Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Berita

Tuntut Tanah Ulayat

Suku Amungme Sambangi Kantor PT Freeport

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Perwakilan warga Suku Amungme, Timika, Papua, mendatangi kantor PT Freeport Indonesia di Jakarta, Senin (15/9). Mereka menuntut hak warga yang tidak kunjung dipenuhi sejak nota kesepakatan ditandatangani PT Freeport dengan Lembaga Masyarakat Adat Amungme pada tahun 2000.

Ketua tim Suku Amungme Markus Bungaleng mengatakan, sejak 8 tahun nota kesepakatan itu ditandatangani, PT Freeport belum memberi kejelasan tentang hak warga. "Hasil MoU 8 tahun lalu tidak berpihak pada rakyat," kata Markus seusai menemui perwakilan PT Freeport Indonesia.

Menurut Markus Bungaleng, masyarakat Suku Amungme terus mengalami kerugian lingkungan dan sosial akibat beroperasinya PT Freeport di atas tanah mereka. PT Freeport bahkan tidak mengizinkan warga mengelola lahan baru di sekitar tambang sebagai lokasi berburu.


Markus Bungaleng kecewa karena dalam pertemuan mereka tidak ditemui manajemen PT Freeport sebagai pengambil kebijakan. Mereka hanya ditemui staf hukum dan staf komunikasi perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Tidak satu pun pertanyaan kami dijawab," ujarnya.


Selain mempertanyakan nota kesepakatan yang pernah dibuat, Suku Amungmejuga menuntut hak ulayat atas tanah yang digunakan perusahaan itu sejak beroperasi tahun 1974. Mereka menuntut penyediaan tanah ulayat sebelum PT Freeport meninggalkan Papua tahun 2015. "Freeport pergi, kami yang jadi korban. Selama ini apakah Freeport sudah siapkan tempat untuk kami?" kata Markus Bungaleng.


Lokasi eksplorasi emas PT Freeport Indonesia di atas 2 hektare tanah adat milik Suku Amungme dan Suku Komoro. Tanah itu melingkupi 3 desa, yakni Waa, Tsinga, dan Arowanof.


Nota kesepakatan tahun 2000 ditandatangani Ketua Lembaga Masyarakat Adat (Lemasa) Thom Beanal dengan bos PT Freeport James Moffet di New Orleans, Amerika Serikat. Menurut salah seorang pengacara warga Amungme, Ecoline Situmorang, dalam MoU tersebut masyarakat Amungme seharusnya berhak memiliki sebagian saham perusahaan.

Sebab, dalam pasal 5 tentang hak dan kewajiban disebutkan PT Freeport Indonesia diwajibkan menyelesaikan kesepakatan rekognisi dibayar dengan dana perwalian. Dana tersebut dapat diserahkan secara keseluruhan atau sebagian, sehingga dapat digunakan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.

Juru bicara PT Freeport Mindo Pangaribuan mengatakan, hak ulayat bagi warga Amungme sudah dilaksanakan. Dia membantah pemenuhan hak ulayat dilakukan melalui mekanisme jual beli tanah. "Yang ada rekognisi dalam bentuk pembangunan jalan, gereja, sarana air bersih, dan rumah yang diberi ke desa-desa," ujarnya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua