| 03 September 2010 |
Berita
Gugatan terhadap Koran Tempo
Media Hadapi Serangan Balik Pembalak Liar
16 November 2007 - 13:56 WIB
Margiyono
VHRmedia.com, Jakarta - Gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Koran Tempo merupakan serangan balik pembalak liar. Gugatan diajukan terhadap media yang dinilai kritis memberitakan kasus pembalakan liar.
Dalam unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/11), Komite Aksi Anti-Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI) menyatakan serangan balik tersebut dilakukan dengan cara mengajukan gugatan yang bertujuan membangkrutkan media yang kritis memberitakan kasus-kasus pembalakan liar.
KAPHI melihat kejanggalan dalam gugatan yang diajukan PT RAPP karena tidak mau menggunakan hak jawab terlebih dahulu. Padahal, pengacara perusahaan tersebut adalah mantan anggota Dewan Pers Hinca Panjaitan, yang dulu kerap mengkampanyekan penggunaan hak jawab dalam penyelesaian kasus-kasus pers.
Selain meminta gugatan dihentikan, KAPHI meminta polisi menangkap bos PT RAPP Soekanto Tanoto karena saat ini buron untuk kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Koran Tempo pernah menurunkan berita soal penggelapan pajak perusahaan milik Soekanto Tanoto itu.
PT RAPP menggugat Koran Tempo membayar ganti rugi Rp 1 miliar atas berita-berita seputar pembalakan liar yang dinilai merugikan salah satu perusahaan milik Soekanto Tanoto. Upaya menyelesaikan kasus ini melalui mediasi gagal, sehingga hakim memutuskan melanjutkan sidang gugatan.
Pada sidang gugatan PT RAPP di PN Jakarta Selatan tersebut kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana dari Lembaga Bantuan Hukum Pers menyampaikan eksepsi, jawaban, dan gugatan rekompensi. Dalam eksepsinya Hendrayana mengatakan gugatan tersebut prematur karena tidak menempuh mekanisme hak jawab terlebih dahulu.
KAPHI merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sahabat Walhi, Sarekat Hijau Indonesia, Green Student Movement, dan Green Press. Aliansi ini dibentuk untuk mengadvokasi lembaga dan pekerja pers yang digugat oleh pelaku pembalakan liar. (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
21 Januari 2009
Wajah Baru VHRmedia -
9 Januari 2009
Kejagung Bantah Katakan Rp 8 Miliar Masuk Kas Negara -
8 Januari 2009
KPK Minta 6 Departemen Klarifikasi Rekening Liar -
5 Januari 2009
Dukung Palestina Jangan Dibawa ke Isu Agama -
5 Januari 2009
Kejagung Punya 38 Rekening Liar & 14 Titipan
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







