| 28 Agustus 2008 |
Berita
SKB soal Ahmadiyah
SKB 3 Menteri Langgar Kovenan Internasional
11 Juni 2008 - 16:5 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Surat keputusan bersama 3 menteri tentang status Jemaat Ahmadiyah Indonesia melanggar kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang diratifikasi pemerintah Indonesia. Penerbitan SKB itu tidak hanya dapat memicu konflik lokal, tetapi juga juga internasional.
Hal tersebut dikatakan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Bilah. "Sadar atau tidak, SKB membuka konflik internasional dengan mereka yang memperjuangkan HAM maupun badan HAM internasional," kata Bilah di Jakarta, Selasa (10/6).
Bilah mengingatkan, dengan menerbitkan SKB itu Indonesia yang merupakan anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa melanggar norma HAM internasional yang sudah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12/2005 tentang pengesahan kovenan hak sipil dan politik masyarakat. Undang-undang itu menetapkan kebebasan setiap warga negara untuk memilih keyakinan.
Tamrin Amal Tamagola, sosiolog dari Universitas Indonesia, khawatir praktik penerbitan SKB seperti terhadap Ahmadiyah, di masa depan juga diterapkan pemerintah ke wilayah akademis. "Tidak menutup kemungkinan nanti pemikiran kritis akademis juga akan dikenakan SKB," katanya.
Pemerintah mengeluarkan SKB soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Bachsuni, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Senin (9/6). Penerbitan SKB itu menanggapi tuntutan sejumlah organisasi Islam yang mendesak Ahmadiyah dibubarkan. SKB itu tidak membubarkan Ahmadiyah, namun membekukan kegiatan aliran agama tersebut. (E4)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
27 Agustus 2008
ATVLI Tuntut Pemerintah Adil soal Izin Frekuensi -
26 Agustus 2008
Percepatan Raperda Larangan Merokok Diprotes -
25 Agustus 2008
Komnas Duga Gubernur Jakarta Langgar HAM -
22 Agustus 2008
Agama Resmi dalam UUD Langgar Konstitusi -
21 Agustus 2008
Peluang Kerja Abaikan Kesetaraan Gender
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Polda Jatim Akan Usut Kasus Salah Tangkap
28 Agustus 2008 - 15:15 WIB
Dinkes Jombang agar Optimalkan Program KRR
28 Agustus 2008 - 13:31 WIB
IMF Diduga Intervensi, Segera Revisi UU Migas
28 Agustus 2008 - 13:17 WIB
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September
28 Agustus 2008 - 12:15 WIB
Perpanjangan Jabatan Kapolri Hambat Regenerasi
28 Agustus 2008 - 11:9 WIB
Kisah
Pojok Indonesia di Hong Kong
26 Agustus 2008 - 14:48 WIB
Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.
TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di
Berita Terpopuler
Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN
8 Agustus 2008 - 16:24 WIB
Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru
15 Agustus 2008 - 16:58 WIB
Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor
1 Agustus 2008 - 16:1 WIB
Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas
1 Agustus 2008 - 15:33 WIB
Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat
1 Agustus 2008 - 16:33 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB








