Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Sidang Gugatan Penyiksaan Tahanan Ditunda Lagi

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Gugatan legal standing terkait praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan di tahanan kepolisian kembali ditunda. Tergugat belum melengkapi keabsahan surat kuasa untuk tim pengacara.


Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8), rencananya membacakan dakwaan dan dilanjutkan mediasi. Namun, tergugat I (Presiden) dan tergugat II (Kepolisian Republik Indonesia) belum melengkapi surat kuasa. Tergugat III (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) bahkan tidak hadir. "Surat kuasa tergugat belum selesai. Kita harus selesaikan dulu. Kalau keabsahannya belum diselesaikan, bagaimana statusnya?" kata ketua majelis hakim Sir Johan.


Gatot, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengatakan menerima alasan penundaan sidang karena belum lengkapnya surat kuasa tergugat. "Jika pada sidang selanjutnya kembali tidak hadir, kami minta agar dilanjutkan ke pokok perkara," ujarnya.


Namun hakim bersikukuh hanya akan melanjutkan sidang jika syarat formal terpenuhi dan disepakati. Menurut hakim hal itu adalah syarat prosedural hukum acara perdata. "Prinsip kami harus benar dulu syaratnya. Kalau dipercepat tapi tidak benar, percuma juga," kata Sir Johan.


Gugatan legal standing terkait praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan di tahanan kepolisian diajukan LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, serta Komisi untuk Orang Hiang dan Korban Tindak Kekerasan. Gugatan yang didaftarkan pada HUT Polri 1 Juli itu menuntut kewajiban negara untuk tidak lagi melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian.


Tim Advokasi Antipenyiksaan LBH Jakarta mencatat, 81,1% dari 639 responden di Jakarta mengaku mengalami penyiksaan ketika diperiksa polisi. Jumlah itu meningkat tahun 2008, dari 367 responden 83,65% di antaranya mengaku disiksa ketika penangkapan, pemberkasan, sampai di tahanan. Bentuk penyiksaan umumnya kekerasan fisik, kekerasan nonfisik, dan kekerasan seksual. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua