Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

Sumiarsih dan Sugeng Ditembak Berdampingan

Yovinus Guntur Wicaksono

VHRmedia.com, Surabaya - Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati pembunuh keluarga perwira marinir, ditembak berdampingan oleh 2 regu tembak. Pengacara terpidana mendesak hukuman mati dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Hal itu diungkapkan Sutedja Djaja Sasmita, salah seorang pengacara Sumiarsih dan Sugeng, yang menyaksikan eksekusi kedua terpidana. Setiba di lokasi, regu tembak melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana dari jarak sekitar 5 meter.


Djaja menuturkan, Sumiarsih dan Sugeng yang mengenakan pakaian serba putih didudukkan berdampingan dengan mata ditutup kain hitam. Meski 12 anggota regu tembak secara bersamaan melepaskan tembakan, hanya sebuah senapan berisi peluru yang menewaskan terpidana.


"Posisi saya saat itu tepat 50 meter dari tempat eksekusi berlangsung. Saat ditembak, tidak terdengar suara apa pun dari mulut kedua terpidana," ujar Djaja Sasmita, Sabtu (19/7).


Djaja dijemput petugas Kejaksaan untuk menyaksikan eksekusi tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui lokasi eksekusi karena sejak berangkat jendela mobil yang menjemputnya ditutup rapat. Dia kecewa atas keputusan pelaksanaan eksekusi mati kliennya. Sebab, selama 20 tahun dalam penjara kedua kliennya bersikap baik. Dia berharap hukuman mati dihapuskan dari KUHP, karena hukuman ini tidak berprikemanusiaan.

 

Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi di hadapan regu tembak Polda Jatim, Sabtu dini hari sekitar pukul 00. 31. Dua terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol (Marinir) Purwanto ini dibawa keluar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, sekitar pukul 23.58 menggunakan 6 mobil Kijang bernomor polisi sama, yakni W-567-MM.


Keenam mobil itu kemudian dibagi dalam 3 kelompok. Ada yang bergerak ke arah Pasuruan dan Mojokerto, serta sebuah mobil berputar menuju Surabaya. Semuanya melaju tanpa pengawalan. Para wartawan pun kesulitan membuntuti dan mengetahui mobil mana yang membawa kedua terpidana.


Setelah diautopsi di RSUD Dr Soetomo,Surabaya, kedua jenazah dimakamkan berdampingan di Tempat Pemakaman Umum Lowokwaru, Malang. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala