Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Sidang Pembunuhan Munir

Suciwati: Ada Orang yang Suruh Muchdi Pr

Kurniawan Tri Yunanto

 VHRmedia, Jakarta - Suciwati menilai dakwaan jaksa cukup kuat, meski baru menjelaskan gambaran umum kasus pembunuhan Munir. Dia berharap pengadilan berani mengungkap otak pembunuhan suaminya.


Seusai sidang dakwaan terhadap Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8), Suciwati mengatakan berharap pengadilan berani mengungkap fakta di balik pembunuhan suaminya. Apalagi beberapa hal yang didakwakan terhadap Muchdi Purwopranjono di antaranya sudah dibuktikan dalam sidang sebelumnya.


"Dalam dakwaan juga dikatakan Muchdi hanya menghasut. Artinya, ada orang di atasnya. Saya berharap Muchdi berani menyebutkan siapa yang menyuruh," kata Suciwati.


Suciwati yakin Muchdi Pr tidak akan "pasang badan" melindungi otak pembunuhan. Selain itu, fakta-fakta mengarah pada kesimpulan Muchdi Pr tidak bekerja sendirian. "Masih ada Deputi II, IV, bahkan Wakil Kepala BIN. Meski dia tutup mulut, fakta itu tidak dapat dibuang begitu saja. Kalau dia menutup itu, kewajiban pengadilan untuk mengungkap. Tinggal berani atau tidak?" katanya.


Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid menilai dakwaan jaksa baru menggambarkan fakta umum, sebatas keterangan saksi atau petunjuk. Dia berharap jaksa mendalami alat bukti lain yang belum terungkap, salah satunya melalui keterangan terdakwa. "Kalau membantah pun masih ada alat bukti lain yang digambarkan dalam dakwaan. Kita harap alat bukti yang dihadirkan dapat memberi gambaran lebih detail," katanya.


Wirawan Adnan, salah satu pengacara Muchdi Pr, meminta staf Deputi V BIN Budi Santoso dihadirkan dalam sidang. Menurut dia, kesaksian Budi Santoso dapat menjelaskan dakwaan jaksa yang menyatakan Muchdi Pr menghasut untuk membunuh Munir.


Dia menilai Komite Aksi Solidaritas untuk Munir salah arah jika menuduh BIN terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Munir. Dia yakin jika BIN terlibat dalam pembunuhan itu tentu tidak akan meninggalkan alat bukti. "Kalau meninggalkan bukti, yang melakukan pasti bukan BIN," katanya.


Wirawan mempertanyakan dakwaan yang menggunakan asumsi motif pembunuhan karena Muchdi Pr sakit hati sehingga membalas dendam. Menurut dia, selain tidak mempunyai dasar yang kuat, dakwaan itu juga tidak menjelaskan tempat kejadian pembunuhan. "Menurut kami dakwaan kabur. Kalau dituduh menganjurkan pembunuhan, anjurannya seperti apa? Jangan menggunakan katanya Budi Santoso, seharusnya kata-kata Muchdi," ujarnya.


Ketua tim jaksa Cyrus Sinaga menyatakan dakwaan terhadap Muchdi Pr sudah jelas. Menurut dia, yang didakwa dalam kasus ini orang yang menganjurkan, di antaranya memberikan kesempatan, memberikan sarana, serta menyalahgunakan wewenang untuk membunuh Munir.


"Dakwaan ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Soal yang lainnya nanti dulu. Langkah selanjutnya pada pokok perkara mengarah pada pembuktian dakwaan. Jangan sekarang," katanya. (E1)

 

Foto: VHRmedia/ Dian Ali Rachman 

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua