Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Bingkai

Yang Buntung pada ‘Pengamanan’ Ratu Perkara

1 Juli 2008 - 15:20 WIB

Pemeriksaan jaksa-jaksa yang diduga terlibat kasus suap Artalyta Suryani, orang dekat tersangka kasus koupsi BLBI Sjamsul Nursalim, telah dilakukan. Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo sebagai ketua tim pemeriksaan telah mengajukan beberapa rekomendasi.

 

Dari sejumlah laporan, MS Rahardjo di antaranya merekomendasikan mencopot Untung Udji Santoso dari jabatan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pencopotan itu bukan sanksi, hanya upaya menjaga kredibilitas Kejagung.

 

MS Rahardjo mengatakan Untung mengakui adanya hubungan telepon dengan Artalyta Suryani, sesaat sebelum ditangkap KPK. Namun Untung menyangkal melakukan upaya penyelamatan Artalyta dari penangkapan KPK. Sedangkan Sidik Latuconsina, jaksa penyidik Kejagung yang diberi tugas menangkap Artalyta, bersikeras menyatakan berhak melakukan penangkapan.

 

Berikut kutipan wawancara reporter VHRmedia Kurniawan Tri Yunanto dengan Jamwas MS Rahardjo, jaksa penyidik Sidik Latuconsina, dan bekas Jamdatun Untung Udji Santoso mengenai materi pemeriksaan kasus suap Artalyta Suryani.


Jamwas MS Rahardjo


 Siapa Jaksa Agung Muda yang memberi perintah menangkap Artalyta?

Direktur Penyidikan M Salim.


Dari mana Kejaksaan Agung tahu Urip Tri Gunawan ditangkap KPK?

Penangkapan Urip diketahui setelah diinformasikan oleh Untung Udji Santoso kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.


Bukan dari Artalyta?

Yang diungkapkan dalam pemeriksaan, penangkapan didasarkan informasi dari Udji kepada Jamintel.

Dalam pemeriksaan apakah Untung dianggap melanggar kode etik?

Pemeriksaan di Pengawasan mengungkapkan fakta-fakta peristiwa yang dialami para terperiksa. Penentuan kesalahannya, sesuai Pasal 7 PP 30, akan dilakukan pimpinan (Jaksa Agung).

Apakah Kejagung sudah mendapatkan rekaman perbincangan Untung Udji dengan Artalyta dari KPK?

Belum. Tapi kami mendapatkan fotokopi surat dakwaan.

Seberapa dekat hubungan Untung Udji dengan Artalyta?

Memang Udji mengakui kenal Artalyta. Tapi hubungan itu telah putus sekian tahun lalu dan tidak pernah berkomunikasi lagi.

 

Mengapa Kejagung merasa berhak menangkap Artalyta?

Kalau dalam perkara suap-menyuap, yang menyuap juga harus ditangkap.

 

Mengapa KPK mendahului menangkap Artalyta? Apakah intelijen Kejagung tidak dapat membaca situasi itu sebelumnya?

Pemeriksaan di Pengawasan menyangkut hal-hal disiplin pegawai negeri. Kalau masalah teknis, tanya ke Jamintel saja.

 

Jaksa Penyidik Sidik Latukonsina

 

Sebelum melakukan penangkapan terhadap Artalyta, apakah tim jaksa sudah berkoordinasi dengan KPK?
Jamintel memerintahkan saya untuk mencari beberapa jaksa yang terampil, dengan adanya info bahwa Urip ditangkap. Tapi penyuap tidak ditangkap. Perintah Jamintel, untuk keadilan harus dilakukan penangkapan.

 

Lalu saya menghubungi jaksa yang menurut saya terampil sesuai permintaan Jamintel. Maka, kami bergerak atas perintah Jamintel menuju Jampidsus sesuai domain wilayah perkaranya, untuk mengeluarkan surat perintah.

Sebelum berangkat kami lapor KPK, apakah benar ada penangkapan Urip. Kata beliau (Ketua KPK Antasari Azhar), betul. "Pak, menurut keterangan, penyuap tidak ditangkap, kami minta izin tim kejaksaan akan turun melakukan penangkapan."
"Untuk apa tim kejaksaan turut campur?" kata Antasari. Saya katakan, "Pak kami tidak ikut campur, tapi ini masih dalam tugas wilayah tugas dan wewenang kami sebagai jaksa".

 

Dengan informasi demikian kami bisa bergerak. Dari hasil koordinasi tersebut, KPK bertanya nanti ditangkap, tidak diajukan ke persidangan. Saya jelaskan bahwa saya punya kemampuan, sifat, dan perkara demikian cukup dalam 10 hari saya mampu melimpahkan ke persidangan. Akhirnya beliau menyilakan. Itulah hasil koordinasi dengan Ketua KPK.

Kenapa KPK lebih dulu ada di rumah Artalyta?

Masalah duluan atau tidak, kami tidak tahu. Kami tiba dilokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Ternyata KPK sudah berada di sana.

Meski sudah izin, faktanya Artalyta tetap ditangkap KPK. Apa di lokasi juga ada negosiasi dengan penyidik KPK?

Tidak ada. Murni karena faktor keterlambatan saja.

 

Kecolongan?

Tidak

Apa tim jaksa Kejagung merasa dihalangi menangkap Artalyta?

Kami tidak merasa dihalangi. Kami sama-sama punya kewenangan. Setelah itu kami pulang dan kami laporkan ke Direktur Penyidikan.

 

Jamdatun Untung Udji Santoso

Apakah ada skenario Kejagung untuk manangkap Artalyta?

Bukan skenario. Itu spontanitas, karena masalah keadilan saja. Yang menerima ditangkap, yang memberi kok tidak ditangkap?

 

Ide spontan siapa?

Pak Wisnu (Jaksa Agung Muda Intelijen).

 

Jaksa Agung mengetahui ide penangkapan Artalyta?

Pak Wisnu yang seharusnya melaporkan itu. (*)

 

Foto: VHRmedia.com/ Kurniawan Tri Yunanto

©2010 VHRmedia.com


1 Komentar

  1. Moch. Taruna Aji
    1 Desember 2008 pukul 19:24

    Yang namanya Lembaga Kejaksaan Indonesia adalah sarangnya bandit, dan sarang Mafia Hukum, kenapa? karena dalam tubuh birokrasi di Indonesia adalah suburnya budaya setoran untuk atasan, maka ketika bawahan di target setoran mau tidak mau mereka itu harus jadi bandit dan mafia hukum. Sudah hancur lebur negara Indonesia oleh para birokrat. Tinggal tunggu waktunya bubaran negara Indonesia.

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )



Wawancara

Rido Triawan: Gay Bukan Psikopat

25 Juli 2008 - 14:4 WIB

Rido TriawanAkhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita mutilasi terhadap Heri Santoso (40). Polisi menyangka Verry Idham Henyasyah alias Ryan (30), seorang gay, sebagai pelakunya. Banyak media massa mengangkat pendapat masyarakat bahwa gay memiliki kecenderungan berlaku psikopat. Pandangan tersebut dibantah Rido

Berita Terkait

Arsip Berita »

Kisah Terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua