Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Korupsi Pengadaan Buku Ajar

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

Reza Yunanto

VHRmedia, Yogyakarta  - Status Bupati Sleman Ibnu Subiyanto dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Sleman tahun 2004 masih menjadi tanda tanya. Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Yogyakarta belum sekata soal status Ibnu Subiyanto.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Yogyakarta menyatakan status Ibnu Subiyanto masih sebagai saksi. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, meski tidak menegaskan status Ibnu, mereka menyiratkan Ibnu sudah berstatus tersangka dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar itu.

Direktur Reserse Kriminal Polda Yogyakarta Kombes Yovianus Mahar yang memimpin pemeriksaan Ibnu bersikukuh soal status bupati itu belum tersangka. "Masih saksi," ujarnya di Mapolda Yogyakarta, Jumat (1/8).

Kombes Yovianus yang menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ibnu Subiyanto, yang kemudian diduga sebagai keputusan penaikan status menjadi tersangka, pun membantah telah menjadikan Ibnu sebagai tersangka.

Dia beralasan status tersangka tidak mungkin diberikan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal untuk memeriksa Ibnu Subiyanto yang notabene kepala daerah harus seizin Presdien. "Harus seizin Presiden untuk memeriksa bupati. Kami belum dapat izin itu," ujarnya.

Soal SPDP, Kombes Yovianus mengakui menandatangani surat itu pada 18 Juli lalu. Namun, menurut dia, itu hanya upaya memfokuskan penyidikan. 

Upaya Polda Yogyakarta untuk lebih fokus menangani kasus ini memang wajar. Sebab, seperti diakui Yovianus, sering mendapat pertanyaan dari banyak pihak karena lambannya penanganan kasus ini yang sudah hampir 4 tahun. Bahkan,  sekarang kasus ini juga menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Bibid Samas Rianto dalam kesempatan lain pun menyatakan kasus korupsi buku ajar Sleman dalam supervisi KPK. "KPK mensupervisi kasus buku ajar Sleman," kata Bibid pada workshop pemberantasan korupsi di Yogyakarta, Kamis (10/7).

Jika Polda membantah status Ibnu Subiyanto, Kejati Yogyakarta  punya jawaban lain.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Yusrin Nicoriawan yang pertama kali membeberkan soal SPDP Ibnu SUbiyanto mengatakan, jika SPDP diterbitkan berarti ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses penyidikan biasanya terjadi setelah status saksi dinaikkan menjadi tersangka. Penerbitan SPDP oleh polisi yang biasanya diikuti pembentukan tim jaksa untuk melakukan penyidikan.

Yusrin pun mengakui Kejati sudah membentuk tim jaksa. "Kami sudah menerima (SPDP) itu. Kajati memberikan arahan dan menunjuk saya memimpin tim JPU," kata Yusrin, Jumat (1/8).

Namun Yusrin tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah itu berarti Ibnu Subiyanto sudah berstatus tersangka. Dia hanya memberi contoh ketika SPDP atas nama Jarot Subiyantoro, tersangka lain yang sudah ditahan, dikeluarkan Polda dan diberitahukan kepada Kejati, tim jaksa segera dibentuk untuk menyidik. Dan saat SPDP terbit, status Jarot sudah tersangka. (E4)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


1 Komentar

  1. Satrio paningit
    14 Agustus 2008 pukul 9:5

    Hukuman yang pantas bagi koruptor hukuman SEUMUR HIDUP di Nusakambangan, tega teganya menyengsarakan rakyat, pemimpinnya seorang MALING lha terus pie rakyate mau jadi apa Sleman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan

20 November 2008 - 13:38 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua