| 20 November 2008 |
Berita
Sidang Gugatan Penyiksaan Tahanan Ditunda Lagi
19 Agustus 2008 - 16:27 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Gugatan legal standing terkait praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan di tahanan kepolisian kembali ditunda. Tergugat belum melengkapi keabsahan surat kuasa untuk tim pengacara.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8), rencananya membacakan dakwaan dan dilanjutkan mediasi. Namun, tergugat I (Presiden) dan tergugat II (Kepolisian Republik Indonesia) belum melengkapi surat kuasa. Tergugat III (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) bahkan tidak hadir. "Surat kuasa tergugat belum selesai. Kita harus selesaikan dulu. Kalau keabsahannya belum diselesaikan, bagaimana statusnya?" kata ketua majelis hakim Sir Johan.
Gatot, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengatakan menerima alasan penundaan sidang karena belum lengkapnya surat kuasa tergugat. "Jika pada sidang selanjutnya kembali tidak hadir, kami minta agar dilanjutkan ke pokok perkara," ujarnya.
Namun hakim bersikukuh hanya akan melanjutkan sidang jika syarat formal terpenuhi dan disepakati. Menurut hakim hal itu adalah syarat prosedural hukum acara perdata. "Prinsip kami harus benar dulu syaratnya. Kalau dipercepat tapi tidak benar, percuma juga," kata Sir Johan.
Gugatan legal standing terkait praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan di tahanan kepolisian diajukan LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, serta Komisi untuk Orang Hiang dan Korban Tindak Kekerasan. Gugatan yang didaftarkan pada HUT Polri 1 Juli itu menuntut kewajiban negara untuk tidak lagi melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Tim Advokasi Antipenyiksaan LBH Jakarta mencatat, 81,1% dari 639 responden di Jakarta mengaku mengalami penyiksaan ketika diperiksa polisi. Jumlah itu meningkat tahun 2008, dari 367 responden 83,65% di antaranya mengaku disiksa ketika penangkapan, pemberkasan, sampai di tahanan. Bentuk penyiksaan umumnya kekerasan fisik, kekerasan nonfisik, dan kekerasan seksual. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
14 November 2008
Sidang Batal Dengar Keterangan Hasjim Djojohadikusumo -
13 November 2008
Indiarto Senoaji Nilai Dakwaan Jaksa Lemah -
13 November 2008
Saksi Akui Keberadaan Tim Mawar -
4 November 2008
Aulia Pohan Mengaku Siap Jalani Sidang -
30 Oktober 2008
Keterangan Saksi Verbal Lisan Kuatkan BAP
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







