Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Krisis Listrik

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Secara hirearki hukum, peraturan bersama 5 menteri terkait optimalisasi beban listrik melalui pengalihan waktu kerja sektor industri Jawa dan Bali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena itu tidak wajib mematuhinya. Cara itu merupakan penyelundupan hukum yang selalu dilakukan pemerintah terhadap sektor perburuhan.


Hal itu dikatakan Restaria F Hutabarat, pengacara publik LBH Jakarta, pada diskusi di kantor LBH Jakarta, Jumat (1/8). Menurut dia, menteri bisa mengeluarkan keputusan kalau diamanatkan undang-undang atau berlaku untuk internal jajaran sendiri. Namun, faktanya surat ketetapan menteri itu justru diberlakukan untuk umum. "Ini tidak bisa berlaku umum, harus diamanatkan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah," ujarnya.


Undang-undang Tenaga Kerja memang mengamanatkan beberapa peraturan. Di antaranya tentang kerja lembur atau hari libur untuk sektor tertentu diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri. "Tapi pada permasalahan ini tidak ada aturan itu," ujarnya.


Jika dilihat dari luar, kata Restaria, peraturan bersama bukanlah perundang-undangan. Sedangkan dari sisi substansial, surat ketetapan itu bertentangan dengan undang-undang. "Kalau peraturan perundangannya lebih rendah dan bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka demi hukum harus dikesampingkan dan tidak wajib dipatuhi."


Restaria mengimbau para buruh memahami peraturan bersama itu. Tapi di sisi birokrasi administrasi negara, Presiden harus bertindak tegas. "Kalau ini dibiarkan akan muncul peraturan bersama yang tidak diamanatkan undang-undang atas inisiatif menteri dan itu akan tendensius diperundang-undangan," katanya.


Pada 14 Juli lalu pemerintah mengeluarkan peraturan bersama 5 menteri tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri. Alasannya, kebutuhan listrik lebih besar daripada pasokan yang mampu disediakan pembangkit yang ada. Khususnya pada hari Senin hingga Jumat, sehingga harus dilakukan pemadaman listrik yang tidak terjadwal. Sementara itu pasokan listrik pada hari Sabtu dan Minggu tidak digunakan secara optimal.


Untuk mengatasi persoalan energi itu, para menteri justru membuat peraturan bersama untuk mengalihkan proses produksi dari Senin hingga Jumat ke Sabu dan Minggu. Konsekuensinya buruh harus masuk kerja pada Sabtu dan Minggu. "Dampaknya kepada buruh tidak dibayar lembur ketika bekerja di hari libur. Bahkan buruh akan kehilangan waktu untuk berorganisasi dan berkumpul bersama keluarga," kata Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Khamid Istakhori.


Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan Serikat Pekerja PLN Subiyono menilai keputusan 5 menteri itu hanya bersifat sementara dan tidak solutif. "Permasalahan utamanya ada di distribusi yang tidak merata," ujarnya. (E4)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua