| 20 November 2008 |
Berita
Deklarasi PBB tentang Masyarakat Adat
Selaraskan Deklarasi Masyarakat Adat
13 Agustus 2008 - 14:56 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Pemerintah didesak melindungi masyarakat adat dengan menyelaraskan hukum nasional sesuai Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat. Deklarasi tersebut menunjukkan masyarakat adat memiliki hak kolektif dan individu yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Karena itu, pemerintah harus menyelaraskan aturan hukum nasional agar sesuai standar internasional perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi masyarakat adat. "Selain itu dapat dijadikan ukuran untuk menilai hukum, kebijakan, dan program yang terkait dengan masyarakat adat," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan dalam dialog publik di Jakarta, Rabu (13/8).
Namun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperkirakan akan terjadi hambatan dalam implentasi deklarasi tersebut. Hambatan itu antara lain minimnya kemauan politik pemerintah untuk mengimplementasikan deklarasi itu dalam hukum nasional, kurangnya sumber daya, serta pengaruh kepentingan individu dan korporasi.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan deklarasi dan konvenan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Dalam deklarasi, negara tidak diwajibkan melaksanakan keputusan, karena tidak memiliki mekanisme pengawasan. "Kewajiban itu hanya sebatas moral. Indonesia harus melakukan harmonisasi deklarasi ini ke dalam hukum nasional."
Ifdhal menilai instrumen hukum deklarasi masyarakat adat dalam peraturan nasional masih lemah karena belum mampu melakukan proteksi. Terbukti hak masyarakat adat hingga kini belum dikedepankan dalam UU Pertambangan dan UU Pokok Agraria. "Jadi, undang-undang yang berimplikasi pada masyarakat adat belum sepenuhnya dijamin dalam deklarasi ini. Tapi, deklarasi dapat dijadikan pijakan untuk perubahan undang-undang,"katanya.
Suryana Sastradiredja dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Departemen Luar Negeri mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha melakukan sinkronisasi kebijakan lokal dengan hak masyarakat adat. Namun dia melihat otonomi daerah justru membuat pemerintah daerah terlalu berkuasa, sehingga menyulitkan sinkronisasi aturan tersebut.
"Kami menindaklanjuti deklarasi ini secara serius. Pemda bukan penguasa tunggal. Kalau sudah berhubungan dengan hak asasi, itu menjadi kewenangan negara," katanya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
17 November 2008
Kades Tuntut 10% APBN untuk Pemerintah Desa -
14 November 2008
AFAD: Dorong Pemerintah Ratifikasi Konvenan Antipenghilangan Paksa -
14 November 2008
Dalih Atasi Krisis, Pemerintah Ajukan Utang Baru -
11 November 2008
Buruh Surakarta Tuding Pemerintah Dikendalikan Pemilik Modal -
6 November 2008
Obama Siapkan Pemerintahan Baru
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







