| 03 September 2010 |
Berita
PSIK Siap Ajukan Uji Materi
SKB soal Ahmadiyah Potensial Langgar HAM
23 April 2008 - 10:44 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Penentuan status Jamaah Ahmadiyah Indonesia melalui surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung dikhawatirkan melanggar hak asasi warga negara. Jika hal itu terjadi masyarakat harus mengajukan uji materi terhadap peraturan pemerintah tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Yudi Latif di Jakarta, Selasa (22/4). PSIK akan mempelajari imbas diberlakukannya SKB terhadap pengikut Ahmadiyah. Jika terbukti melanggar hak asasi warga negara, pihaknya mempertimbangkan mengajukan uji materi 2 bulan ke depan. "Saya kira kita harus melakukan judicial review (uji materi) kepada MK. Kita akan pertimbangkan itu bersama elemen lain," ujarnya.
Yudi mengingatkan agar negara tidak pasrah didikte satu organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia. Menurut dia, MUI tidak memiliki otoritas mempengaruhi negara dalam menentukan status hukum Ahmadiyah. "MUI tidak ada hak membatalkan konstitusi. MUI harus sadar dengan kapasitasnya. Posisinya berada dalam civil society (masyarakat sipil)," katanya.
Dia mengingatkan, negara tidak mewakili satu organisasi keagamaan dalam menentukan status Ahmadiyah, sehingga SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung cenderung mengabaikan hak warga negara untuk mendapat perlindungan. Jika SKB melampaui wewenang penetapan yurisprudensi intitusi, dikhawatirkan melanggar batas-batas yang ditetapkan undang-undang.
Yudi mengimbau organisasi keagamaan yang mapan dan moderat seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah mengambil sikap menengahi sengketa ini. Dia menyesalkan kedua organisasi itu hingga kini belum mengeluarkan pendapat yang menyadarkan masyarakat mengenai anggapan penyimpangan Ahmadiyah. "Seolah-olah mereka (Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) membiarkan preseden ini terjadi."
Adviser PSIK Henry T Simarmata mengatakan, jika SKB yang segera disahkan pemerintah itu justru memicu kekerasan antarkomunitas, maka negara patut dituding melakukan judicial violence atau kekerasan hukum. "Itu kejahatan serius untuk negara demokrasi," katanya.
Menurut Henry, jika SKB 3 menteri itu cenderung memojokkan hak pengikut Ahmadiyah, maka akan melemahkan hak pengikut aliran agama itu untuk meminta perlindungan aparat penegak hukum. "Hak pengaduan Ahmadiyah menjadi lemah. Polisi nanti bingung mau bertindak, karena keputusan pemerintah," ujarnya. (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Pelanggaran Kampanye Didominasi Caleg dari Lingkaran Kekuasaan -
15 Januari 2009
Obama Diminta Perhatikan HAM -
14 Januari 2009
Tiap Hari Terjadi Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2008 -
13 Januari 2009
Resolusi Dewan HAM PBB Diwarnai Kontroversi -
8 Januari 2009
PBB: Tak Ada Pejuang Hamas di Al Fakhora
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







