| 20 November 2008 |
Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Saksi Sidang Berhak Bebas dari Ancaman
26 September 2008 - 18:7 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kemanan kepada saksi ketika dimintai keterangan dalam sidang. Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terbentuk diharapkan tidak terjadi intimidasi terhadap saksi seperti yang terjadi dalam sidang penyerangan FPI dengan terdakwa Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakn Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban AH Samendawai di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta, Jumat (26/9). "Dalam UU ini jelas menyatakan saksi dilindungi secara fisik. Bahkan perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi, tapi juga kepada keluarga dan harta bendanya. Perlindungan itu diberikan pada saat mereka akan, sedang, atau telah memberikan kesaksian," katanya.
Undang-undang Perlindungan Saksi juga menjamin kesaksian dilakukan tanpa tekanan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 dinyatakan, jika saksi atau korban merasa dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Saksi dapat memberikan kesaksian secara tertulis, yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangan pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
Selain itu, saksi juga dapat bersaksi melalui sarana komunikasi jarak jauh dengan didampingi pejabat berwenang. "Salah satu cara dimungkinkan, saksi diperiksa tanpa hadir dalam sidang dengan teleconference. Untuk penyelenggaraan tersebut, LPSK sudah pernah bertemu dengan Mahkamah Konstitusi yang sering menggunakan cara ini. Mereka berjanji memberikan peralatannya kepada LPSK sampai kami punya sarana sendiri," kata AH Samendawai.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyambut baik pembentukan LPSK. Menurut dia, akhir-akhir ini pengadilan berubah menjadi arena perebutan kebenaran oleh pihak-pihak yang berperkara secara kasar. "Saksi yang memberikan kesaksian mengalami intimidasi psikis. Dia tidak bisa mengungkapkan kebenaran. Kami minta pengadilan tegas menjalankan proses persidangan yang seperti ini. Pengadilan harus menegakkan kewibawaan," katanya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran -
20 November 2008
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban -
20 November 2008
Bush Longgarkan Perlindungan Spesies Langka -
19 November 2008
Lembaga Publik Harus Sediakan Informasi On Line -
19 November 2008
LPSK Sosialisasikan Program ke Kejagung
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan
20 November 2008 - 13:38 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







