Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Bingkai

Merah Rapor Negara, Pilu Tangis Warga

10 Desember 2008 - 22:7 WIB

 Negara gagal penuhi hak asasi warga negara. Ratifikasi konvensi HAM hampa implementasi.


Tahun 1948 atau 60 tahun yang lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati standar bagi pencapaian hak asasi manusia untuk semua negara di dunia. Tiga tahun sebelum kesepakatan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia itu Indonesia sudah memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk menikmati hak asasi dan kebebasan dasar. Hal itu diatur jelas dalam UUD 1945. Artinya, Indonesia sudah menjadi pioner dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia.


Negara, khususnya pemerintah, mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Apakah tahun 2008 ini negara sudah melaksanakan kewajibannya? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai secara substansial negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut.


Dalam hal pemenuhan hak sipil dan politik sebenarnya Indonesia telah mencapai kemajuan dalam tataran normatif dan institusional. Terbukti adanya produk hukum untuk memberikan penghormatan dan perlindungan hak. Hal ini juga diperkuat diberlakukannya UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Konvenan hak sipil politik juga telah diratifikasi. Penguatan lain, adanya peran sejumlah lembaga ombudsman melalui UU 37/2008 dan mulai adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


Namun, sejumlah peraturan itu justru mengurangi kebebasan dan penghormatan hak warga negara. Misalnya UU 44/2008 tentang Pornografi. Dalam penilaian Komnas HAM, undang-undang yang telah diteken Presiden Yudhoyono ini merupakan bentuk intervensi negara atas kehidupan dan hak asasi manusia. Akibatnya, berpeluang terjadi pelanggaran kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia.


Bentuk intervensi itu juga terjadi pada hak warga negara dalam beragama dan berkeyakinan. Seperti dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Al Qiyadah Al Islamiyah, Siroj Jaziroh, Gereja Tani Mulya, dan Gereja Kristen Pasundan Dayeuh Kolot. Kekerasan fisik terhadap kelompok agama minoritas, serangan terhadap sekolah, bahkan rumah ibadah, menjadi pembenaran ketika dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung.


Supremasi hukum yang berkeadilan justru dikotori oleh perilaku aparat penegak hukum yang masih menerapkan praktik penyiksaan, untuk mendapatkan kebenaran materiil. Banyak tahanan mengeluhkan penyiksaan yang kerap dirasakan, mulai proses penangkapan, pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), sampai penuntutan di pengadilan. Di sisi lain, di tingkat nasional justru belum tersedia mekanisme yang mengatur pencegahan penyiksaan tersebut.


Penanganan kasus pelanggaran HAM berat seperti hanya lari di tempat. Berkas delapan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan Komnas HAM masih menumpuk di Kejaksaan Agung selaku penyidik. Kasus-kasus itu adalah penembakan mahasiswa Trisakti, kerusuhan Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, Wamena, Wasior, penculikan aktivis 1997-1998, dan Talangsari, Lampung. "Selalu saja diwarnai debat prosedural dan politis yang tidak berkesudahan. Sedangkan lemahnya perangkat legislasi juga tidak kunjung diantisipasi. Pemerintah tidak begitu memberikan komitmen untuk keadilan bagi para korban. Yang lebih dipertimbangkan justru keadilan pelakunya. Itulah yang menyebabkan kasus ini mengambang," keluh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam laporan akhir tahun 2009 Komnas HAM yang dirilis Selasa (9/12), sehari menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.


Terkait masih tingginya penerapan hukuman mati di Indonesia, Komnas HAM mendesak pemerintah agar mulai melakukan moratorium hukuman dengan cara menghilangkan nyawa itu. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik. Dalam berbagai deklarasi dinyatakan, terhadap negara yang sistem hukumnya masih melakukan hukuman mati diberikan kesempatan untuk melakukan moratorium, sambil berjalannya penghapusan hukuman mati dalam sistem hukumnya.


Apa Kabar Hak Ekosob?

 Masih banyak masyarakat dan pemerintah, khususnya di sektor bisnis, tidak melihat hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai bagian dari hak asasi. Hak ini cenderung tidak digunakan sebagai sudut pandang dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Akibatnya banyak hak warga negara yang tidak terlindungi.


Dengan alasan penertiban, pemerintah terus melakukan penggusuran, meski dengan mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Di sisi lain terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal, juga kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Kepentingan pasar seakan menjadi wilayah yang harus dilindungi, meski akibatnya justru meniadakan dan mengorbankan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.


Jaminan hak atas pekerjaan, yang meliputi upah, dan hak untuk berserikat, juga dihalangi oleh peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Alasan negara, hal itu dimaksudkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mengantisipasi krisis global. Padahal, perlindungan negara harus meliputi kelompok rentan, bukan membiarkan buruh berhadapan langsung dengan pengusaha dalam menentukan hak dan kewajibannya.


"Secara substansial pemerintah gagal memberikan perlindungan hak-hak warga negara, yang dijamin baik dalam konstitusi maupun perundangan serta konvensi yang telah diratifikasi. Pemerintah hanya mampu memberikan perlindungan formal dalam bentuk peraturan perundangan," kata Ifdhal.


Pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya juga jelas sekali terjadi dalam kasus luapan lumpur panas Lapindo di sidoarjo, Jawa Timur. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang pembentukan badan penanggulangan lumpur Lapindo menyatakan bahwa warga korban mendapatkan ganti rugi secara bertahap 20% dan 80%. Pada praktiknya penyelesaian ganti rugi ini berlarut-larut dan belum terpenuhi hak korban sampai sekarang. "Masih diberlakukannya negosiasi ulang untuk pembayaran ganti rugi merupakan bentuk pelanggaran terhadap perpres dan bentuk pengabaian perlindungan dan pemenuhan hak korban. Dan pemerintah juga telah dikalahkan oleh korporasi," kata Ifdhal.


Dirjen HAM Departeman Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo membenarkan laporan akhir tahun Komnas HAM tersebut. Masih ada beberapa wilayah yang perlu dimaksimalkan dalam penegakan HAM. Di antaranya perlunya dorongan dari semua pihak, khususnya penegak hukum, sehingga masyarakat yang haknya dirugikan bisa kembali mendapatkan hak. "Penegak hukum juga harus mempunyai wawasan dan sudut pandang hak asasi dalam melihat permasalahan. Begitu juga departemen lain yang akan mengeluarkan kebijakan, tidak boleh merugikan masyarakat," katanya.


Ditjen HAM mengkaji peraturan-peraturan daerah yang berbasiskan agama. Keberadaan perda itu besar kemungkinan menimbulkan konflik di masyarakat. "Daerah harus mempunyai standarisasi pelayanan minimal yang berpihak pada hak asasi manusia. Itulah sebabnya kami terus melakukan analisis terhadap semua perda bermasalah," kata Harkristuti.


Menurut dia, meski aspek hak ekonomi, sosial, dan budaya masih kurang maksimal dalam pelaksanaan, di sektor hak sipil dan politik sudah mulai menunjukkan kemajuan. Sejumlah masyarakat di daerah sudah bisa merasakan pendidikan gratis. Begitu juga di sektor kesehatan. Pelayanannya juga sudah mulai ada peningkatan, meski masih ada kekurangan. "Kita harus secara bersama mewujudkan masyarakat yang lebih berbudaya HAM. Tapi tidak adil jika pemerintah tidak pernah memenuhi hak asasi masyarakat. Memang ada kekurangan, tapi juga harus dilihat dari sisi kemajuannya," ujarnya.


Harapan dan Tuntutan Korban

 Hidup di kota besar seperti Jakarta ternyata tidak seindah yang dibayangkan Effendy Gazali. Sepanjang hidupnya bapak ini sudah mengalami dua kali penggusuran, yakni penggusuran kolong tol dan Taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa yang biasa disebut Taman BMW, Jakarta Utara. Penggusuran itu telah menghilangkan hak rasa nyaman untuk tinggal di wilayah ibu kota negara. Tanpa memberikan ganti rugi, pemerintah juga tidak pernah memberikan solusi pemukiman yang terjangkau rakyat kecil. "Negara telah bersikap semaunya kepada warga miskin. Tidak pernah memperhatikan nasib kami. Jangan buang duit untuk gusur rakyatnya sendiri," katanya.


Sebagai lembaga pengaduan yang dibentuk negara yang ikut bertanggung jawab atas terpenuhinya hak asasi manusia, diharapkan Komnas HAM menjadi lembaga yang "bertaring". "Komnas memang sudah memperjuangkan kami. Tapi, kurang tegas. Rekomendasinya selalu tidak diindahkan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi DKI," ujar Effendy.


Tonas Adi Nurtjahjo, korban lumpur Lapindo dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I, menilai tidak ada sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Dalam kasus lumpur Lapindo, penyimpangan justru banyak terjadi di daerah, yang berimplikasi pada berlarutnya pembayaran ganti rugi bagi korban.


Dalam kondisi seperti itu pemerintah pusat justru terkesan tidak tegas dalam pemenuhan hak korban lumpur Lapindo. Terbukti, meski sudah disepakati Perpres Nomor 14/2007 dan Risalah Wakil Presiden pada 24 April 2007, masih saja ada celah untuk renegosiasi dalam pembayaran ganti rugi. "Kami selalu terganjal birokrasi daerah. Pemerintah pusat hanya percaya pada laporan yang sudah direkayasa oleh konspirasi pemerintah daerah dengan Lapindo. Akibatnya, perpres tidak ada artinya dan menjadi bumerang bagi pemerintah pusat," katanya.


Di sisi lain, Komnas HAM dinilai justru bertindak "setengah-setengah". Komisi ini sudah mengantongi berbagai bukti pelanggaran negara dan Lapindo, tapi tidak pernah bisa mendorong pemerintah. "Selama ini hanya pembenaran bahwa dirinya hanya punya kewenangan rekomendasi. Tapi, sebagai bagian dari lembaga negara, kenapa tidak ada power untuk menekan pemerintah? Seperti tidak ada gunanya saja lembaga ini," kata Tonas.


Ahmad Mubarik, anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia, belum melihat kesungguhan pemerintah terkait pemenuhan hak warga negara, khususnya hak beragama dan berkeyakinan. Menurut dia, sebagai negara yang berbineka, Indonesia harusnya lebih toleran kepada warga negaranya dalam berkeyakinan. "Hanya sebagian kecil dari pelaku pembakaran masjid, pemukulan kepada kelompok minoritas agama, yang dibawa ke peradilan," ujarnya. (E4)
Penulis : Kurniawan Tri Yunanto & Arwani 
Foto-foto: VHRmedia Kurniawan TY

©2010 VHRmedia.com


1 Komentar

  1. Tonas
    11 Desember 2008 pukul 13:49

    Cak Iwan, apa udah terima Risalah Juanda yang saya kirimkan lewat E-Mail sampeyan yang merupakan salah satu bukti otentik tentang ada-nya "konspirasi" antara Pemerintah dan Pihak Corporasi, dan kalau perlu data lagi jangan sungkan untuk hubungin kami

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )



Wawancara

Rido Triawan: Gay Bukan Psikopat

25 Juli 2008 - 14:4 WIB

Rido TriawanAkhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita mutilasi terhadap Heri Santoso (40). Polisi menyangka Verry Idham Henyasyah alias Ryan (30), seorang gay, sebagai pelakunya. Banyak media massa mengangkat pendapat masyarakat bahwa gay memiliki kecenderungan berlaku psikopat. Pandangan tersebut dibantah Rido

Berita Terkait

Arsip Berita »

Kisah Terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua