| 20 November 2008 |
Berita
Kasus Perdata Yayasan Supersemar
Soeharto Ingkari Kepercayaan Negara
11 Maret 2008 - 13:59 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Jaksa pengacara negara menilai para tergugat dalam kasus Yayasan Supersemar terbukti melawan hukum dan mengingkari kepercayaan negara. Perbuatan kedua tergugat telah melanggar ketentuan hukum yang dilakukan atas kesengajaan dan menimbulkan kerugian negara.
Demikian kesimpulan yang dibacakan jaksa pengacara negara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/3). Dalam kasus ini negara mempunyai legal standing yang kuat dan berhak melakukan gugatan. Apalagi diperkuat dengan surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Jaksa Agung.
Jaksa menilai alasan tergugat yang menyatakan tanggung jawab bekas presiden Soeharto sudah dinyatakan dalam sidang MPR sebagai pertanggungjawaban secara politis dan tidak bisa diterima secara hukum.
Anggapan tergugat yang menyatakan mantan presiden Soeharto harus dituntut secara pidana terlebih dulu baru digugat perdata, juga dianggap tidak memiliki alasan kuat. Sebab, negara tidak bisa menggugat secara pidana karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa Soeharto menderita sakit permanen dan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. "Sedangkan dalam gugatan perdata tidak menuntut kehadiran terdakwa," kata ketua tim jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda.
Dalam kesimpulan jaksa pengacara negara menyatakan alokasi dana Yayasan Supersemar lebih banyak disalurkan untuk urusan bisnis Soeharto dan para kroninya. Uang yang digunakan yayasan untuk kepentingan sosial dari tahun 1975 hingga 2006 hanya Rp 500 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari pinjaman kepada PT Bank Duta sebesar US$ 419 juta (sekitar Rp 4 triliun). Apalagi beberapa perusahaan yang mendapat pinjaman tidak mengembalikan utang. "Para tergugat sama sekali tidak ada upaya mengembalikan uang negara dan cenderung membiarkan," ujar Yoseph.
Jaksa menambahkan, dalam PP 15 /1976 dan Keputusan Menkeu Nomor 333/KMK.011/1978 dinyatakan pengaturan penggunaan 5% dari 50% laba bersih bank-bank negara. Dalam peraturan tersebut dijelaskan uang dari bank negara harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan, bukan untuk kepentingan lain. "Para tergugat telah mengingkari kepercayaan yang diberikan oleh negara," tegas Yoseph.
Berkaitan dengan akibat hukum setelah meninggalnya Soeharto, jaksa menyatakan karena tergugat meninggal maka kewajiban perdatanya akan jatuh ke tangan ahli warisnya.
Di sisi lain, para tergugat menilai gugatan itu aneh. Gugatan yang dilayangkan kepada penguasa dinilai sebagai fenomena aneh. "Sesuatu yang tidak lazim dan baru pertama kali
terjadi dalam praktik peradilan di dunia. Penguasa justru melindungi warga negaranya dari kesewenangan. Dan fenomena ini baru terjadi di Indonesia," kata Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum tergugat.
Felix mengatakan, pemerintah sudah menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara melalui SP3. "SKK yang diberikan SBY kepada Jaksa Agung sangat bertentangan dengan pernyataannya pada meninggalnya almarhum."
Menurut Felix, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mempunyai hak dan kapasitas hukum serta hubungan hukum dengan Yayasan Supersemar dan pengurusnya. "Jadi, Presiden SBY tidak mempunyai alasan memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Apalagi terbukti bukan Abdul Rahman Saleh yang mensubstitusikan surat kuasanya."
Melalui Kejaksaan Agung, negara telah melayangkan gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 triliun untuk kerugian imateriil. (E5)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
18 November 2008
Muchdi Akui Pertemuan dengan Indra Setyawan -
18 November 2008
Emisi Gas Rumah Kaca Meningkat di Negara Maju -
14 November 2008
Korban Salah Tangkap di Jombang Segera Bebas -
14 November 2008
Sidang Batal Dengar Keterangan Hasjim Djojohadikusumo
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







