Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

SKB soal Ahmadiyah

SKB 3 Menteri Langgar Kovenan Internasional

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - Surat keputusan bersama 3 menteri tentang status Jemaat Ahmadiyah Indonesia melanggar kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang diratifikasi pemerintah Indonesia. Penerbitan SKB itu tidak hanya dapat memicu konflik lokal, tetapi juga juga internasional.

 

Hal tersebut dikatakan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Bilah. "Sadar atau tidak, SKB membuka konflik internasional dengan mereka yang memperjuangkan HAM maupun badan HAM internasional," kata Bilah di Jakarta, Selasa (10/6).

 

Bilah mengingatkan, dengan menerbitkan SKB itu Indonesia yang merupakan anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa melanggar norma HAM internasional yang sudah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12/2005 tentang pengesahan kovenan hak sipil dan politik masyarakat. Undang-undang itu menetapkan kebebasan setiap warga negara untuk memilih keyakinan.

 

Tamrin Amal Tamagola, sosiolog dari Universitas Indonesia, khawatir praktik penerbitan SKB seperti terhadap Ahmadiyah, di masa depan juga diterapkan pemerintah ke wilayah akademis. "Tidak menutup kemungkinan nanti pemikiran kritis akademis juga akan dikenakan SKB," katanya.

 

Pemerintah mengeluarkan SKB soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Bachsuni, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Senin (9/6). Penerbitan SKB itu menanggapi tuntutan sejumlah organisasi Islam yang mendesak Ahmadiyah dibubarkan. SKB itu tidak membubarkan Ahmadiyah, namun membekukan kegiatan aliran agama tersebut. (E4)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala