Voice of Human Rights News Center

English English 20 November 2008  

 

Bingkai

Masih Bisa Mengelak, Ndan?

5 September 2008 - 11:36 WIB

Sidang pembunuhan Munir dengan terdakwa Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono dimulai. Jaksa telah menyiapkan bukti-bukti keterlibatan bekas Danjen Kopassus dan Deputi V BIN itu.


 Pada 22 November 1963 John F Kennedy terbunuh. Lee Harvey Oswald diduga sebagai eksekutor. Saat ditahan polisi, Lee tewas ditembak Jack Ruby. Pembunuhan Presiden Amerika Serikat ini masih menjadi misteri. Empat dekade kemudian ditemukan dokumen transkrip pembicaraan Lee dengan Ruby. Dalam dokumen itu jelas sekali rencana pembunuhan JFK dibicarakan pada 4 Oktober 1963, sebulan sebelum eksekusi.


Di tanah air, 4 tahun setelah Munir tewas, kejaksaan berhasil membawa salah satu menganjurkan pembunuhan aktivis HAM itu ke pengadilan. Terdakwa itu adalah Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono, bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara.


Berdasarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/8), anjuran untuk membunuh Munir didasari rasa sakit hati dan dendam. Ketika itu Munir keras sekali mendorong adanya UU Intelijen, serta mengkritisi RUU TNI, dan RUU Terorisme. Ketika menjadi koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Munir juga mengungkap keterlibatan anggota Kopassus melalui Tim Mawar dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998. Akibatnya, Dewan Kehormatan Perwira memutuskan Prabowo Subianto dipensiunkan dan Muchdi Purwopranjono serta kolonel Chairawan dicopot dari jabatan. Berawal dari hilangnya jabatan itulah dendam muncul dan berujung pada kematian Munir Thalib.


"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain yakni saksi Pollycarpus Budihari Priyanto, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban alm. Munir." Demikian dakwaan pertama yang dibacakan koordinator jaksa penuntut umum Cirus Sinaga.


Pada dakwaan kedua Muchdi disangka, "melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban almarhum Munir."


Dalam dakwaan terungkap selaku jejaring agen non-organik, Pollycarpus Budihari Priyanto mengatakan kepada Budi Santoso, "Pak, saya mendapat tugas dari Pak Muchdi Purwopranjono untuk menghabisi Munir." Pengakuan itu dilontarkan beberapa hari setelah Budi Santoso diminta mengoreksi konsep surat rekomendasi kepada PT Garuda Indonesia. Surat itu meminta agar Pollycarpus ditempatkan di bagian corporate security.


Surat dalam amplop berkop Badan Intelijen Negara Nomor R-451/VII/2004 itu ditujukan kepada Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setyawan. Atas dasar surat itu Indra menerbitkan surat nomor GA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 mengenai penugasan Pollycarpus sebagai staf perbantuan di unit corporate security.


Sesampai di Jakarta pada 7 September 2004, setelah berhasil memasukkan racun arsenik ke dalam orange juice yang diminum Munir saat mendarat di Bandara Changi Singapura, Pollycarpus menghubungi Budi Santoso, bekas Direktur Personel, Materiil, Logistik, dan Keuangan BIN, dan mengatakan, "Mendapatkan ikan besar di Singapura."


Seberapa besar hubungan Pollycarpus dengan Muchdi? Petikan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menyebutkan, "Setelah Munir meninggal dunia, Pollycarpus menelepon Muchdi Pr sebanyak 41 kali, namun tidak diketahui apa isinya". Cuplikan putusan PK ini sedikit menggambarkan hubungan agen organik itu dengan sang komandan.


Bukti lain adalah pengakuan Budi Santoso. Dalam BAP dia mengatakan Pollycarpus beberapa kali ke ruangan Muchdi. Budi juga diminta Muchdi memberikan uang Rp 10 juta kepada Pollycarpus, yang tidak diketahui peruntukannya. Hal ini dikuatkan bukti transfer yang tertuang dalam buku kuarto, catatan keluar masuk keuangan BIN milik Budi Santoso.


Selain uang Rp 10 juta yang diserahkan Muchdi kepada Pollycarpus melalui Budi Santoso juga terdapat pengeluaran Rp 4 juta yang diberikan 2 kali dan Rp 3 juta yang diberikan di Carrefour, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, ketika Pollycarpus menjalani pemeriksaan tim Bareskrim Mabes Polri.


Bukti percakapan dalam tiga bundel hard copy call detail record dari telepon seluler juga disertakan. Bisa jadi bukti ini yang menjelaskan 41 percakapan telepon antara sang komandan dan Pollycarpus. Namun, hal itu langsung dibantah M Luthfie, salah satu kuasa hukum Muchdi. Menurut dia, percakapan itu hanya percakapan antara nomor dan nomor. "Harus jelas juga isinya. Kalau tidak diketahui isinya, buat apa?" katanya.


Tim penyidik juga berhasil "mengadakan" kembali bukti surat yang dinyatakan hilang oleh Indra Setyawan. Data surat itu ternyata masih tersimpan di hard disk komputer staf Deputi V BIN yang digunakan untuk mengetik surat tersebut. Bukti hard disk kloning ini akan digunakan untuk membongkar hubungan antara Pollycarpus, Muchdi, dan M As'ad, mengingat surat berstempel "rahasia" itu ditandatangani M As'ad selaku Wakil Kepala BIN. Penyidik juga berhasil menyita tiga bundel surat dari hard disk Deputi V BIN.


 Selain bukti tersebut, jaksa akan menghadirkan lebih dari 13 saksi. "Ada dari Garuda, BIN, dan beberapa lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga. Dipastikan, Pollycarpus, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini akan dihadirkan dalam persidangan Muchdi. Sedangkan deretan saksi dari BIN di antaranya M As'ad. Bagaimana dengan AM Hendropriyono? "Dia tidak masuk dalam daftar saksi," kata Ritonga.


Koordinator Kontras Usman Hamid menyayangkan tidak adanya AM Hendropriyono dalam daftar saksi. Padahal. keterangan bekas Kepala BIN itu sangat diperlukan untuk membongkar persekongkolan jahat di balik pembunuhan Munir. "Selama ini Hendropriyono mengaku tidak terlibat dan mengungkapkan di media massa. Kenapa tidak diungkapkan di persidangan?" katanya.


Menurut Usman, keterangan Hendropriyono dapat menjelaskan sistem komando dalam pembunuhan berencana ini. Beberapa pejabat tinggi BIN diduga terlibat dalam menghabisi Munir. Apalagi surat penugasan Pollycarpus sebagai aviation security PT Garuda ditandatangani oleh M As'ad selaku Wakil Kepala BIN.


Jaksa menyatakan berupaya menghadirkan salah satu "saksi kunci", Budi Santoso, yang kini bertugas di KBRI Islamabad, Pakistan. "Tentu kita akan tetap berupaya menghadirkan Budi Santoso. Sekarang kan belum masuk tahap pembuktian. Jadi, ditunggu saja," kata Cirus Sinaga.


Pengacara Muchdi pun bersikukuh agar Budi Santoso dihadirkan dalam persidangan. Meski memberikan keterangan secara tertulis secara hukum dibenarkan, Muchdi ingin mengklarifikasi langsung keterangan Budi dalam berita acara. "Kalau dia bersaksi berdasarkan berita acara tanpa ditanya, merupakan pengadilan yang jahat. Jika penyidik bisa menghadirkan Budi sebanyak 4 kali, kenapa pengadilan tidak bisa menghadirkan?" kata M Luthfie Hakim.


Menurut Luthfie, ada upaya terselubung Budi Santoso untuk membersihkan diri. Dalam BAP tertanggal 13 Juni 2008, saksi Kawan, pernah diperintahkan Budi untuk memonitor, menjejaki, bahkan memburu tokoh-tokoh Kontras. "Budi mempunyai motif untuk menjerumuskan terdakwa Muchdi Pr selaku atasannya. Kredibilitas peradilan ini akan diuji kemampuannya untuk menghadirkannya dalam pembuktian nanti. Jika tidak, kami menuntut agar mencoret saksi Budi Santoso dari daftar saksi."


Untuk membela terdakwa, kuasa hukum mengatakan akan membongkar kesaksian S, UH, dan H dalam berita acara. Alasannya, melalui kesaksian mereka motif dendam itu dijadikan dasar dakwaan. Tiga orang ini dianggap telah memberikan kesaksian yang tidak ada hubungannya, antara peristiwa penculikan aktivis dan keberadaan Muchdi sebagai Danjen Kopassus.


Persidangan yang dipimpin hakim Suharto dengan anggota Haswandi dan Ahmad Yusak tampaknya akan panjang dan "keras". Akankah 10 jaksa penuntut mampu menjerat "sang penganjur" pembunuhan Munir dengan hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati? Mampukah sang komandan mengelak dari bukti-bukti kuat yang dihadirkan jaksa? (*) Penulis Kurniawan Tri Yunanto, Foto VHRmedia/Dian Ali Rachman

©2008 VHRmedia.com


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )



Wawancara

Rido Triawan: Gay Bukan Psikopat

25 Juli 2008 - 14:4 WIB

Rido TriawanAkhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita mutilasi terhadap Heri Santoso (40). Polisi menyangka Verry Idham Henyasyah alias Ryan (30), seorang gay, sebagai pelakunya. Banyak media massa mengangkat pendapat masyarakat bahwa gay memiliki kecenderungan berlaku psikopat. Pandangan tersebut dibantah Rido

Berita Terkait

Arsip Berita »

Kisah Terkait

    Tidak ada data 5 Kisah terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

    Tidak ada data 5 Artikel terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua