Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Saksi Sidang Berhak Bebas dari Ancaman

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kemanan kepada saksi ketika dimintai keterangan dalam sidang. Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terbentuk diharapkan tidak terjadi intimidasi terhadap saksi seperti yang terjadi dalam sidang penyerangan FPI dengan terdakwa Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Hal itu dikatakn Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban AH Samendawai di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta, Jumat (26/9). "Dalam UU ini jelas menyatakan saksi dilindungi secara fisik. Bahkan perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi, tapi juga kepada keluarga dan harta bendanya. Perlindungan itu diberikan pada saat mereka akan, sedang, atau telah memberikan kesaksian," katanya.


Undang-undang Perlindungan Saksi juga menjamin kesaksian dilakukan tanpa tekanan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 dinyatakan, jika saksi atau korban merasa dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Saksi dapat memberikan kesaksian secara tertulis, yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangan pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.


Selain itu, saksi juga dapat bersaksi melalui sarana komunikasi jarak jauh dengan didampingi pejabat berwenang. "Salah satu cara dimungkinkan, saksi diperiksa tanpa hadir dalam sidang dengan teleconference. Untuk penyelenggaraan tersebut, LPSK sudah pernah bertemu dengan Mahkamah Konstitusi yang sering menggunakan cara ini. Mereka berjanji memberikan peralatannya kepada LPSK sampai kami punya sarana sendiri," kata AH Samendawai.


Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyambut baik pembentukan LPSK. Menurut dia, akhir-akhir ini pengadilan berubah menjadi arena perebutan kebenaran oleh pihak-pihak yang berperkara secara kasar. "Saksi yang memberikan kesaksian mengalami intimidasi psikis. Dia tidak bisa mengungkapkan kebenaran. Kami minta pengadilan tegas menjalankan proses persidangan yang seperti ini. Pengadilan harus menegakkan kewibawaan," katanya. (E1)


©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan

20 November 2008 - 13:38 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua