Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

SKB Ahmadiyah, Negara Urusi Keyakinan Warga

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia.com, Jakarta - Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia dinilai sebagai bentuk tindakan campur tangan pemerintah terhadap keyakinan warga negara. Selain multitafsir, enam poin SKB tersebut juga rawan kekerasan di tingkat akar rumput.

 

Hal itu dikatakan Febi Yonesta, tim pembela Jamaah Ahmadiyah Indonesia dari LBH Jakarta, menanggapi keluarnya SKB tiga menteri, Senin (9/6). Tindakan pemerintah mencampuri dan membatasi keyakinan warga negara sangat bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi. "Pemerintah sudah memasuki wilayah keyakinan. Penafsiran itu ada di hati manusia. Penafsiran itu menjadi keyakinan warga negara, tidak bisa diganggu gugat di mana pun atau dalam keadaan apa pun," kata Febi.

 

Dalam penjelasan SKB, pengikut Ahmadiyah diperingatkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas ibadahnya. Jika peringatan itu tidak diindahkan, polisi berhak melakukan penangkapan. LBH menilai poin itu sarat nuansa pembatasan. "Kalau ada nuansa pembatasan, itu selalu ditafsirkan pada kekerasan. Pemerintah mau ngomong manis sekalipun, kalau berbau pembatasan, imbasnya selalu dalam bentuk kekerasan," kata Febi.

 

Sebagai tolok ukur, kata Febi, SKB di tingkat lokal saja menjadi legitimasi kekerasan, apalagi di tingkat pusat. Sementara, surat bersama itu juga mengatur orang-orang di luar Ahmadiyah untuk tidak melakukan tindakan. "Dalam konteks hukum, pemerintah tidak punya hak itu. SKB itu ditujukan untuk Ahmadiyah, tapi perintahnya juga ke warga negara. Itu aturan umum atau individu khusus?" (E4)

 

SKB Itu

Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/A/JA/6/2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksaksanaan Keputusan Bersama ini.

7. Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


2 Komentar

  1. cully
    10 Juni 2008 pukul 13:56

    Karena Negara gak punya kerjaan lain, lebih penting daripada gizi buruk

  2. Robert
    10 Juni 2008 pukul 15:12

    Dear Friends,
    Coba simak SKB ini, dan bayangkan bahwa SK ini bukan ditujukan kepada Ahmadiyah, melainkan kepada keyakinan yang Anda anut (misalnya Katolik, Bethel, Sai Baba, Hare Krishna, Bethany, Sakyamuni Buddha, Saksi Yehova, Adven Hari Ke Tujuh, HKBP dll, dll.)……… Kan ada banyak “jenis” agama2 Kristen, agama2 Buddha, agama2 Hindu, dll?
    Apa yang bisa Anda simpulkan? Apa yang dimaksud “SUATU AGAMA” dlm SKB ini, di dalam kenyataan di Indonesia belum tentu berarti “SATU AGAMA”, bukan? Lalu? Bagaimana bila nada dari SKB ini dikemudian hari diterapkan juga kepada keyakinan Anda? Bingung?
    Beginilah jadinya kalau negara ikut mengatur agama dan keyakinan warga negaranya ! Tragis dan kurang cerdas !
    Salam,
    Robert.

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua