dijadikan alat untuk menjatuhkan institusi pengadilan. (E1)

 

Foto: VHRmedia.com/ Wahyu Arifin 

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala