Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Bingkai

Roekiah Ratu Seksi

6 Oktober 2008 - 17:4 WIB

 Suit...suuuiitttt... Gairah meruah. Dibebat makin hebat, disumbat makin kuat. Lepas kepala, ekor jangan direlakan.




Tahun 1938 film Terang Boelan yang dibintangi Roekiah bersama Raden Mochtar meledak di pasaran. Miss Roekiah dan Raden Mochtar menjadi pasangan pemain film pertama yang memperkenalkan "sistem bintang", menempatkan bintang film sebagai pusat perhatian, cikal bakal selebritas sekarang.




Terang Boelan diyakini sebagai pembuka jalan genre film sejenis di Indonesia. Meski suara Raden Mochtar diisi oleh suara Ismail Marzuki, film yang pemasarannya juga sukses di Singapura ini memperkenalkan adegan pemeran utama menyanyikan lagu bersahutan atau duet.




Film ini mengambil seting sebuah pulau khayalan mirip Hawaii bernama Sawoba. Penduduk pulau ini juga mengenakan pakaian yang sama dengan penduduk Hawaii. Lengkap dengan rok rumbai-rumbai memperlihatkan pusar serta kalungan bunga.




Roekiah yang kala itu dipersonifikasikan sebagai "bomb sex" karena berani beradegan panas dalam film Terang Boelan meraih "berkah". Setelah tur ke Singapura, dia direkrut perusahaan film besar, Tan's Film, dan menerima upah f 150 per bulan. Roekiah pun laku menjadi model iklan sandal cap Macan buatan Bata dan mesin jahit Singer.




Tahun-tahun berikutnya nama Roekiah masih dikenang. Perempuan kelahiran Cirebon 1916 ini menjadi simbol kecantikan dan menginspirasi penambahan bumbu adegan "buka-bukaan" dalam deretan film Indonesia berpuluh tahun kemudian.




Kemudian barisan artis yang berani beradegan syur semakin bertambah. Era kebangkitan film Indonesia tahun 90-n yang memicu bergeliatnya tempat pertunjukan layar lebar, mulanya justru "digairahkan" oleh bentangan poster raksasa film hot di sejumlah bioskop. Sesuatu yang tabu kemudian menjadi laku.




Polemik soal pornografi belum terlalu santer saat itu. Seluruh gedung film bebas memampang poster adegan syur, yang dilabel judul tak kalah vulgar. Tidak ada boiskop dibakar atau dirusak kala itu. Belum banyak artis yang dihujat karena dituduh beradegan tidak senonoh dalam film.




Puluhan tahun kemudian, di pertengahan tahun 2008 saah satu partai di DPR mengklaim akan memberikan "parsel" Lebaran berupa pengesahan RUU Pornografi. Rancangan Undang-Undang yang isinya mengatur penggambaran materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, bunyi, gerak tubuh, dan syair. Intinya semua yang berbau pornografi akan dibatasi, bahkan dilarang.



Dapat ditebak, sekuel pengusulan pengesahan RUU Pornografi kembali mendapat tentangan. Setelah RUU Antipornografi dan Pornoaksi gagal disahkan dan menjadi polemik pada pertengahan tahun 2006, RUU ini kembali diusung dengan bungkus dan isi yang tidak jauh berbeda.




Meski kelompok yang mengusulkan pengesahan RUU ini mengklaim muatan Rancangan Undang-Undang Pornografi sudah tidak kaku lagi, sejumlah pasal mendasar masih memiliki semangat penyeregaman pemahaman soal pornografi.




Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mengatakan, isu menentang pornografi sudah dikemukakan sejak  13 tahun lalu. RUU dimaksudkan untuk memperbaiki moral, perilaku, dan akhlak masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk pornografi.




Dia menyatakan draf  RUU Pornografi sudah direvisi total dari draf  RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Secara substansi draf RUU Pornografi sudah mengalami banyak perubahan dan penyempurnaan sehingga meminimalisasi diskriminasi. "Misalnya pasal-pasal yang dulu dianggap multitafsir seperti cara berpakaian yang dianggap mengatur privasi individu, sudah tidak ada lagi."




Kelompok yang menentang pengesahan RUU ini menilai substansi RUU Pornografi masih berpotensi mendiskriminasi perempuan dan anak-anak, serta rentan terhadap tindakan penghakiman yang dilakukan oleh massa.




"Kami menyerukan DPR agar tidak menandatangani RUU Pornografi sebelum substansinya sejalan dengan UUD," kata Valentina Sagala, Dewan Pimpinan Institut Perempuan dalam siaran pers 18 September lalu.




Menurut Valentina Sagala, RUU Pornografi mengandung kelemahan substansial, yaitu penyeragaman kultur, potensi diskriminasi, kriminalisasi perempuan dan anak, serta melanggar hak seseorang atas penguasaan seksualitas diri.



Dia mengatakan, RUU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan perempuan dan anak sebagai korban objek pornografi. Hal itu terlihat dalam Pasal 9 yang menyebutkan "setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi". Pasal ini dinilai mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak, karena mengabaikan kemungkinan praktik eksploitasi dalam pornografi.




Dari sudut budaya, penyeragaman definisi pornografi juga mengancam kearifan budaya lokal asli Indonesia. Provinsi Bali dan Papua misalnya, menentang pengesahan RUU Pornografi karena khawatir budaya daerahnya yang lekat dengan keterbukaan dilarang dan disingkirkan atas nama peraturan.




 "Jika orang Papua tidak pakai baju, apakah ini kemudian menurunkan martabat kalian? Jika budaya kami dianggap jelek dan harus dimusnahkan, seharusnya orang yang mengaku beragama itu tahu bahwa yang harus disalahkan adalah Tuhan, karena telah memberikan kami kebudayaan seperti ini," kata Hana Hikoyabi, Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua.




Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mangatakan, pengesahan RUU Pornografi berpotensi merusak persatuan bangsa. Dia menduga ada kelompok-kelompok yang berupaya merusak kebinekaan dan kemajemukan bernegara melalui RUU Pornografi. "Itu dasar demokrasi. Tidak boleh dirusak oleh siapa pun. Ada upaya merusak asas kebersamaan ini."




Menurut Adnan Buyung, kelompok-kelompok di belakang rencana pengesahan RUU Pornografi terlalu sektarian dan hanya melihat masalah dari sudut pandang sempit. Mereka hanya mempertimbangkan aspirasi kepentingan golongan umat beragama tanpa melihat kepentingan lain. Dia meminta DPR tidak memaksakan pengesahan RUU Pornografi.




Jika tahun 1938 RUU model begini sudah disahkan, akankah Roekiah yang pernah berduet bersama Ismail Marzuki itu jadi sasaran hujatan dan filmnya dilarang beredar?




Menolak pengesahan RUU Pornografi bukan berarti mendukung segala tindakan berwarna pornografi. Memberlakukan RUU ini tanpa memperhatikan segala konsekuensinya, ibarat membunuh seekor tikus dengan cara membakar lumbung. (*)




Angga Haksoro, Kurniawan Tri Yunanto, Hervin Saputra, dan Angela Flassy


Foto: VHRmedia/ Denni Prastyo & Kurniawan Tri Yunanto

©2010 VHRmedia.com


1 Komentar

  1. Basc
    15 Oktober 2008 pukul 13:25

    Berita kacangan

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )



Wawancara

Rido Triawan: Gay Bukan Psikopat

25 Juli 2008 - 14:4 WIB

Rido TriawanAkhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita mutilasi terhadap Heri Santoso (40). Polisi menyangka Verry Idham Henyasyah alias Ryan (30), seorang gay, sebagai pelakunya. Banyak media massa mengangkat pendapat masyarakat bahwa gay memiliki kecenderungan berlaku psikopat. Pandangan tersebut dibantah Rido

Kisah Terkait

    Tidak ada data 5 Kisah terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua