Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Deklarasi PBB tentang Masyarakat Adat

Selaraskan Deklarasi Masyarakat Adat

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Pemerintah didesak melindungi masyarakat adat dengan menyelaraskan hukum nasional sesuai Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat.  Deklarasi tersebut menunjukkan masyarakat  adat memiliki hak kolektif dan individu yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.


Karena itu, pemerintah harus menyelaraskan aturan hukum nasional agar sesuai standar internasional perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi masyarakat adat. "Selain itu dapat dijadikan ukuran untuk menilai hukum, kebijakan, dan program yang terkait dengan masyarakat adat," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan dalam dialog publik di Jakarta, Rabu (13/8).


Namun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperkirakan akan terjadi hambatan dalam implentasi deklarasi tersebut. Hambatan itu antara lain minimnya kemauan politik pemerintah untuk mengimplementasikan deklarasi itu dalam hukum nasional, kurangnya sumber daya, serta pengaruh kepentingan individu dan korporasi.


Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan deklarasi dan konvenan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Dalam deklarasi, negara tidak diwajibkan melaksanakan keputusan, karena tidak memiliki mekanisme pengawasan. "Kewajiban itu hanya sebatas moral. Indonesia harus melakukan harmonisasi deklarasi ini ke dalam hukum nasional."


Ifdhal menilai instrumen hukum deklarasi masyarakat adat dalam peraturan nasional masih lemah karena belum mampu melakukan proteksi. Terbukti hak masyarakat adat hingga kini belum dikedepankan dalam UU Pertambangan dan UU Pokok Agraria. "Jadi, undang-undang yang berimplikasi pada masyarakat adat belum sepenuhnya dijamin dalam deklarasi ini. Tapi, deklarasi dapat dijadikan pijakan untuk perubahan undang-undang,"katanya.


Suryana Sastradiredja dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Departemen Luar Negeri mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha melakukan sinkronisasi kebijakan lokal dengan hak masyarakat adat. Namun dia melihat otonomi daerah justru membuat pemerintah daerah terlalu berkuasa, sehingga menyulitkan sinkronisasi aturan tersebut.

"Kami menindaklanjuti deklarasi ini secara serius. Pemda bukan penguasa tunggal. Kalau sudah berhubungan dengan hak asasi, itu menjadi kewenangan negara," katanya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua