| 03 September 2010 |
Bingkai
Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang
3 November 2008 - 17:10 WIB
Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.
Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status perkawinan dalam situs jejaring maya Facebook.
Jalanan, bahkan kamar tidur, kini tidak lagi menjadi tempat yang aman. Kejahatan mengintai, mengintip dari lubang angin dan celah jendela. Namun, bagaimana jika pembunuhan terjadi di kompleks pengadilan? Ini tentu menambah judul baru bagi panggung pengadilan Indonesia yang sering aneh bin ajaib.
Hal itu terjadi 21 Oktober pukul 18.00. Ruang sidang di lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadikan arena adu otot. Kubu pendukung korban dan kubu pelaku kasus pembunuhan Manajer Hotel Classic Didik Pontoh bentrok di ruang sidang. Kericuhan brutal itu merenggut korban Stanley Mukua, yang tewas ditikam potongan tiang bendera di dalam ruang sidang. Biasanya tiang itu digunakan untuk menyangga panji-panji keadilan.
Ricuh di areal PN Jakarta Pusat bukan kali ini saja terjadi. Beberapa waktu sebelumnya massa Front Pembela Islam bentrok dengan pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di jalanan depan gedung pengadilan. Ricuh yang disulut massa FPI dalam sidang sebelumnya bahkan sempat membuat hakim menghentikan sidang.
Humas PN Jakarta Pusat Sugeng Riyono meminta Mahkamah Agung membenahi sistem pengamanan pengadilan yang selama ini dinilai lemah. Dia juga meminta perangkat sidang seperti jaksa dan saksi mematuhi peraturan sidang sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apalagi, menurut Sugeng, pengadilan adalah tempat umum yang digunakan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga puncak kepentingan dan emosi dapat terjadi di ruang sidang. "Harus ada pengkajian dan sistem itu harus diterapkan di semua pengadilan. Sidang kasus apa pun pasti ada yang punya massa. Akhirnya kalau massa mengamuk dan kita digebuki, ya mau bagaimana lagi," katanya.
Jika pengamanan di dalam ruang sidang sedemikian longgar, lalu bagaimana dengan jaminan keamanan para saksi yang menjadi faktor penting terwujudnya keadilan? Bukankah pengalaman di banyak negara lain menunjukkan bahwa perlindungan saksi dapat menjadi penentu sukseknya negara memberantas kejahatan?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang seharusnya mulai bekerja 8 Agustus 2008 mengaku sudah menyiapkan banyak strategi untuk melindungi saksi. Namun, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai, lembaganya belum dapat bekerja maksimal karena terkendala sarana yang masih minim dan anggaran belum cair. "Memang pekerjaan kami lebih banyak mempersiapkan sarana, prasarana, dan anggaran. Lebih banyak ke masalah institusionalnya," ujarnya.
Padahal, menurut AH Samendawai, saat ini lembaganya sudah menerima sekitar 10 permohonan perlindungan saksi
dari berbagai kasus. Dia berharap masalah kelengkapan institusi dan anggaran dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Kami tidak ingin gegabah. Harus ada perangkat dan mekanisme yang memadai. Kalau itu sudah siap, baru ada perlindungan. Tapi bukan berarti kami melupakan tugas perlindungan."
Hal itu dibantah Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Meski dia mengakui belum dilantiknya anggota LPSK menjadi persoalan formal yang harus diselesaikan, tidak berarti lembaga itu lantas tidak dapat bekerja.
Usman mengusulkan LPSK melakukan kerja-kerja awal seperti mulai menghadiri sidang kasus yang saksinya mendapat tekanan atau ancaman serius menyangkut keselamatan diri. "Jangan sampai terkesan cengeng. Hanya karena tidak ada kantor, belum dilantik, lalu tidak mau kerja. Itu tidak bagus," katanya.
Pendapat senada disampaikan Suripto, Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurut dia, belum cairnya anggaran untuk LPSK tidak dapat dijadikan alsan untuk mengabaikan perlindungan saksi. "Dia (LPSK) harus punya tanggung jawab moral. Tidak perlu menunggu anggaran turun."
Anggota DPR yang juga salah seorang perumus UU Perlindungan Saksi dan Korban Eva Kusuma Sundari mengatakan, LPSK harus mampu menginisiasi pertemuan koordinasi dengan penyidik kepolisian terkait perlindungan saksi. Hal itu dapat menangkal preseden bahwa perlindungan saksi hanya menjadi tanggung jawab LPSK. Padahal dalam KUHP juga diatur soal kewajiban polisi melindungi keselamatan saksi.
"Saya berharap lembaga-lembaga misalnya kepolisian juga mempunyai kewajiban untuk aktif melindungi saksi. Tanpa atau dengan LPSK, kepolisian seharusnya memiliki otoritas untuk memberikan perlindungan" ujar Eva K Sundari.(*)
Angga Haksoro, Hervin Saputra, dan Kurniawan Tri Yunanto
Foto: VHRmedia/Dian Ali Rachman
©2010 VHRmedia.com
1 Komentar
- AZ
4 November 2008 pukul 8:42Memang benar apa yang dikatakan Bapak Usman Hamid bahwa perlindungan saksi merupakan hal yang sangat mendesak di Indonesia.
Khusus untuk kasus-kasus yang menyangkut Islam garis keras harus ada pengamanan khusus yang lebih ketat lagi. Pengunjung dari massa mereka harus dibatasi maksimum 3 orang saja dan massa mereka harus berada 1 kilometer dari tempat dilaksanakannya sidang, karena setiap ada sidang yang menyangkut mereka pasti mereka memberikan tekan-tekanan, ancaman-ancaman kepada jaksa, saksi, terdakwa, dan massa yang berseberangan dengan mereka.
Mereka adalah teroris. Kalau negara tidak bisa menundukkan mereka, maka negara ini enggak lama lagi seperti Afghanistan dan negara-negara yang dikontrol oleh teroris.
Berikan Komentar Anda
Wawancara
Rido Triawan: Gay Bukan Psikopat
25 Juli 2008 - 14:4 WIB
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita mutilasi terhadap Heri Santoso (40). Polisi menyangka Verry Idham Henyasyah alias Ryan (30), seorang gay, sebagai pelakunya. Banyak media massa mengangkat pendapat masyarakat bahwa gay memiliki kecenderungan berlaku psikopat. Pandangan tersebut dibantah Rido
Berita Terkait
- Diduga Dana Operasional Pendidikan Disunat 16 Januari 2009 - 10:55 WIB
- Nasib Pengadilan Tipikor Tergantung Senayan 16 Januari 2009 - 9:21 WIB
- Pemerintah Siapkan 3 Opsi Tarik Uang Tommy 13 Januari 2009 - 15:38 WIB
- Kejagung Belum Tentukan Sikap 13 Januari 2009 - 10:13 WIB
- Bangsa Indonesia Butuh Pemimpin Baru 12 Januari 2009 - 18:1 WIB
Kisah Terkait
- Jalan-jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis) 19 November 2008 - 17:54 WIB
- Ramadan ala BMI Hong Kong (2, Habis) 24 September 2008 - 13:1 WIB
- Ramadan ala BMI Hong Kong (1) 23 September 2008 - 13:24 WIB
- Pojok Indonesia di Hong Kong 26 Agustus 2008 - 14:48 WIB
- Masih Ada Damai di Cisalada (3) 25 Juni 2008 - 12:50 WIB
Artikel Terkait
- Menyusui, Memberikan Kasih dan Hak Bayi 4 Agustus 2008 - 17:43 WIB
- Hari Antipenyiksaan: Menghapus Budaya Menyiksa 26 Juni 2008 - 9:53 WIB
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







