| 03 September 2010 |
Berita
Kompensasi Izin Pakai Hutan
Pemerintah Tidak Serius Lindungi Alam
21 November 2007 - 11:9 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengganti kompensasi izin pakai hutan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengabaikan fungsi hutan lindung. Dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah sering hanya mengedepankan sisi investasi.
Hal itu dikatakan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah di kantornya di Jakarta, Selasa (20/11). Menurut dia, alasan pemerintah sangat tidak masuk akal, mengingat izin baru di bidang tambang sangat banyak. Di Kalimantan Selatan terdapat 300-an izin dan di Kalimantan Tengah terdapat 200-an izin baru. "Jadi, tidak benar jika pemerintah mengaku investasi di sektor tambang terhambat," kata Siti di kantor Jatam, Jakarta, Selasa (20/11).
Hingga tahun 2001 pemerintah telah mengeluarkan minimal 158 izin pertambangan berskala besar yang berpotensi membuka 11,4 juta hektare hutan lindung yang tersisa. Di sisi lain pemerintah tidak pernah membicarakan kontribusi terbesar berkaitan dengan perubahan iklim, yaitu pertambangan.
"Pertambangan batu bara jauh lebih besar daripada hutan yang dihabisi. Maksudnya, pelepasan emisi ke udara selain disebabkan hutan yang dibabat, juga dari batu bara yang dijadikan bahan bakar," kata Torry Purwanggono, Koordinator Kampanye Perubahan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Berdasarkan UU 19/2004 terdapat 13 perusahaan tambang lolos mendapat izin pertambangan di kawasan hutan lindung. Padahal, eksplorasi 13 perusahaan itu berpotensi melepas karbon sebesar 185 juta hingga 251 juta ton. "Bayangkan berapa tambahan emisi karbon ke atmosfer jika persyaratan mengubah hutan lindung diperlunak," ujarnya.
Jatam mencatat masalah izin pertambangan sudah mencuat sejak tahun 2000. Waktu itu pemerintah mengeluarkan 158 izin pertambangan di kawasan hutan lindung di 25 kabupaten di 26 provinsi. Pada 2002-2003 Presiden (saat itu) Megawati mengeluarkan Perpu 1/2004 yang memberikan dispensasi tambang dan langsung diprotes oleh publik. Karena menuai protes, peraturan itu diubah menjadi undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat pun meloloskan perubahan peraturan yang memberikan izin kepada 13 perusahaan tambang di area hutan lindung, yakni PT Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara; PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara; PT Aneka Tambang (Antam) di Maluku Utara; PT Gag Nikel di Papua; PT Freeport Indonesia di Papua; PT Pelsart Tambang Kencana di Kalimantan Selatan; PT Intesex Sacra Raya di Kalsel dan Kaltim; PT Indominco Mandiri di Kaltim; PT Karimun Granite di Riau; PT Sorik Mas Mining di Sumut; PT Natarang Mining di Sumsel dan Bengkulu; PT International Nickel Indonesia di Sulteng, Sulteng; dan Sulsel; serta PT Aneka Tambang (Antam-Bahubulu) di Sulawesi Tenggara. (E4)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
2 Desember 2008
Brazil Akan Kurangi 70% Penebangan Amazon -
20 November 2008
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban -
6 November 2008
Pemerintah Keluarkan Izin Eksplorasi Pasir Besi di Kulonprogo -
20 Oktober 2008
GM Angkasa Pura II Yogya Jadi Tahanan Kota -
8 Oktober 2008
Penyidikan 4 Kepala Daerah Jateng Terhambat Izin
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







