| 20 November 2008 |
Berita
Korupsi Pengadaan Buku Ajar
Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas
1 Agustus 2008 - 15:33 WIB
Reza Yunanto
VHRmedia, Yogyakarta - Status Bupati Sleman Ibnu Subiyanto dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Sleman tahun 2004 masih menjadi tanda tanya. Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Yogyakarta belum sekata soal status Ibnu Subiyanto.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Yogyakarta menyatakan status Ibnu Subiyanto masih sebagai saksi. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, meski tidak menegaskan status Ibnu, mereka menyiratkan Ibnu sudah berstatus tersangka dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar itu.
Direktur Reserse Kriminal Polda Yogyakarta Kombes Yovianus Mahar yang memimpin pemeriksaan Ibnu bersikukuh soal status bupati itu belum tersangka. "Masih saksi," ujarnya di Mapolda Yogyakarta, Jumat (1/8).
Kombes Yovianus yang menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ibnu Subiyanto, yang kemudian diduga sebagai keputusan penaikan status menjadi tersangka, pun membantah telah menjadikan Ibnu sebagai tersangka.
Dia beralasan status tersangka tidak mungkin diberikan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal untuk memeriksa Ibnu Subiyanto yang notabene kepala daerah harus seizin Presdien. "Harus seizin Presiden untuk memeriksa bupati. Kami belum dapat izin itu," ujarnya.
Soal SPDP, Kombes Yovianus mengakui menandatangani surat itu pada 18 Juli lalu. Namun, menurut dia, itu hanya upaya memfokuskan penyidikan.
Upaya Polda Yogyakarta untuk lebih fokus menangani kasus ini memang wajar. Sebab, seperti diakui Yovianus, sering mendapat pertanyaan dari banyak pihak karena lambannya penanganan kasus ini yang sudah hampir 4 tahun. Bahkan, sekarang kasus ini juga menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK Bibid Samas Rianto dalam kesempatan lain pun menyatakan kasus korupsi buku ajar Sleman dalam supervisi KPK. "KPK mensupervisi kasus buku ajar Sleman," kata Bibid pada workshop pemberantasan korupsi di Yogyakarta, Kamis (10/7).
Jika Polda membantah status Ibnu Subiyanto, Kejati Yogyakarta punya jawaban lain.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Yusrin Nicoriawan yang pertama kali membeberkan soal SPDP Ibnu SUbiyanto mengatakan, jika SPDP diterbitkan berarti ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses penyidikan biasanya terjadi setelah status saksi dinaikkan menjadi tersangka. Penerbitan SPDP oleh polisi yang biasanya diikuti pembentukan tim jaksa untuk melakukan penyidikan.
Yusrin pun mengakui Kejati sudah membentuk tim jaksa. "Kami sudah menerima (SPDP) itu. Kajati memberikan arahan dan menunjuk saya memimpin tim JPU," kata Yusrin, Jumat (1/8).
Namun Yusrin tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah itu berarti Ibnu Subiyanto sudah berstatus tersangka. Dia hanya memberi contoh ketika SPDP atas nama Jarot Subiyantoro, tersangka lain yang sudah ditahan, dikeluarkan Polda dan diberitahukan kepada Kejati, tim jaksa segera dibentuk untuk menyidik. Dan saat SPDP terbit, status Jarot sudah tersangka. (E4)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak -
20 November 2008
Sekretaris KPUD Kulonprogo Jadi Tersangka -
20 November 2008
KPK Minta Pihak Terkait Penyidikan BLBI Lengkapi Data -
19 November 2008
Yusril: Saya Tolak Pembagian Laba dengan PT SRD -
18 November 2008
Penanggung Jawab PT SRD, Tersangka Baru Korupsi Dirjen AHU
1 Komentar
- Satrio paningit
14 Agustus 2008 pukul 9:5Hukuman yang pantas bagi koruptor hukuman SEUMUR HIDUP di Nusakambangan, tega teganya menyengsarakan rakyat, pemimpinnya seorang MALING lha terus pie rakyate mau jadi apa Sleman
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan
20 November 2008 - 13:38 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







