Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Kisah

Kios Narkoba (3, selesai)

Yuliyanti

grafiti di Kios"Kalau mau pakai narkoba, jangan nyuntik. Tapi kalau mau suntik, pakai yang steril. Lu sesungguhnya bisa berhenti. Kami  punya program yang bisa bikin lu berhenti."


APARAT kepolisian dan masyarakat masih menganggap pecandu narkoba sebagai pelaku tindak kriminal. Padahal, pecandu adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, terutama dari penularan HIV. 


"Apakah dari sisi hukum pengguna narkoba adalah kriminal? Itu pun masih dalam perdebatan," kata Suhendro, pengacara Kios. "Tapi di sini isunya adalah kesehatan. Setiap warga punya hak untuk bebas dari penyakit menular. Jadi, untuk melindungi si napzun dan  keluarganya. Lebih general lagi, (melindungi) warga sekitar."  


Untunglah kini aktivis Kios tidak lagi harus main petak umpet dengan Badan Narkotika Nasional untuk membagikan jarum suntik steril. Sudah ada kesepakatan antara Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dan BNN untuk membagikan jarum suntik steril kepada pecandu untuk mencegah penularan HIV.  


Jaringan Kios pun makin luas. Tak hanya institusi kesehatan, lembaga pemasyarakatan juga mendukung upaya mereka. Belum lama ini Kios bekerja sama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengadvokasi pecandu yang menjadi korban kekerasan polisi.


Suhendro melihat  tingkat kekerasan aparat keamanan terhadap pemakai narkoba semakin tinggi. Padahal, sejatinya pemakai narkoba adalah korban. "Lama-lama kami lihat (isu narkoba) sebagai isu politik. Harus ada kebijakan politik pemerintah untuk memperbaiki keadaan ini. Karena tanpa dukungan itu, akan nihil," ujarnya.


Para pecandu adalah korban yang seharusnya mendapat rehabilitasi, bukannya dipenjara. Namun, data Kios menunjukkan hampir setiap hari terjadi kasus kematian di lembaga pemasyarakatan. Kebanyakan korban adalah pecandu narkoba.


 "Hukum memang tidak bisa dipermainkan, tapi bisa diperjualbelikan, sehingga banyak bandar yang lolos dari jerat hukuman," kata Suhendro. Padahal, menurut dia, para bandar narkoba itulah yang seharusnya masuk penjara.


"Pecandu narkoba mengisi hampir separuh penghuni (kapasitas) LP. Ini cukup ‘menggembirakan' untuk produk-produk hukum kita yang bodoh...." kata Suhendro sambil tertawa. (E2)

Foto: VHRmedia.com/Dian Ali Rachman

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait

Arsip Berita »

Kisah Terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

    Tidak ada data 5 Artikel terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Inspirasi

Kampus, Rumah Bersalin, dan Anak Jalanan

25 Juli 2008 - 14:10 WIB

Tidak biasanya saya menumpang angkutan umum saat jam-jam sibuk. Tapi Senin malam lalu saya menghabiskan sekitar satu jam di angkutan umum menuju sebuah rumah sakit bersalin di kota ini untuk memberi selamat kepada teman lama yang baru dikaruniai anak pertama.


Pukul 20.38. Saya turun sekitar lima meter menjelang halte tempat saya

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala